Menu

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sapras Sampah

By Dinas Lingkungan Hidup 03/26/2021 No Comments 2 Min Read

SAMARINDA – “Pada tahun 2018  Walikota Samarinda telah menetapkan Perwali tentang Kebijakan dan Strategi Daerah  (Jakstrada)  pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan tahun 2019, begitu pula dengan Bupati Kutai Kertanegara, telah menetapkan Jakstrada yang ditujukan untuk mendorong pencapaian target pengelolaan sampah sebesar 100% di tahun 2025, yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025” demikian disampaikan oleh Bapak.E.A. Rafiddin Rizal selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah yang dilaksanakan di Hotel Mercure  (24/03).

Dimana untuk menuju Indonesia Bersih Tahun 2025 dan berkelanjutan diperlukan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi, pemerintah daerah perlu untuk menyelesaikan permasalahan sampah sejak dari hulu hingga hilir.

“Saat ini, secara umum pola penanganan sampah di Indonesia masih melalui tahapan pa-ling sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang” lanjut beliau.

Masyarakat masih mengandalkan pemerintah untuk melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkan, sementara pemerintah menghadapi kendala dalam alokasi dana untuk menyelesaikan atau memberikan layanan sampah karena SDM dan sarana prasarana yang masih terbatas sehingga sampah masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dengan baik.

Sesuai dengan tema Hari Peduli Sampah Nasional ( HPSN)  2021 yaitu “ Sampah Bahan Baku Ekonomi Di Masa Pandemi”, selama puluhan tahun pola penanganan  Kumpul Angkut Buang tersebut telah berlangsung dan terpatri menjadi kebijakan yang umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi oleh mind set bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Sehingga pendekatan yang dijalankan adalah pendekatan melalui penyelesaian di tempat pemrosesan akhir (end of pipe), sehingga mind set pengelolaan sampah harus diubah untuk memanfaatkan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui prinsip 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) dan peningkatan peran serta masyarakat .

Lebih lanjut beliau menegaskan “oleh karenanya, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir perlu untuk dilakukan dalam rangka mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya dan mengurangi sampah yang masuk ke TPA, dan pola pengelolaan dengan model kumpul-angkut-buang sudah seyogyanya ditinggalkan”

Dalam hal ini, sudah saatnya pemerintah daerah kabupaten/kota beralih ke pengelolaan sampah yang dilakukan secara berkelanjutan, dan tentu saja Pemerintah Daerah tidak dapat melakukannya sendiri.

“Agar tanggung jawab pelayanan publik dalam pengelolaan sampah dan memperoleh hasil yang optimal dan berkelanjutan, maka sumber daya masyarakat perlu dioptimalkan melalui upaya-upaya pelibatan masyarakat atau swasta dalam pengelolaan sampah yang juga didukung dan difasilitasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota” ungkap Rizal.

Untuk itu, kegiatan kali ini mempertemukan Pemerintah Provinsi Kaltim yang diwakili oleh DLH Prov.Kaltim dan beberapa instansi terkait baik tingkat Provinsi maupun Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara dengan PT. PMA Geo Trash Managemen Indonesia sebagai pihak ketiga yang berperan sebagai pengelola daur ulang sampah plastik yang akan diolah dengan sistem pirolisis mengubah sampah plastik menjadi solar/diesel. Adapun yang sudah berjalan kegiatannya adalah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lombok) telah dilakukan kegiatan pengolahan sampah plastik yang diubah menjadi minyak solar/diesel

“ Perlu kita ketahui bersama, data nasional sampah plastik yang mampu didaur ulang baru mencapai 45,9%, sisanya belum dimanfaatkan, di samping itu, Indonesia masih melakukan impor sampah plastik dengan kemampuan daur ulang plastik tahun 2019 baru mencapai  7%, sehingga Kerjasama ini akan memberikan hasil positif buat Indonesia secara umum dan tentu saja Provinsi Kalimantan Timur” tutup beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *