Balikpapan – Menghadirkan narasumber Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Dr. Mini Farida Farhum, S.T., M.Si., Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK Rainer Christian Oroh, serta Rodhi Dwi Priono dari Pertamina Hulu Indonesia Sanga-Sanga Field, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah se Kalimantan Timur Tahun 2023, Rabu, 5 April 2023.
Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dikatakan oleh beliau bahwa untuk mengatasi masalah persampahan dibutuhkan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
“Sehingga sampah tidak hanya menjadi timbunan di tempat pembuangan akhir, tetapi menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai guna dan nilai jual”tutur Rizal.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 sebagai pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.
“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah sepuluh Kabupaten Kota di kalimantan Timur telah menyusun Jakstrada sehingga sudah terdapat peta jalan pengelolaan sampah sampai tahun 2025 dengan target pengurangan 30% dan penanganan 70%” lanjut beliau.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2022, dapat diketahui capaian pengurangan sampah sebesar 17,53% dan penanganan sampah sebesar 69,49%, sehingga masih terdapat 12,98 % sampah tidak terkelola, yang mana hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dengan meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun.
“Dengan Kalimantan Timur sebagai IKN, maka jelas akan berdampak pada pertambahan jumlah penduduk yang cukup signifikan” lanjut Rizal pula.
Selain itu, Rizal juga menekankan terhadap masalah persampahan yang cukup serius terkait dengan sampah yang mengalir ke laut.
“Asal muasal sampah tersebut tentunya berasal dari sungai maupun daratan, yang tentu saja dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan serta membahayakan Kesehatan manusia” terangnya.
Dan oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Universitas Mulawarman serta melibatkan Kabupaen Kota telah melakukan pemantauan sampah di pesisir laut yaitu di Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Bontang.
“Dan ini akan terus kami upayakan dengan target hingga tahun 2026 dapat mencapai pemantauan di tujuh Kabupaten Kota di Kaltim” ujar Rizal.
Terakhir, beliau menekankan perlunya penerapan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle).
“Dengan mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan penerapan konsep ekonomi sirkular dan membangun industrialisasi penanganan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi” Tukas beliau.
(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply