SAMARINDA – Kali kedua dalam pekan yang sama, Kembali Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat koordinasi bersama PT.Pupuk Kaltim yang dilaksanakan secara daring dan luring (02/09).
Dipimpin oleh Kepala Dinas, Bapak E.A.Rafiddin Rizal, dilaksanakan Rapat Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Perubahan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang Disertai Dengan Perubahan Matrik Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Kegiatan Dismantling Pabrik Amoniak I Oleh PT. Pupuk Kaltim berlokasi di kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Pupuk Kaltim berencana melakukan kegiatan pasca operasi berupa pembongkaran/dismantling pabrik Amoniak I yang merupakan bagian dari Pabrik Kaltim I yang berdiri sejak tahun 1977 dan sudah tidak beroperasi sejak bulan Agustus 2015.
Dimana pembongkaran/dismanting tersebut berdasarkan beberapa alasan teknis dan ekonomis bahwa struktur telah mengalami deformasi karena faktor usia, korosi dan pelemahan kekuatan dukungnya, kondisi sudah tidak layak secara kesehatan & keselamatan kerja, tingginya biaya produksi akibat besarnya konsumsi energi, serta biaya perawatan yang tinggi.
Dipaparkan oleh PT.Pupuk kaltim bahwa untuk melaksanakan kegiatan ini, mereka telah mengantongi perizinan berupa Persetujuan SEL Kompleks Industri PT. Pupuk Kalimantan Timur Nomor : 189/SJ/III/1992 tanggal 28 Maret 1992 dari Komisi Amdal Pusat Departemen Perindustrian.
Kemudian persetujuan RKL-RPL Pabrik Kaltim I Nomor : 660.1/K.220/2006 tanggal 15 Juni 2006 dari Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim dan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup No. 660/K.269/2013 dan Izin Lingkungan Nomor : 660/K.270/2013 tanggal 19 Maret 2013 atas dokumen Andal dan RKL-RPL rencana Usaha dan/atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu untuk Pengembangan Kawasan Industri oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur Dengan Luas Areal ± 220 ha yang secara administratif berlokasi di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Serta Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 503/1145/LINGK/ DPMPPTSP/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dan Surat Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 503 / 1146 / LINGK / DPMPPTSP / VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dari Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim atas Adendum Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan Pabrik dan Fasilitas Pendukung PT. Pupuk Kaltim Pada Kawasan Peruntukan Industri PT. Pupuk Kaltim Seluas ± 397 Ha yang Berlokasi di Kelurahan Guntung dan Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kaltim.
Disampaikan pula bahwa kegiatan usaha utama PT.Pupuk Kaltim menggunakan 2 kode KBLI yaitu 20123 industri pupuk buatan majemuk hara makro primer (industri pupuk majemuk/NPK) dan 20111 Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (termasuk Industri Soda Abu).
Berdasarkan pemaparan tersebut, maka Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa;
Pertama, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan pada ayat (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan Perubahan. dan ayat (3) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (2), menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kedua, hasil evaluasi permohonan arahan perubahan Persetujuan Lingkungan PT. Pupuk Kaltim oleh DLH Prov. Kaltim adalah rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud memenuhi kriteria penciutan/ pengurangan dan/atau luas areal usaha dan/atau kegiatan dan perubahan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Ketiga, berdasarkan pasal 90 ayat (3) dan ayat 93 ayat (1) huruf b PP Nomor 22 Tahun 2021, terhadap rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud, maka perubahan persetujuan lingkungan tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru dilakukan melalui perubahan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (perubahan matriks RKL-RPL).
Keempat, terkait dengan kewenangan perubahan persetujuan lingkungan dimaksud, maka berdasarkan lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa Kode KBLI 20123 dan 20111 dengan skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur dan berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a dan b PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh Gubernur dan/atau berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.
Sehingga perubahan persetujuan lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud merupakan kewenangan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, dan Perubahan Persetujuan Lingkungan tersebut menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply