Menu

Pembinaan Pelaksanaan Manajemen Komisi Penilai Amdal Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 10/04/2022 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Menyegarkan Kembali mengenai bagaimana Konsep Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dalam hal ini berupa  izin usaha /perizinan berusaha / persetujuan pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Pembinaan Pelaksanaan Komisi Penilai Amdal Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur.

Dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda (04/10) dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK RI Popi Susan S.Hut, M.Si, kegiatan yang juga dihadiri oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur ini mengusung misi sebagai momentum strategis untuk menginformasikan berbagai kebijakan penataan lingkungan hidup berkaitan dengan implikasi diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, secara prinsip dan konsep peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep peraturan dalam ketentuan sebelumnya.

“Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan penyederhanaan sistem perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan “ Ujar Fahmi.

Diungkapkan oleh beliau, penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat/stakeholders yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu.

“Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yaitu menyederhanakan proses pelayanan publik” ujar Fahmi.

“Ditandai dengan terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, yang memberikan pendelegasian kewenangan Gubernur Kalimantan Timur kepada Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur” lanjut beliau.

Dimana kewenangan tersebut berupa pelaksanaan validasi KLHS tingkat Kabupaten/Kota dan Penerbitkan persetujuan validasi KLHS, kemudian pemeriksaan kelengkapan, penilaian substansi dokumen Persetujuan Teknis, Penerbitkan Persetujuan Teknis dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO), dan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Diakhir kesempatannya, beliau mengucapkan terima kasihnya atas kehadiran dan atusias dari peserta kegiatan, beliau optimis kegiatan ini akan memberikan output berupa pemahaman yang sama terkait Konsep Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *