Menu

Rapat Anggota Komisi Penilaian Dokumen Adendum Andal RKL-RPL PT.Kutai Refinery Nusantara

By Dinas Lingkungan Hidup 01/09/2020 No Comments 3 Min Read

Samarinda –  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Anggota Komisi Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PT.Kutai Refinery Nusantara  yang bertempat di ruang rapat Adipura pada tanggal 29 Desember 2019.

Kutai Refinery Nusantara (PT. KRN) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang industry refinery CPO, Biodiesel, Kernel Crushing Plant, Refinery CPKO, dan Oleochemical yang berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berencana melakukan penyesuaian dan pengembangan TUKS dan Perubahan Kepemilikan dari PT. Kutai Chip Mill Ke PT. Kutai Refinery Nusantara, dengan skala/besaran pengembangan TUKS sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

Untuk dapat mejalankan rencana kegiatan ini,dipaparkan PT.Kutai Refinery Nusantara telah memiliki perizinan yang meliputi :

    1. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim Nomor : 503/174/LINGK/DPMPTSP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Kegiatan Penyesuaian Kapasitas TUKS Dermaga I dari 9.000 DWT menjadi 50.000 DWT dan Operasional Dermaga II oleh PT. KRN Secara Administrasi Berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
    2. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim Nomor : 503/2098/LINGK/DPMPTSP/XI/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan Pabrik Industri Serpih Kayu dan Fasilitas Pendukung dengan Kapasitas Produksi 1.400.000 BDT/tahun menjadi 2.800.000 BDT/tahun dengan  Luas Lokasi dari Luas Tapak ± 573.351 m2 oleh PT. KCM yang Berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
    3. Rekomendasi Berita Acara Tim Teknis Terpadu rencana Pengembangan Penyesuaian izin TUKS PT. Kutai Refinery Nusantara oleh Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan tanggal 20 Juni 2019.

Dijelaskan bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai berikut :

    1. Berdasarkan pasal 85 dan lampiran   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor perindustrian termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
    2. Mengacu pada pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedomaan Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan;
    3. Mengacu pada pasal 45 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedomaan Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terkait dengan rencana perubahan/penyesuaian oleh PT. KRN diantaranya perubahan kepemilikan usaha dan/atau jenis rencana perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
    4. Mengacu pada pasal 46 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26 / MENLHK / SETJEN/KUM.I/7/2018, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. KRN memenuhi kriteria:
      • Tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru atau jenis DPH yang timbul akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
      • Tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi sehingga disimpulkan perubahan Izin Lingkungan PT. KRN dilakukan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL.
    5. Berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa merupakan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Diperjelas dan dipertegas dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.734/PKTL-PDLUK/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Kewenangan Penilaian Dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk Rencana Usaha dan.atau Kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan, disebutkan pada butir 6 huruf (b) bahwa semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan gubernur yang penilaian dokumen Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, sehingga untuk rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. KRN merupakan kewenangan KPA Prov. Kaltim dalam melakukan penilaian dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL.
    6. Sesuai dengan pasal 85 dan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik salah satunya disebutkan untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang bergerak di bidang perindustrian termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem OSS, sehingga rencana penyesuaian dan pengembangan TUKS oleh PT. Kutai Refinery Nusantara perizinannya dilakukan melalui sistem OSS, maka PT. Kutai Refinery Nusantara telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120001831901 dan Izin Lingkungan tanggal 17 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *