Menu

Perumusan KRP RPPEG Kalimantan Timur Tahun 2022

By Dinas Lingkungan Hidup 12/19/2022 No Comments 1 Min Read

 

Samarinda – Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan dokumen tertulis yang memuat upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan pemanfaatan, perencanaan pengendalian, perencanaan pemeliharaan, serta upaya pengawasan dan penegakan hukum.

 

Terkait hal tesebut, Kamis 15 Desember 2022, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan dibuka oleh Kepala BIdang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Rudiansyah mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Perumusan Kebijakan Rencana Program Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.

 

Diungkapkan oleh Rudiansyah pada kesempatan yang diberikan, bahwa dengan adanya RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik.

 

“RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya” tutur Rudi.

 

Dimana perencanaan pembangunan yang dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPPLH, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya.

 

Perencanaan, Perlindungan, dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sendiri merupakan salah satu tindakan korektif pemerintah Indonesia dalam tata kelola gambut melalui Peraturan Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 71 Tahun 2014 diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 yang mengamanatkan perlunya penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sesuai dengan tingkat kewenangan yang meliputi tingkat nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota.

 

“Jadi dengan diselenggarakannya kegiatan kita hari ini, diharapkan akan dapat dirumuskan kebijakan, rencana, dan program yang akan menjadi menjadi arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan” lanjutnya.

 

“Dan selanjutnya akan memberikan hasil untuk menentukan tindakan yang tepat dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia agar mencapai sasaran dan tujuan dalam Kebijakan, Rencana dan Program Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Kalimantan Timur” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *