SAMARINDA – Dilakukannya penyusunan KLHS Revisi RTRW ini dikarenakan adanya perubahan peruntukan Kawasan hutan, termasuk RZWP3K yang saat ini KLHS nya sudah divalidasi. Demikian pemaparan awal oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan pada kegiatan Rapat Penyusunan Draft KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 (15/09).
“Dimana secara umum, materi yang dibahas pada hari ini dan pertemuan-pertemuan selanjutnya, terhitung dari bulan September hingga November adalah pembahasan mengenai revisi dokumen KLHS serta penambahan dan penetapan terhadap dokumen yang masih kurang” ujar beliau.
“Untuk proses KLHS pada tahun 2016 sudah dilaksanakan pada tahun 2020 dan laporan akhirnya juga sudah disampaikan pada Desember 2020 dengan inisiator dari Kementrian ATR” lanjutnya.
Secara garis besar beliau menyampaikan bahwa terkait dengan revisi dokumen yang sekarang, dimulai pada bagian kata pengantar hingga alternative dan rekomendasi KLHS yang akan disesuaikan dengan materi teknis terbaru. Dan dokumen nanti yang akan bertanda tangan adalah kepala daerah langsung atau Gubernur. Untuk itu, diharapkan dokumen KLHS revisi RTRW Provinsi Kaltim ini benar-benar disusun dengan updating data yang tepat oleh Tim Pokja KLHS bekerjasama dengan Tenaga Ahli serta akademisi/perguruan tinggi.
Hingga saat ini, menurut beliau. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun Tim Pokja KLHS RTRW 2020-2025 dengan kegiatan hanya sampai pada pendokumentasian yang tidak termasuk validasi, pun juga telah membuat SK Tim Pokja KLHS revisi RTRW Prov. Kaltim 2021-2041.
Dimana kelompok kerja yang dimaksud mempunyai beberapa tugas meneruskan Pokja 2020 yag diawali dengan updating data untuk mengintegrasikan hasil KLHS kedalam kebijakan, melaksanakan penjaminan kualitas KLHS hingga mempersiapkan pengajuan proses validasi ke KLHK.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply