SURABAYA – Menghadirkan narasumber Maurinus Roy Anggun Cahyadi Analis Kebijakan Ahli Muda dan Farid Mohammad Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan pada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuranan, Dinas Lingkungan Hidup menyelanggaran Rapat Koordinasi Manajemen Komisi Penilai Amdal / Tim Uji Kelayakan dan Tata Laksana Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Tahun 2022 bertempat di Best Western Papilo Hotel Surabaya (16/06).
Dibuka Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dikatakan oleh beliau bahwa kegiatan ini kami pandang sebagai momentum strategis untuk menginformasikan berbagai kebijakan penataan lingkungan hidup berkaitan dengan implikasi diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
“Untuk mengetahui dan me-refresh kembali bagaimana Konsep Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan yang berasal dari turunan UU nomor 11 Tahun 2020, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, serta merupakan komitmen pengelolaan lingkungan hidup pelaku usaha dapat diawasi sesuai yang termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah” Papar Rizal.
Dimana peraturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa penyelenggaraan Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat/stakeholders yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu. Pada prinsipnya, kita akan terus mendorong inovasi perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan khususnya perizinan sektor lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur.
“Adapun salah satu langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam merespon terbitnya beberapa peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menyederhanakan proses pelayanan publik adalah dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660.2/K.541/2021 tertanggal 1 November 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur” tuturnya.
Dimana hal ini pun dijelaskan oleh Kepala BIdang Tata Lingkungan yang juga bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini Fahmi Himawan, bahwa Keputusan Gubernur tersebut memberikan pendelegasian kewenangan Gubernur Kalimantan Timur kepada Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur dalam hal penerbitan persetujuan KLHS, pemeriksaan dan penilaian substansi dokumen Persetujuan Teknis, penerbitan maupun penolakan terhadap persetujuan teknis tersebut, pemeriksaan UKL UPL dan penerbitan PKPLH, penerbitan SLO, serta pelaksanaan Validasi KLHS tingkat Kabupaten/Kota.
Kegiatan berlangsung selama kurang lebih selama 6 jam ini diwarnai dengan tanya jawab serta diskusi hangat yang diharapkan akan menghasilkan pemahaman yang sama kepada seluruh peserta.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply