Menu

Kunjungan Lapangan ke Kegiatan Usaha Terkait Potensi Kedaruratan B3 dan atau Limbah B3

By Dinas Lingkungan Hidup 06/23/2022 No Comments 1 Min Read

 

BALIKPAPAN – Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 merupakan keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menimbulkan kerugian harta benda yang timbul akibat lepas atau tumpahnya B3 dan/atau Limbah B3 ke lingkungan yang memerlukan penanganan segera.

 

Dalam rangka tersebut maka melanjutkan kegiatan di hari sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota, KLHK, serta BPBD Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan terkait dengan potensi Kedaruratan B3 dan atau LB3.

 

“Kunjungan kali ini untuk melihat secara langsung potensi kedaruratan B3 dan atau LB3 pada kegiatan usaha, bagaimana cara mengidentifikasinya, inventarisasinya, serta penanggulangannya” ujar Noor Utami, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di sela kunjungan.

 

Dikatakan oleh Tami, sapaan beliau, kunjungan kali ini ditujukan ke 4 perusahaan/kegiatan usaha yang dinilai cukup mampu memberikan informasi penanganan kedaruratan yang cukup baik.

 

“Kunjungan kita lakukan ke PT.Pertamina RU V, PT.Kariangau Power, PT. Balikpapan Environmental Services, dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo” tutur beliau.

 

“Dari kunjungan hari ini, kita dapat memetakan apa saja potensi kedaruratan B3 dan atau LB 3 yang dapat terjadi di Kalimantan Timur ini” lanjutnya.

 

“Dari semua potensi yang ada maka diharapkan kita dapat mengidentifikasi penanggulangan yang paling tepat untuk dapat dituangkan pada dokumen kedaruratan yang sedang kita susun” lanjutnya.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 telah mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 untuk memiliki Sistem Tanggap Darurat.

 

“Dimana dalam kegiatan yang dilakukan mengadung resiko yang dapat terjadi di dalam lokasi maupun diluar lokasi kegiatan pada saat B3 tersebut diangkut, didistribusikan, maupun digunakan” terang Tami.

 

“Jadi, dengan kegiatan ini, Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya untuk dapat membuat Dokumen Kedaruratan B3 dan atau LB3 yang sesuai serta dapat diterapkan dengan baik di Kalimantan Timur” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *