Menu

Rapat Validasi Dokumen KLHS RDTR Wilayah Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara

By Dinas Lingkungan Hidup 04/16/2020 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Dimulai sejak hari Senin (13/4) hingga Rabu (15/4), dengan tujuan menjalankan amanah Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Validasi Dokumen KLHS RDTR Wilayah Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat yang dilakukan secara daring ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak Rafiddin Rizal, S.T., M.Si. dan dihadiri oleh Tim Validasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.2/K.47/2020 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari perwakilan instansi diantaranya Bapedda Prov Kaltim, Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Tata Ruang PUPR Prov. Kaltim, serta dibantu narasumber dari perwakilan perguruan Tinggi di Samarinda dan difasilitasi oleh Sekretariat Validasi DLH Prov Kaltim, Anggota Kelompok Kerja Pemerintahan Kabupaten Kutai Kertanegara yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kertanegara selaku Ketua Pokja dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Kukar selaku penyusun Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP). dan Konsultan KLHS RDTR 12 Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pembahasan dalam rapat ini mengacu kepada Dokumen KLHS RDTR 12 Wilayah Kecamatan  yang berada di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari, Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Sanga-Sanga, Muara Muntai, Muara Kaman, Marangkayu, Sebulu, Muara Badak, Anggana, Muara Jawa, Samboja, diharapkan dalam pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RDTR Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan penataan ruang yang aman , nyaman dan berkelanjutan.

Sesuai Standart Operasional Pelayanan (SOP)  Proses Validasi, maka penerbitan Persetujuan Validasi berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat Validasi Dinas Lingkungan Hidup. Provinsi Kalimantan Timur. Persetujuan validasi KLHS harus diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi sebagai salah satu sifat KLHS yaitu terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Dimana dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang sudah dilakukan penjaminan kualitas dilakukan validasi oleh gubernur, untuk KRP tingkat kab/kota dengan tujuan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(dlh)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *