Menu

Rakor Perubahan Persetujuan Lingkungan / Perizinan Berusaha yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Kaltim

By Dinas Lingkungan Hidup 10/05/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Rangkaian selanjutnya dari kegiatan yang dilaksanakan pada hari sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengundang para pelaku usaha di Kalimantan Timur untuk mengikuti Rakor Perubahan Persetujuan Lingkungan / Perizinan Berusaha yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Kaltim (05/10).

 

Dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan, bahwa secara prinsip peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.

 

“Secara prinsip dan semangat sama, namun tentunya ada perubahan yang dimaksudkan untuk menyempurnakan kebijakansebelumnya dan juga memberikan kemudahankepada pelaku usaha” ujar Rizal.

 

“Saya ingin seluruh pelaku usaha yang ada di kaltim dapat memahami mengenai konsep persetujuan lingkungan berkaitan dengan implikasi diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya ini” lanjutnya.

 

Didapuk menjadi moderator, Farid Muhammad, ST, M.Env dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK RI menyampaikan materi yang disambut dengan atusias peserta dalam bertanya dan berbagi pengalaman.

 

Antusiasme tersebut dikatakan Rizal, merupakan bukti bagaimana pemerintah dan swasta mempunyai semangat yang sama dalam berusaha mewujudkan keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *