Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda berencana akan membangun Taman dan Prasarana & Sarana Umum (PSU) pada lahan seluas ± 37.660 m2 atau 3,7 Ha yang berlokasi di Kelurahan Karang Asam Ulu dan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan rencana lokasi kegiatan berada di Jl. Slamet Riyadi, bersebelahan dengan Masjid Darunni’mah hingga jembatan kembar dengan koordinat lokasi 0˚30’57”S dan 117˚07’03”E.
Hal tersebut dipaparkan pada Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL UPL yang diselenggarakan di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (11/09).
Berdasarkan dengan permohonan yang disampaikan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka arahan dari Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) disebutkan bahwa pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, sehingga dalam hal ini kegiatan yang pemrakarsanya adalah Pemerintah tidak termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem OSS, oleh Karena itu untuk penyusunan dokumen lingkungan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Kedua, berdasarkan Lampiran I angka romawi IV huruf A bidang Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor : P38 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan dimaksud adalah : Kegiatan kegiatan pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan ≥ 5 ha atau Bangunan ≥ 10.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib Amdal, maka disimpulkan rencana kegiatan Pembangunan Taman dan PSU Kota Samarinda oleh DLH Kota Samarinda, tidak termasuk kriteria wajib Amdal tidak wajib memiliki Amdal.
Ketiga, mengacu pasal 34 pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal maka wajib memiliki UKL-UPL.
Keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Dalam Hal Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi, sehingga rencana kegiatan Pembangunan Taman dan PSU oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim dalam melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL.
(PPID DH Prov. Kaltim)
Leave a Reply