Menu

Rakor Tim Penyusun Dokumen Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 06/21/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Perencanaan, Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan salah satu Tindakan korektif pemerintah Indonesia dalam tata Kelola gambut melalui Peraturan Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah N0.71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

 

‘Dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 yang mengamanatkan perlunya penyusunan Rencana Perlindungan dan Penglolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sesuai dengan tingkat kewenangan yang meliputi tingkat nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota”

 

Demikian buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada Rapat Koordinasi Tim Penyusun Dokumen Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Hotel Midtown Samarinda (21/06).

 

Kegiatan yang merupakan kerja sama dari GIZ PROPEAT dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini bertujuan untuk menjaring informasi data baik spasial maupun non spasial terkait RPPEG Provinsi yang ada di masing-masing SKPD terkait, dengan hasil yang diharapkan adalah terpetakannya ketersediaan data pendukung dalam penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dikatakan oleh Rizal, Provinsi Kalimantan Timur memiliki 14 Kesatuan Hidrologis Gambut seluas 342.350 Ha berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.129/MENLHK/ SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut nasional, berkomitmen menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai amanat perundangan untuk menyusun Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG).

 

“Maka Sebagai Langkah awal dalam proses tersebut telah dibentuk Tim Penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur nomor 660/K.279/2022 tertanggal 26 April 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan RPPEG Prov. Kaltim” ujar Rizal.

 

“Dan sebagai tindak lanjut dari proses tersebut setelah terbentuknya tim penyusun, maka perlu dilakukan pertemuan untuk melakukan koordinasi kepada seluruh anggota tim penyusunan dokumen RPPEG Prov.Kalimatan Timur” lanjutnya.

 

Tidak lupa, pada kesempatan ini pula Rizal mengapresiasi kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan maupun kepedualiannya kepada ekosistem Gambut di Kalimantan Timur.

 

“Saya atas nama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi kepada khususnya rekan-rekan GIZ PROPEAT yang telah memfasilitasi kegiatan RPPEG ini baik di Provinsi maupun di 5 Kabupaten” tuturnya.

 

“Mudah-mudahan semua yang kita lakukan dapat bermanfaat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagai bagian dari lingkungan hidup, semoga berkah dan menjadi kebaikan bagi kita semua” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *