Menu

Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3

By Dinas Lingkungan Hidup 12/16/2022 No Comments 2 Min Read

 

Balikpapan – Dilaksanakan selama dua hari, dimulai pada hari ini 15 Desember 2022 hingga 16 Desember 2022, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan non B3 Bagi Aparatur Pemerintah Maupun Pelaku Usaha di Kalimantan Timur.

 

“Kegiatan pengelolaan Limbah B3 dan NonB3 ini, merupakan satu mata rantai yang cukup panjang dengan melibatkan banyak pihak mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan limbah B3” demikian buka Kepala Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada arahan yang disampaikan pada pembukaan kegiatan tersebut.

 

Limbah B3 dan NonB3 merupakan suatu sisa hasil proses dari suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifatnya, konsentrasinya maupun jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

 

“Oleh karena itu, pelanggaran maupun kesalahan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 yang berasal dari berbagai bentuk kegiatan dari hulu sampai dengan hilir tersebut dapat berakibat pada pencemaran serta kerusakan” lanjut Rizal.

 

Untuk itu, dikatakan beliau, dalam penanganannya perlu kebijakan pengelolaan limbah B3 yang terpadu dan didukung dengan sarana prasarana yang memadai serta dilaksanakan oleh lembaga yang telah memiliki ijin.

 

Dimana dari mata rantai kegiatan tersebut diperlukan aturan-aturan ketentuan perundangan dan perizinan yang wajib ditaati sesuai dengan karakteristik dan sifat B3 dari limbah B3 yang dikelola.

 

Dipaparkan oleh beliau pula, kegiatan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 di daerah sampai saat ini masih mengalami banyak kendala.

 

“Sebagian besar pengelola limbah B3 masih belum sepenuhnya mampu melakukan pengelolaan terhadap Limbah B3 disebabkan oleh kurangnya kesadaran bahwa pentingnya Pengelolaan Limbah B3” ujar Rizal.

 

“Selain itu juga masih kurangnya informasi teknologi yang efektif dan efisien dan kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia yang menguasai teknologi pengolahan Limbah B3” tuturnya pula.

 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinso Kalimantan Timur pada hari ini melaksanakan kegiatan Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3.

 

“Dengan harapan seluruh pelaku usaha  terkait dengan pengelolaan limbah B3 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur ini dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup” tutup Rizal.

 

Untuk mewujudkan harapan tersebut, Rapat Teknis ini menghadirkan narasumber yang berkompeten langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yaitu Direktur Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Non B3 Bapak Achmad Gunawan Widjaksono

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *