SAMARINDA – Bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim (27/01), dilakukan kegiatan dalam persiapan penilaian Program ADIPURA bagi Kabupaten/Kota Se- Kaltim.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami ini bertujuan menjalin kerjasama dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), dimana Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi kegiatan ini agar dapat meningkatkan dan memperlancar kegiatan penilaian Adipura.
Dalam pembukaannya, disampaikan oleh Tami bahwa Adipura merupakan instrument pengawasan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh dan berkelanjutan maka perlu ditingkatkan kegiatan pengelolaan sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sesuai dengan PERMENLHK NO P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019, Adipura dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari tahapan perencenaan, pelaksanaan, pemberian insentif dan/atau disinsentif, serta pembinaan. Dimana pada Tahapan Perencanaan ini salah satunya adalah status Jakstrada, kapasitas Pengelolaan Sampah , operasional TPA dan luasan Ruang Terbuka Hijau .
Pada kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini, dilakukan penginputan data pengelolaan sampah untuk mendapatkan status Jakstrada yang lebih baik., diharapkan dengan fasilitasi ini Kabupaten/Kota akan masuk pada klasifikasi 1 – 4 yaitu Kabupaten/Kota yang akan dilakukan pemantauan oleh Tim Pemantau Adipura.
Tidak lupa diingatkan pula oleh beliau bahwa Kabupaten/Kota harus menyampaikan data capaian kinerja pengelolaan sampah sesuai Jakstrada yang telah mereka lakukan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply