Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara berencana melakukan kegiatan pembangunan jalan umum yang menghubungkan Desa Kupang Baru ke Desa Liang Buaya Kecamatan Muara Kaman dengan Panjang ± 8,180 meter melintasi Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang.

 

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki beberapa perizinan berupa surat dari Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK RI nomor : S.1849/PDLUK/P2T/PLA.4/7/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal : Arahan Dokumen Lingkungan Pembangunan Jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Berita Acara Pengecekan Lapangan Permohonan Kerjasama Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara untuk Pembangunan Jalan Penghubung Daerah Terisolir (Desa Kupang Baru – Desa Liang Buaya).

 

Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa;

 

Pertama, berdasarkan pasal Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa

 

 

Kedua, berdasarkan lampiran I sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, terhadap pembangunan jalan di pedesaan dengan Panjang jalan ≥ 5 km atau pengadaan lahan ≥ 30 Ha wajib Amdal.

 

Dengan kesimpulan bahwa rencana  pembangunan jalan umum yang menghubungkan Desa Kupang Baru ke Desa Liang Buaya Kecamatan Muara Kaman dengan Panjang ± 9 km melintasi Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang dan mengingat usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan lindung menjadi kegiatan wajib Amdal.

 

Ketiga, terkait dengan kewenangan penilaian Amdal dimaksud, maka :

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *