SAMARINDA – PT. Hanasta Karya Silika (PT. HKS) merupakan perusahaan swasta yang memiliki Rencana Usaha dalam bidang pertambangan pasir kuarsa yang berlokasi di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hal ini, PT. Hanasta Karya Silika memiliki rencana pertambangan pasir kuarsa dengan rencana produksi bahan galian sebesar ± 498.000 MT/tahun selama dua puluh (20) tahun serta luas konsesi sebesar ± 84,38 Ha dengan bukaan lahan seluas 3,50 Ha per tahun.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut, dipaparkan pada rapat bahwa PT.HKS telah memiliki beberapa izin berupa :
- Surat Plt. Direktur PDLUK KLHK Nomor : S.2321/PDLUK/P2T/ PLA.4/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 perihal Arahan Dokumen Lingkungan PT. Hanasta Karya Silika (yang menyebutkan bahwa dokumen lingkungan yang disusun adalah dokumen UKL-UPL dengan Kewenangan Menteri);
- Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 39/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu kepada PT. Hanasta Karya Silika;
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor P.245/ADL-LL/DISHUB/HUBDAT/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Bangkitan Rendah Penambangan/Operasional, Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa, Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Prov. Kaltim;
- Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/2207/B.III.2/DLH/2022 tanggal 23 September 2022 Perihal : Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu);
- Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/2206/B.III.2/DLH/2022 tanggal 23 September 2022 Perihal : Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu untuk pembuangan Emisi ke Udara Ambien;
- Notulen Pembahaan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 PT. Hanasta Karya Silika oleh Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim pada tanggal 11 Agustus 2022.
- Surat Kepala Dinas PUPR dan PERA Prov. Kaltim Nomor : 662/2905/PR-KASI.DAL tanggal 24 November 2022 perihal Klarifikasi Tata Ruang Kegiatan PT. Hanasta Karya Silika.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 0110210024329 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri dan Kode KBLI : 08995 – penggalian kuarsa /pasir kuarsa tanggal 1 Oktober 2021.
- Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur nomor : 660.2/3195/B.I.2/DLH/2022 tanggal 26 Desember 2022 perihal Arahan Dokumen Lingkungan Usaha dan / atau Kegiatan Pertambangan Pasir Kuarsa PT. Hanasta Karya Silika.
Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa ;
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf K Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan Menteri LHK Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, disebutkan bahwa Kode KBLI : 08995 – penggalian kuarsa / pasir kuarsa penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran penambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yaitu : wajib memiliki UKL-UPL (Luas perizinan ≥ 5 ha ≤ 50 ha (risiko menengah tinggi) dan/atau Luas perizinan < 5 ha (risiko menengah rendah).
Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI : 08995 (penggalian kuarsa/pasir kuarsa), maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Menteri.
Ketiga, sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur, maka Kementerian LHK melalui Surat Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Nomor : S.1617/PDLUK/P2T/PLA.4/6/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal : Kewenangan Persetujuan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Pasca Terbitnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, menyampaikan arahan bahwa Pengajuan permohonan Penilaian dokumen Amdal atau Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan IUP dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Untuk Komoditas Mineral bukan logam atau Mineral Bukan Logam jenis tertentu atau Komoditas batuan yang berada di dalam 1 (satu) daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut didelegasikan kepada Gubernur.
Dan keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Sehungga dapat disimpulkan bahwa untuk pemeriksaan UKL-UPL rencana Usaha dan/atau Kegiatan PT. Hanasta Karya Silika merupakan kewenangan Gubernur Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply