Menu

Verifikasi Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 PT.Karunia Lumasindo Pratama

By Dinas Lingkungan Hidup 04/08/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami dengan didampingi oleh Kepala Seksi Limbah B3 AA. Bagus Sugiarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Verifikasi Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 PT. Karunia Lumasindo Pratama.

 

Pada kesepatan ini, dipaparkan bahwa PT. Karunia Lumasindo Pratama berencana melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 dari kegiatan Penghasil Limbah B3 dalam lingkup wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana pengajuan yang telah dilayangkan pada tanggal 22 Maret 2022 perihal Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

 

Dalam melakukan kegiatan pengumpulan liimbah B3  ini, PT. Karunia Lumasindo Pratama telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 503/1265/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT. Karunia Lumasindo Pratama.

 

Juga dipaparkan bahwa PT. Karunia Lumasindo Pratama telah mengantongi Kode KLBI 49432 Angkutan Bermotor Untuk barang Khusus dan Kode KLBI 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Noor Utami menyatakan bahwa berdasarkan PP 22/2021 tentang  Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya kebijakan terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 terdapat perubahan istilah dimana awalnya untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 ini diwajibkan dilengkapi dengan Izin Pengelolaan Limbah B3, saat ini telah berubah bahwa untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib untuk dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pengeloaan Limbah B3 dan Surat Kelayakan Operasional.

 

Diungkapkan pula oleh beliau, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, maka kegiatan ini diharuskan untuk dilakukan verifikasi dokumen terkait dengan kelengkapan dan kebenarannya,  yang mana hasilnya akan dijadikan dasar dalam penerbitanPersetujuan Teknis oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *