Menu

Rapat Penilaian Adendum Andal dan RKL RPL PT.BCIP

By Dinas Lingkungan Hidup 03/16/2021 No Comments 3 Min Read

SAMARINDA – PT. Batuta Chemical Industrial Park (PT. BCIP) merupakan perusahaan swasta Penanaman Modal Asing (PMA) yang berencana membangun Kawasan Industri Kimia pada lahan seluas 943,8 ha di Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim.

Oleh karena itu, Dipimpin oleh Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur yang juga sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A. Rafiddin Rizal, dilaksanakan secara daring rapat anggota Komisi Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL untuk jenis usaha dan/atau kegiatan pembangunan Kawasan industri kimia tersebut (16/03)

Dipaparkan pada rapat tersebut bahwa PT.BCIP berencana melakukan perubahan dengan detail sebagai berikut :

Dimana untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut, PT BCIP telah memiliki beberapa perijinan meliputi Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 647/K189/HK/XII/2011 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Pengembangan Industri Kimia PT. BCIP seluas ± 943,8 ha yang Terletak di Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur, Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 660/A.660/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pembangunan Kawasan Industri Kimia oleh PT. BCIP Luas Areal ± 943,8 ha di Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim, NIB Nomor : 0220200612223 tertanggal 22 Juni 2020 dan Izin Lingkungan Perubahan dicetak tanggal 24 Februari 2021 an. PT. BCIP oleh Lembaga OSS, serta Izin Usaha Industri dengan komitmen (belum berlaku efektif) dengan KLBI 68130 untuk kegiatan Kawasan Industri PT. BCIP dari Lembaga OSS.

Dari paparan yang diberikan, maka berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa;

Pertama, berdasarkan pasal 527 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup, SKKL, Rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen lingkungan hidup yang telah mendapatkan Persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat  serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Kedua, berdasarkan pasal 85 dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS), disebutkan bahwa sektor perindustrian termasuk sector usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya masuk kategori di dalam sistem OSS dalam rangka percepatan pelayanan berusaha.

Ketiga, mengacu pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, disebutkan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan  Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Keempat, mengacu pada pasal 89 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. BCIP meliputi Perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, perubahan bahan penolong,  perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

Kelima, mengacu pada pasal 90 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, dalam hal terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan Perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, perubahan bahan penolong,  perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

Keenam, mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen LH baru dilakukan melalui perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan penilaian  adendum Andal dan RKL-RPL.

Ketujuh, terhadap perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. BCIP sesuai butir A angka 3, maka Sesuai lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. BCIP diindikasikan memenuhi kriteria tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang belum dilingkup dan dikaji di dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi. Yang oleh karena itu, disimpulkan bahwa perubahan usaha dan/kegiatan tersebut di atas dilakukan melalui penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL.

Kedelapan, sesuai lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, perubahan usaha dan/atau Kegiatan PT. BCIP diindikasikan bahwa pertama, rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah Pengelolaan LH atau Rencana besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya, kedua, rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah Pengelolaan LH atau Rencana Pemantauan LH yang telah dilakukan; atau  ketiga, rencana usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di Tapak Proyek yang sama, sehingga PT. BCIP agar menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A.

Kesembilan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko disebutkan untuk bidang Usaha dengan Kode KBLI 68130 dan judul KBLI Kawasan Industri yang berada di satu kabupaten/kota merupakan kewenangan Bupati/Walikota dalam pengaturan perizinannya.

Dan kesepuluh, karena terdapat kegiatan di sisi laut, berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, disebutkan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang berada di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut  diukur dari garis pantai kearah laut lepas merupakan kewenangan Gubernur, maka rencana usaha dan/atau kegiatan PT. BCIP merupakan kewenangan Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim untuk melakukan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *