Samarinda – Sejak Selasa (28/12) hingga Rabu (29/12) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Tim Teknis yang dilanjutkan Rapat Anggota Komisi Penilaian Dokumen Adendum ANDAL dan RKL RPL Pembangunan Jalan Akses dan Jembatan Sungai Nibung dengan penanggung jawab kegiatan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
Dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dijelaskan pada rapat bahwa DPUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur memiliki rencana kegiatan pembangunan Jalan Akses dan Jembatan Sei Nibung yang berlokasi di Desa Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun dan Desa Pelawan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Prov. Kaltim.
Dipaparkan pada rapat deskrispi rencana perubahan kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Nibung dengan panjang jalan akses dan jembatan Sei Nibung adalah ± 5.393,80 meter, meliputi;
- Panjang jalan akses : ± 5.003,80 Meter
- Panjang jembatan : ± 390 meter
- Lebar jembatan : ± 11 meter
- Bentang pendekat jembatan : ± 240 meter ( 120 m pileslab sisi kandungan jaya dan 120 m Pileslab sisi pelawan), 1.040 meter (120 meter composite girder sisi Kandungan Jaya dan 980 Composite Girder Sisi)
- Bentang utama : ± 150 meter (Rangka Baja Lengkung)
- Kelas jembatan : A
Dengan rencana perubahan kegiatan pembangunan jembatan Sungai Nibung masih berada di dalam batas wilayah studi dokumen Amdal sebelumnya (dokumen Amdal Kegiatan Pembangunan Jalan Satuan Pemukiman Kelay – Logpond (Rantau Nibung) Sepanjang ± 25,52 meter oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, perizinan yang dimiliki oleh DPUPR&PERA berupa Rekomendasi UKL-UPL Nomor : 180/219/HK/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 660/K.1029/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Timur atas Kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Nibung dengan Panjang ± 150 meter yang Berlokasi di Desa Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun dan Desa Pelawan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Dan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor : 660.2 / K.790 /2016 tertanggal 8 November 2016 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 660.2/K.791/2016 tertanggal 8 November 2016 yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Timur atas Kegiatan Pembangunan Jalan Satuan Pemukiman Kelay – Logpond (Rantau Nibung) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur Sepanjang ± 25,52 meter di Desa Kadungan Jaya, dan Desa Pengadan Baru Kecamatan Kaubun Desa Tepian Terap, Desa Pelawan, dan Desa Sempayau Kecamatan Sangkulirang Serta Desa Batu Lepoq Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah mendengarkan dan menelaah pemaparan diatas, maka Ketua Komisi Penilai Amdal Komisi Penilai Amdal E.A. Rafiddin Rizal menyatakan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut ;
Pertama, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa, ayat 1, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan Perubahan, dan ayat 2, Perubahan Persetujuan Lingkungan dimaksud menjadi dasar dilakukannya perubahan Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sehingga hasil evaluasi perubahan Persetujuan Lingkungan rencana kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Nibung adalah rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria perubahan spesifikasi Teknik yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
Kedua, berdasarkan pasal 90 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021, terhadap rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud, maka perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru.
Ketiga, berdasarkan pasal 91 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru oleh DPUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur dilakukan melalui perubahan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru atau penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.
Keempat, mengacu pada bagian ketiga Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021, rencana perubahan kegiatan DPUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur dimaksud memenuhi kriteria berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak penting hipotetik (DPH) sebelumnya, dan/atau berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan, atau rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama. Oleh karena itu, dokumen lingkungan yang disusun adalah Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dengan format/sistematika penyusunan mengacu Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021.
Kelima, terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.
Keenam, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 9 Sub Urusan Jalan disebutkan Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dan ketujuh, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply