Menu

Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Pembangunan Sumur Dalam (Deep Well) oleh DPUPR Kota Bontang

By Dinas Lingkungan Hidup 10/25/2021 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan kegiatan Pembangunan Sumur Dalam (Deep Well) di 4 (empat) lokasi yang berbeda di wilayah  Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur sebagai berikut :

Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Sumur Dalam (Deep Well) Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bontang.

Setelah mendengar dan menelaah pemamaran yang diberikan, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, maka Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sebagai berikut ;

Pertama, berdasarkan Lampiran II huruf A Sektor Multisektor Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  disebutkan bahwa Kegiatan Pengambilan air tanah dalam debit untuk kebutuhan dengan skala /besaran 50 liter/detik > debit ≥ 2,5 liter/detik, termasuk kategori kegiatan UKL-UPL, Sehingga dari rencana kegiatan Pembangunan empat Sumur Dalam (Deep Well)  di Kota Bontang wajib memiliki UKL-UPL.

Kedua, terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.

Ketiga, berdasarkan huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral angka 1 Sub Urusan Geologi Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam daerah provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Dan keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

(PPID DLH.Prov.Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *