SAMARINDA – Dalam rangka mewujudkan visi Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Kalimantan Timur 2019-2023, ditetapkan misi pembangunan dalam lima tahun mendatang yaitu:
-
- Berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas;
- Berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan;
- Berdaulat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur kewilayahan;
- Berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
- Berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional dan berorientasi pelayanan publik.
Terkait dengan misi gubernur dan wakil gubernur Kaltim di atas Keberadaan OPD Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim berada pada point 4 (empat) yaitu Berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan point 5 (lima) yaitu Berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional dan berorientasi pelayanan publik. Tranformasi ekonomi berbasis unrenewable resources ke renewable resources harus dilakukan dengan mewujudkan keseimbangan antara pilar ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam perencanaan pembangunan menuju ekonomi hijau. Diharapkan transformasi pembangunan menuju ekonomi hijau atau ekonomi yang rendah karbon akan mewujudkan kondisi masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan sosial serta mengurangi resiko lingkungan dan kerusakan ekologi. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang jujur, bersih, profesional dan berorientasi pelayanan publik sebagai pengejawantahan dari prinsip-prinsip dasar good governance.
Birokrasi pemerintahan daerah tidak saja menitikberatkan kepada kualitas atau kinerja aparatur, namun juga kepada kelembagaan dan ketatalaksanaan. Pada era reformasi birokrasi saat ini, perwujudan pemerintah yang baik merupakan salah satu fokus dari reformasi birokrasi. Pemerintah daerah yang ditopang oleh aparatur dengan kinerja baik, bertanggung jawab, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini diharapkan mampu menjamin kinerja pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang prima serta menciptakan kepastian hukum dan akuntabilitas publik (RPJMD Kaltim, 2019-2023).
Dalam proses Penilaian/pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, DELH dan DPLH) dan pelaksanaan proses izin lingkungan, permasalahan yang ditemui selama ini adalah:
-
- Kapasitas ruangan untuk arsip dokumen terbatas. (Ketersediaan dokumen lingkungan untuk waktu yang lama, maka perlu diselaraskan dalam sebuah pemikiran untuk menyimpan data geospasial lokasi kegiatan dan dokumen lingkungan termasuk secara digital/soft copy).
-
- Penyajian proses pelayanan perizinan lingkungan hidup masih manual.(Pembahasan penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan masih mempergunakan kertas sebagai media cetaknya, sehingga dalam semangat paperless office, hal tersebut sudah tidak sejalan).
-
- Publik belum dapat mengakses informasi pelayanan perizinan lingkungan secara online.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka diperlukan Sistem informasi Kajian Dampak Lingkungan Hidup (SI_JAGAU), dengan tujuan dapat membantu proses Penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan yang berorientasi paperless office, penyajian data geospasial dan penyimpanan dokumen secara digital di Provinsi Kalimantan Timur serta publik dapat mengakses informasi pelayanan perizinan lingkungan secara online.
SI JAGAU berfungsi sebagai pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan yang digunakan dalam proses penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, DELH, DPLH dan SPPL), untuk menyimpan data geospasial lokasi kegiatan serta dokumentasi data digital dokumen lingkungan yang dikelola secara online/elektronik dan dapat diakses melalui https://sijagauamdal.kaltimprov.go.id
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply