Menu

Penyusunan Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Provinsi Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 11/16/2020 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Mendasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan serta Penghapusan Merkuri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAD-PPM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat Kegiatan Penyusunan Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Provinsi Kalimantan Timur.

Dihadiri oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Kesehatan, P3E Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup se Kabupaten/Kota Kalimantan Timur, serta Tim RAD PPM Provinsi Kalimantan Timur, rapat dilaksanakan secara daring.

Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 melalui Perpres no. 21 tersebut. Dimana Perpres ini merupakan implementasi dari Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi Kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri.

Untuk diketahui, Minamata Diseases merupakan kasus pencemaran merkuri yang paling terkenal di dunia, yaitu pembuangan limbah yang mengandung merkuri dari pabrik pupuk Chisso di Teluk Minamata. Tidak kurang dari 2.200 orang meninggal dan/atau menderita gangguan syaraf serius. Dampak terhadap kesehatan ini baru dirasakan oleh masyarakat dalam durasi 10-30 tahun sejak terjadi pencemaran. Kejadian ini memperlihatkan betapa bahayanya jika merkuri terpapar kepada manusia sehingga harus diatur pengelolaannya secara global.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bapak Munawwar, ST, M.Si ini, dipaparkan kondisi umum mengenai pengelolaan merkuri di Kalimantan Timur. Sumber merkuri dihasilkan dari beberapa bidang industri, yaitu industri manufaktur, PLTU, pertambangan emas, Kesehatan dan industri semen.

Dari kegiatan kali ini diharapkan dapat terkumpul informasi yang lebih detail serta mendapatkan arahan dan masukan dari KLHK agar Kajian Teknis RAD-PPM Kalimantan Timur dapat tersusun sesuai yang diharapkan.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *