SAMARINDA – Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta untuk melengkapi persyaratan administrasi pengajuan persetujuan substansi revisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 -2023 maka perlu menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
“Sejalan dengan hal tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Konsultasi Publik ini” buka Bapak E.A. Rafiddin Rizal selaku Kepala Dinas pada kegiatan Konsultasi Publik KLHS Tahap II yang dilaksanakan di Hotel Midtown Samarinda dan dibuka lagsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Bapak H.Hadi Mulyadi (23/11).
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2021.
“Pada kegiatan tahap I telah dicapai kesepakatan antara lain, target dan capaian setiap indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek ekonomi dan tata kelola, aspek sosial, serta aspek lingkungan, juga daftar isu-isu pembangunan dan tantangan pencapaian target pembangunan” lanjut Rizal.
Dipaparkan oleh Rizal ,bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini, maka akan tercapai kajian TPB, Gap Capaian dan Upaya Tambahan, alternatif dan skenario. Juga dapat mengklarifikasi data-data capaian dan rencana percepatan TBP ke Perangkat Daerah terkait.
“Rekomendasi hasil kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Perubahan yang disusun secara sistematis, partisipatif, sesuai dengan tata cara yang benar ini dapat dimanfaatkan sebagai masukan dan acuan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah” ujar beliau.
Pada akhir kesempatannya, beliaumengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, sesuai dengan konsep dan filosofi KLHS sebagai instrumen LH dan prosedur serta mekanisme yang ditetapkan dalam Permendagri No 7/2018.
Sehingga diharapkan para Tenaga ahli, tim Pokja dan peserta undangan yang hadir dapat melakukan perumusan isu strategis berdasarkan hasil kajian TPB sebagai bahan rekomendasi KLHS Revisi RPJMD Prov. Kaltim 2019-2023 dengan baik.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply