Menu

Ranperda Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup

By Dinas Lingkungan Hidup 07/13/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terus memberikan komitmennya dalam menangani permasalahan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (12/07).

 

“Penyusunan Ranperda ini dalam rangka revitalisasi tugas dan fungsi Satuan Kerja DLH Prov. Kaltim melalui pelaksanaan lima strategi dan arah kebijakan pemerintah” ujar Rizal saat membuka kegiatan.

 

Dikatakan oleh Rizal pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon tiga dan staff Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini bahwa kebijakan yang dimaksud diantaranya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan PP No 22 Tahun 2021, UU No. 32 Tahun 2009, serta UU No.18 Tahun 2008.

“Seperti halnya Peraturan Daerah yang saat ini telah dimiliki oleh Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinilai sudah kurang sesuai dengan keadaan lingkungan saat ini” tutur beliau.

 

“Perlu adanya penyesuaian Peraturan Daerah terkait pengelolan lingkungan hidup tersebut agar sinkron dg UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 tahun 2008 Pengelolaan Sampah” lanjutnya.

 

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur perlu dikelola secara baik dan bertanggungjawab agar tetap lestari untuk mendukung perikehidupan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur serta makhluk hidup lainnya.

 

Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

 

“Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib Pemerintah Daerah” tutup Rizal.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *