SAMARINDA – Bertempat di ruang rapat Adipura pada hari Kamis (02/07), dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Bapak H. E.A. Rafiddin Rizal ST, M.Si, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan PT. Selebes Sarana.
Pada rapat yang dilangsungkan secara daring tersebut, PT. Selebes Sarana menyampaikan secara daring rencana melakukan usaha dan/atau kegiatan Floating storage berupa kapal tanker (MT. Roil Orchid) yang dapat menyediakan dan melayani kebutuhan penimbunan Bahan Bakar Minyak/BBM dalam bentuk High Speed Diesel (HSD), Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan Biodiesel 30 (B30) dan pendistribusian muatan di dalam floating storage dengan cara ship to ship (STS).
Dipaparkan dalam rapat tersebut bahwa Floating Storage tersebut mampu menyimpan HSD/B0 sebanyak 1.680.000 KL per tahun, FAME/B100 sebanyak 720.000 KL per tahun dan Biodiesel 30 sebanyak 2.400.000 KL per tahun dengan spesifikasi sebagai berikut :
No. | Uraian | Keterangan |
1. | Nama | Roil Orchid |
2. | IMO | 911838 |
3. | MMSI | 538005908 |
4. | Bendera | Kepulauan Marshall |
5. | AIS Vesse Type | Tanker |
6. | Gross Tonnage | 62.619 ton |
7. | Deadweight | 113.333 ton |
8. | Length Overall x Breadth Extreme | 249 m x 44 m |
9. | Tahun pembuatan | 1999 |
10. | Max. Speed | 12,0 knots |
11. | Draft | 8,1 m |
Dengan rencana luas area sebesar 64 ha serta koordinat lokasi sebagai berikut
E = 117o 38’ 13,68” N = 0o 05’ 30,59”
E = 117o 38’ 39,57” N = 0o 05’ 30,59”
E = 117o 38’ 39,57” N = 0o 05’ 04,57”
E = 117o 38’ 13,70” N = 0o 05’ 04,57”
Untuk dapat menjalankan rencana ini, PT. Selebes Sarana telah memiliki beberapa perizinan.
Pertama, Keputusan Rekomendasi UKL-UPL Nomor : 660.1 / 014 / Rekom / BLH / VIII / 2012 tanggal 6 Agustus 2012 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor 370 Tahun 2012 Kegiatan Floating Storage oleh PT. SS di Perairan Selat Makasar, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Prov. Kaltim.
Kedua, Izin Usaha (Usaha Angkutan Laut, Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan, Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan) berdasarkan komitmen dikeluarkan tanggal 30 Maret 2019.
Ketiga, Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Laut Nomor : PP.008/1/1/UPP.Tg.L.12 tanggal 14 Februari 2012 perihal : Rekomendasi Rencana Lokasi Floating Storage PT. SS, yang secara garis besar mengizinkan rencana kegiatan floating storage dimaksud beserta penentuan koordinat lokasi labuh floating storage PT. SS.
Keempat, Surat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang Nomor : AL.404/1/1/KSOP-BTG-19 tanggal 11 Februari 2019 perihal : Persetujuan Lokasi Kegiatan Ship to Ship MT. ROIL ORCHID kepada PT. Rara Duta Armada sebagai agen pelayaran kapal MT. ROIL ORCHID untuk kegiatan floating storage PT.SS
Kelima, pada tanggal 24 Maret 2020, Kapal Oil Tanker MT. ROIL ORCHID berganti bendera menjadi bendera Indonesia dengan nama kapal ORO SINGA dengan pemilik kapal PT. SS ditetapkan dengan Berita Acara Penggantian Bendera oleh Kepala KSOP Kelas II Bontang.
Dan keenam, Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120001333706 tertanggal 30 Maret 2019 dan Izin Lingkungan Komitmen tanggal 14 Mei 2020 yang dikeluarkan tanggal 25 Juni 2020 oleh Lembaga OSS.
Berdasarkan paparan diatas, maka Tim penilai UKL UPL memberikan penjelasan terkait dengan peraturan dan kebijakan sebagai berikut
Pertama, mengacu pasal 85 dan lampiran PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang menyebutkan bahwa kegiatan sektor perhubungan berusaha Terintegrasi termasuk perizinan di dalam sistem OSS.
Kedua, mengacu Lampiran I Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Kegiatan Usaha dan/atau kegiatan bongkar muat (ship to ship transfer) bukan merupakan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan termasuk kategori kegiatan wajib Amdal sehingga wajib memiliki UKL-UPL.
Dan ketiga, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa merupakan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sesuai pasal 34 huruf b dan pasal 35 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/ SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) disebutkan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan Gubernur yang pemeriksaan UKL-UPL-nya dilakukan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi. Sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Selebes Sarana kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL berada pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply