Menu

Penyampaian Data dan Hasil Evaluasi Pemantauan Sampah Pesisir dan Laut

By Dinas Lingkungan Hidup 08/03/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Sejak mencuatnya isu sampah laut pada konferensi Honolulu Tahun 2011, dunia internasional terus mengerahkan sumberdaya untuk menangani dan menanggulangi pencemaran yang disebabkan oleh sampah laut.

 

Berbagai konferensi internasional telah membuat kebijakan khusus terkait pencemaran sampah laut, mulai dari The Global Partnership on Marine Litter (GPML) yang dicetuskan pada KTT Rio+20 tahun 2012, hingga UN Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target ke-14.

 

“Sejak tahun 2017 Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menurunkan sampah laut jenis plastik  hingga 70% sampai tahun 2025 sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018” Ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada kegiatan Rapat Penyampaian Data dan Hasil Evaluasi Pemantauan Sampah Pesisir dan Laut yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda (02/08).

 

Kegiatan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi sampah laut di wilayahnya masing-masing terutama untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki pantai dan pesisir.

 

“Dimana selanjutnya menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan pesisir dan laut di  wilayahnya” tutur Rizal.

 

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 telah melaksanaan pemantauan sampah dipesisir dan laut pada Tahun 2022 dalam 2 (dua) tahap, bertempat di Pantai Lamaru dan Pantai Monpera Kota Balikpapan, yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Ahli/Nasarumber dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman.

 

Secara garis besar, Rizal menuturkan bahwa kegiatan pemantauan ini bertujuan agar Kabupaten/Kota yang memiliki Pantai dan Pesisir mengetahui karakteristik timbulan sampah pantai, sampah floating dan sampah bentik, baik sampah yang berukuran sedang (meso debris (0.5-2.5 cm)) maupun yang berukuran besar (macro debris (>2.5 cm)).

 

“juga untuk mengetahui komposisi sampah laut berdasarkan jenisnya, berat dan kepadatan sampah laut, ancaman terhadap ekosistem pesisir dan laut, serta distribusi spasial sampah laut” tutup beliau.

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *