Menu

Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3, Identifikasi Dan Inventarisasi Data Dalam Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3

By Dinas Lingkungan Hidup 06/22/2022 No Comments 2 Min Read

 

BALIKPAPAN – “Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036, terdapat  delapan kawasan strategis provinsi Kalimantan Timur yang tentu saja berpotensi menghasilkan B3 maupun limbah B3”

 

Demikian ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3, Identifikasi dan Inventarisasi Data Dalam Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di Hotel Golden Tulip Balikpapan (22/06).

 

Dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami, kegiatan kali ini menghadirkan 3 orang narasumber, Kepala Seksi Limbah B3 AA. Bagus Sugiarta, pakar Toksikologi IPB Prof. Ettty Riani, serta Ketua Pokja Kesiapsiagaan dan Pencegahan KLHK Euis Ekawati.

 

Delapan wilayah yang dimaksud oleh Rizal diatas adalah Kawasan Industri Manufaktur Kariangau dan Bulu Minung di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kawasan Industri Perdagangan dan Jasa di Kota Samarinda, Kawasan Industri Petrokimia Berbasis Migas dan Kondensat di Kota Bontang – Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kawasan Industri Oleochemical Maloy di Kabupaten Kutai Timur, Kawasan Pertanian di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kawasan Industri Pertanian di Kabupaten Kartanegara dan Kutai barat, Kawasan Industri pertanian di Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kawasan Agropolitan Regional di Kabupaten Kutai Timur.

 

Memperhatikan hat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah melakukan Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

 

Dikatakan oleh Rizal, program kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 disusun berdasarkan pada hasil Identifikasi Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

 

“Dimana hasil identifikasi risiko tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempertimbangkan kapasitas yang dimiliki suatu unit kerja, antara lain berupa sumberdaya manusia, biaya, kebijakan dan SOP yang diterapkan, serta  fasilitas dan peralatan yang dimiliki” lanjutnya.

 

Dipaparkan lebih jauh oleh beliau, pada tahap awal penyusunan program diperlukan pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam melakukan identifikasi risiko kedaruratan Setelah dilakukan identifikasi risiko, selanjutnya dilakukan analisis hasil identifikasi risiko untuk menentukan tingkat risikonya.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sedang melakukan penyusun Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dengan didampingi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi dari 8 provinsi di Indonesia..

“Hingga saat ini, penyusunan telah masuk Bab II, kita juga telah m

endata jumlah Bahan Berbahaya dan Beracun yang di gunakan oleh masing-masing kegiatan/usaha untuk tahun 2021, sehingga target penyelesaian dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di akhir tahun 2022 ini optimis dapat kita capai” pungkasnya.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *