Monthly Archives: September 2021

Diklat dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Kembali bersinergi bersama PT.Mozura Borneo Konsultan dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN) , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan.

Bertempat di Hotel Amaris Samarinda, kegiatan yang dimulai pada hari  Kamis (30/09) dan sedianya berakhir di hari Sabtu (02/10) ini melaksanakan skema pelatihan dan uji kompetensi untuk Penganggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah POPAL), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) , Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), Penentu Potensi Pencemaran dan Karakteriistik Limbah B3,serta Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3).

Hadir untuk membuka kegiatan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur, Zaratustra Rahmi, menyambut dengan baik kerjasama ini, dan berharap agar kerjasama seperti ini dapat ditingkatkan terus diwaktu waktu  yang akan datang.

Dikatakan oleh beliau bahwa kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) telah diatur dalam PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Dalam rangka Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air, PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara, dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk  Air, Udara dan Limbah B3. Dan khusus untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sesuai dengan PP 22/2021 pasal 301 ayat (2) huruf k yang akan melakukan permohonan penerbitan Persetujuan Teknis  diwajibkan memiliki Tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi, ujar beliau.

Untuk menyikapi hal tersebut, maka pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara, industri jasa dan pengumpulan Limbah B3 agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup.

Diakhir kesempatannya, beliau mengharapkan kegiatan yang dimulai hari  ini dapat berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rakor UKL-UPL Pembangunan Jembatan Kuala Samboja

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan kegiatan Pembangunan Jembatan Kuala Samboja  sepanjang ± 60 meter yang berlokasi di Kelurahan Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Oleh sebab itu, dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Fahmi Himawan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan  Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Jembatan Kuala Samboja tersebut.

Dipaparkan pada rapat, deskripsi kegiatan ini meliputi panjang jembatan ± 60 m dan lebar ± 7,4 m, dan berlokasi di Jl. Simpang Samboja – Simpang Muara Jawa Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara  dan status jalan tersebut adalah jalan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 622/K.295/2018 tentang Penetapan Ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi.

Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, maka Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan perundangan yang berlaku maka,

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, disebutkan bahwa Kegiatan pembangunan jembatan dengan panjang < 500 m, termasuk kategori skala/besarannya UKL-UPL sehingga dari rencana kegiatan pembangunan jembatan kuala samboja sepanjang 60 m wajib memiliki UKL-UPL.

Dan kedua, berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang Pemerintah Daerah  pada angka 9 sub urusan jalan disebutkan bahwa Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

(PPID DLH.Prov.Kaltim)


DLH Kaltim Menghadiri Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi se-Kaltim

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dilaksanakan secara daring, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Rangkaian Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim (28/09).

Diwakili Oleh Sekretaris Dinas, Ayi Hikmat, dan pengeloa PPID DLH Kaltim, Dinas Ligkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur hadir bersama seluruh OPD yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Lembaga/Instansi Vertikal Tingkat Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, BUMD, RSUD, serta Perguruan Tinggi se-Kalimantan Timur.

Ditemui setelah kegiatan selesai dilaksanakan, Ayi mengatakan pentingnya keterbukaan informasi publik.

Dikatakan oleh beliau, bahwa sesuai dengan Undang-undang KIP, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi dapat memberikan ruang bagi masyarakat dalam berpartisipasi pada berbagai kebijakan publik, dimana hal ini juga tentunya dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan tentu saja akuntabel.

Lebih jauh beliau juga menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan sepenuh hati dan segala upaya selalu berusaha memegang teguh Keterbukaan Informasi ini

Masyarakat diberikan akses untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui website https://dinaslh.kaltimprov.go.id/ , aplikasi layanan elektronik https://sparkling.kaltimprov.go.id/ , serta media social berupa Facebook Dlh Provkaltim  , Instagram dinaslhprovkaltim dan Twitter dlhprovkaltim

(PPID DLH.Prov.Kaltim)


Kunjungan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Senin (27/09) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Sekretaris Dinas Ayi Hikmat menerima kunjungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, GMNI yang digawangi oleh Akbar menjelaskan maksud kunjungan kali ini untuk bertukar pikir dan pendapat mengenai permasalahan lingkungan di Kalimantan Timur.

Pada kesempatan tersebut, Ayi memaparkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur merupakan OPD yang menangani mengenai Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dimana hal ini sejalan dengan misi ke 4 Gubernur Kaltim yaitu Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, dengan tujuan yang sudah termuat dalam RPJMD 2019-2023 yaitu Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup serta sasaran yaitu Menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca dari BAU (Business As Usual) Baseline .

Dikatakan oleh beliau bahwa selama ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berkolaborasi dengan OPD lain dan para stakeholders dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur, dimana dengan adanya kolaborasi ini, kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup menjadi lebih efisien, tertata dan terdata dengan baik.

Di akhir kesempatannya, beliau menuturkan terima kasih dan apresiasinya kepada GMNI yang begitu memberikan perhatian besar pada lingkungan hidup, beliau meminta semangat ini dapat ditularkan kepada para generasi muda lainnya melalui pengkaderan pada organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.

(PPID DLH.Prov.Kaltim)


Menerima Kunjungan Kerja DLH Paser

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser diwakili oleh Ir.Harjana, M.AP selaku Plt Sekretaris Dinas yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, bersama Hendrik Latif, SKM selaku Kasubbag Pererncanaan Program Mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat, kunjungan tersebut dimaksudkan mengenai tukar pikir mengenai Survei Kepuasan Masyarakat.

Dijelaskan oleh Ayi, kepuasan masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan untuk mengukur keberhasilan suatu unit pelayanan karena masyarakat adalah konsumen dari produk/jasa yang dihasilkannya.

“Hal terpenting dalam memperebutkan hati konsumen adalah dengan kerja keras dan komitmen semua staf unit pelayanan dalam memberikan produk atau pelayanan yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan kepada konsumen” ujar beliau

Pada sektor publik, konsumen pelayanan adalah masyarakat yang notabene merupakan stakeholder pelayanan publik itu sendiri.

“Dan salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai” lanjut beliau.

“Pelayanan publik oleh birokrasi publik dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup baik itu Provinsi Maupun Kabupaten/Kota merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara” ujarnya

Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum menjadi sangat strategis karena sangat menentukan sejauhmana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauhmana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Di akhir kesempatan, keduabelah pihak sepaham dan memberikan komitmennya mengenai pentingnya mengenai kepuasan masyarakat ini.

Dimana untuk bisa mengetahui sejauhmana kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat diperlukan adanya suatu survey tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang  merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah menyematkan Survei Kepuasan Masyarakat yang bisa diakses dan isi dengan mudah oleh para penerima layanan pada website Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan link https://dinaslh.kaltimprov.go.id/survei-kepuasan-masyarakat/

(PPID DLH.Prov.Kaltim)


Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pembangunan Kolam Defresi Kanaan Bontang

Category : Uncategorized

BONTANG –  Berlokasi di Kantor Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat (23/09), dilaksanakan Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pembangunan Kolam Defresi Kanaan Bontang oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur yang Dipimpin oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Chamidin .

DPUPR & PERA Prov. Kaltim yang diprakarsai oleh Bidang Sumber Daya  Air menyatakan bahwa pembangunan kolam retensi ini dimaksudkan untuk difungsikan sebagai kolam retensi pengendali banjir di Sungai Bontang.

Dipaparkan pada kegiatan konsultasi ini, kondisi Kolam Daerah Defresi saat ini berupa semak belukar yang ditumbuhi rerumputan dan alang alang, berfungsi hanya untuk menampung limpasan air dari anak Sungai Bontang, tampungan hujan, dan drainase dari daerah sekitarnya. Dimana tampungan di daerah defresi ini bila penuh akan melimpas dan menggenang daerah sekitar, karena belum ada saluran pembuangan (outlet) yang menghubungkan dengan Sungai Bontang yang berada di hilirnya.

Danau Kanaan yang ada sekarang memiliki luas tampungan ± 9,80 ha dengan kapasitas tampungan ± 309.000 m3 dan direncanakan akan ditingkatkan kapasitasnya menjadi ± 1.250.000 m3 dan dihubungkan melalui saluran terbuka dengan Kolam Defresi Kanaan yang ada di Kelurahan Kanaan yang memiliki kapasitas tampungan ± 948.000 m3 sehingga kedua tampungan tersebut menjadi satu sistem, yaitu sistem Kolam Retensi Kanaan.

Dengan lokasi rencana kegiatan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bontang dalam Wilayah Sungai Karangan yang merupakan wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota menurut Lampiran VI Perda RTRW Kaltim Nomor : 1 tahun 2016.

Rencana peningkatan Danau Kanaan sendiri terdiri dari peningkatan kapasitas tampungan danau, pembuatan bending berpintu, pengambilan berpintu, kantong lumpur (sedimen) dan pembuangan (outlet) dalam rangka peningkatan fungsi Danau Kanaan secara maksimal sebagai pengendali banjir.

Dari pemaparan yang telah diberikan, maka berdasarkan ketentuan Perundangan yang berlak, Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sebagai berikut

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka untuk Kegiatan Pembangunan Embung atau penampung jenis lainnya dengan volume tampungan ≥ 500.000 m3, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki Amdal.

Kedua, terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.

Ketiga, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 1 Sub Urusan Sumber Daya Air (SDA) disebutkan pengelolaan SDA pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Dan Keempat, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.

 (PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Validasi KLHS RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 – 2041

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A.Rafiddin Rizal membuka Rapat Validasi KLHS RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 – 2041 di ruang rapat Adipura (22/09).

Dijelaskan oleh beliau bahwa RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan dalam bentuk Perda, yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033, dan revisi RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan.

Kebijakan nasional tentang adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah sekitar Kutai Kartanegara memiliki dampak perubahan dinamika pembangungan ke depan, sehingga wilayah tersebut terimbas oleh dinamika pembangunan calon Ibu Kota baru tersebut dimana Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai wilayah hinterland-nya.

Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP), dimana terdapat 11 (sebelas) isu pembangunan berkelanjutan (PB) prioritas dalam kajian pengaruh KRP terhadap isu PB prioritas ,yaitu potensi bencana alam tinggi, alih fungsi lahan, kerusakan hutan lahan, kegiatan Kawasan pertambangan, pengelolaan sampah limbah B3 yang belum tertangani serta pengelolaan air limbah domestik yang menyebabkan pencemaran, sarana prasarana umum yang masih belum memadai, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perubahan lingkungan sekitar perairan peisis dan danau, sarana prasarana air minum dan sanitasi yang terbatas, serta potensi pengembangan dan pengelolaan pariwisata.

Dipaparkan pula oleh beliau bahwa terdapat beberapa Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang menjadi prioritas untuk dilakukan kajian dalam muatan KLHS, yaitu aspek rencana dari 21 jenis rencana pola ruang, hanya 10 rencana pola ruang yang berdampak pada lingkungan hidup, sedangkan dalam aspek program, dari total 334 (tiga ratus tiga puluh empat) program maka didapatkan hanya 64 (enam puluh empat) program yang berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan hidup.

Kemudian, dari 64 (enam puluh empat) program yang berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan hidup, dengan uji silang dengan isu PB prioritas didapat hasil bahwa 37 (tiga puluh tujuh) program memiliki dampak prioritas, 18 KRP dari perwujudan rencana struktur ruang dan 19 KRP dari perwujudan pola ruang.

Berdasarkan Undang–Undang No 32 tahun 2009, PP No 46 tahun 2016 dan PERMENLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi, dimana validasi ini dilakukan oleh Gubernur dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang yang membidangi sesuai pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016.

Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat saran dan masukan untuk perbaikan dari Tim Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah / Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Tahun 2021, yang melibatkan Perangkat Daerah terkait, dan akademisi melalui SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 660.2/K.74/2021 Tanggal 23 Februari 2021.

(PPID DLH.Prov.Kaltim)


Rapat Perubahan Persetujuan Lingkungan PT.Kartanegara Energi Perkasa

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Senin (20/9) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan secara daring dan luring Rapat Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Perubahan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang disertai dengan perubahan matrik pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait perubahan jumlah dan lokasi titik pemantauan air laut pembuangan air limbah dari holding pond ke laut (zona dilution), penyesuaian titik penaatan pada holding pond dan penambahan pengelolaan air limbah domestik oleh PT. Kartanegara Energi Perkasa (PT.KEP)

PT.KEP merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang ketenagalistrikan yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Senipah dengan kapasitas maksimal 117 MW serta penambahan fasilitas pendukung dengan total luas areal ± 78.297,11 m2 dan berlokasi di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, dipaparkan pada rapat bahwa PT.KEP telah memiliki beberapa berizinan meliputi Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 9/1/IUPTL-T/PMDN/2017 tertanggal 27 April 2017 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. KEP jenis pembangkit PLTG Kapasitas Terpasang 2 x 41,652 MW, diberikan perpanjangan masa berlaku sampai dengan 22 (dua puluh dua) tahun 11 (sebelas) bulan.

Kemudian, Izin Lingkungan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor : 503 / 2179 / Lingk / DPMPTSP/XII/ 2018 tanggal 20 Desember 2018 diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan dari PLTG Senipah Menjadi PLTGU Senipah dan Peningkatan Kapasitas dari 82 MW menjadi 117 MW Serta Penambahan Fasilitas Pendukung Dengan Total Luas Areal ± 7,829711 ha (78.297,11 m2) oleh PT. Kartanegara Energi Perkasa, yang berlokasi di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dan juga Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120005901137 dengan kode KBLI 35101 – Pembangkitan Tenaga Listrik dengan status penanaman modal : PMDN.

Namun, derdasarkan hasil kegiatan pengawasan oleh DLH Prov. Kaltim, PT. KEP mendapatkan sanksi administratif Paksaan Pemerintah sesuai Keputusan Kepala DLH Prov. Kaltim Nomor : 660.2/K.117/2020 tertanggal 18 September 2020, dimana sanksi dimaksud disebabkan diantaranya terkait  PT. KEP belum memiliki Izin Pembuangan Limbah ke Laut dari aktivitas Cooling Tower (air bahang) dan belum melakukan pengelolaan limbah domestik.

Untuk itu, dipaparkan pula pada rapat bahwa PT.KEP telah melakukan kajian mengenai pembuangan limbah kelaut dan pengelolaan limbah domestic, dengan hasil bahwa PT.KEP akan melakukan a.       perubahan jumlah dan lokasi titik pemantauan air laut pembuangan air limbah dari holding pond berdasarkan hasil pemodelan air limbah ke laut (zona dilution) dalam dokumen Kajian Pembuangan Air Limbah ke Laut, kemudian melakukan penyesuaian titik penaatan pada holding pond karena lokasi titik penaatan di dokumen Amdal tidak sesuai dengan aktual di lapangan, dan terkahir penambahan pengelolaan air limbah domestic.

Setelah menelaah dan mencermati pemaparan yang diberikan, maka DHL Prov.kaltim dipimpin Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maka,

Pertama, berdasarkan pasal 89 ayat (1), (2), dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT. KEP diwajibkan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan karena berencana melakukan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Kedua, PT. KEP memiliki kode KBLI 3511 – Pembangkitan Tenaga Listrik (Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat), sehingga Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Menteri (Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Ketiga, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Pusat bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (pasal 79 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021), maka dapat disimpulkan bahwa PT. KEP diwajibkan melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan kewenangan di Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup / Komisi Penilai Amdal Pusat.

Dan keempat, berdasarkan Surat Edaran SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, dan hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat informasi terbaru bahwa dalam hal Pelaku Usaha mendapat sanksi administratif paksaan Pemerintah hasil pengawasan yang diterbitkan sebelum tanggal 2 Februari 2021, maka Pelaku Usaha wajib memenuhi kewajiban pada sanksi tersebut menggunakan pendekatan kewenangan penerbitan Izin Lingkungan yang dimiliki Pelaku Usaha sebelumnya. Dengan terbitnya sanksi administratif paksaan Pemerintah, maka PT. KEP agar memenuhi kewajiban pada sanksi tersebut menggunakan pendekatan kewenangan Gubernur karena SKKL dan izin Lingkungan dokumen lingkungan yang dimiliki PT. KEP diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.

Dimana setelah dilakukan pemenuhan sanksi administratif Paksaan Pemerintah, maka kewenangan Persetujuan Lingkungan selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

(PPID DLH.Prov.Kaltim)


Aksi World Cleanup Day (WCD) DLH Prov.Kaltim dengan Pilah Sampah Dari Rumah

Category : Uncategorized

SAMARINDA –  World Cleanup Day (WCD) merupakan sebuah gerakan sosial yang bertujuan mengajak juga mengedukasi masyarakat untuk memiliki kesadaran membersihkan, menjaga, memelihara lingkungan mulai dari diri sendiri, rumah dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh kegiatan ini yang dilaksanakan mulai tanggal 12 hingga 24 September 2021.

Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah menjadi tema WCD tahun ini, namun mengingat situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 sehingga kegiatan aksi bersih-bersih ini dilakukan dari rumah masing-masing. Dalam hal ini DLH Prov.Kaltim mewujudkannya dengan mengajak seluruh pegawai melakukan pemilahan sampah di rumah kemudian dikumpulkan dan dibawa ke Bank Sampah DLH Prov. Kaltim untuk ditimbang.

“Tema dari aksi bersih-bersih tahun ini adalah Pilah Sampah dari Rumah yang berarti memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat bahwa menanggulangi masalah sampah dapat dilakukan dengan cara memilah sampah dari rumah.” ujar Kepala DLH Prov. Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal, disela kegiatan ini di Bank Sampah DLH Prov.Kaltim (20/9).

“Sudah saatnya kita bicara tentang pilah sampah dari rumah, bagaimana meningkatkan Bank Sampah, bagaimana sampah itu terkelola dengan baik dan benar, bagaimana sampah jadi bahan baku daur ulang yang mandiri, bagaimana sampah bisa menjadi sesuatu yang meningkatkan nilai ekonomi sirkular, yang tentu saja untuk mewujudkannya membutuhkan dukungan semua pihak” lanjut beliau.

Untuk itu melalui kegiatan aksi bersih-bersih ini diharapkan masyarakat makin sadar akan pentingnya memilah sampah dari rumah. Dimana dengan memilah sampah dengan tepat antara sampah organik, sampah plastik, dan sampah kemasan lain akan memudahkan pihak pengelola Bank Sampah maupun pendaur ulang dalam mengelolahnya/memanfatkannya, karena nilai sampah kemasan plastik jika tidak terkontaminasi dengan sampah organik maka akan bernilai lebih tinggi.

“Kegiatan WCD di Indonesia telah sukses dilaksanakan sejak 2018, dengan adanya momentum WCD ini, saya harapkan akan mendorong peningkatan kepedulian dan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah”  pungkas beliau.

Tetap Sehat, Semangat, dan Bersatu Untuk Aksi Bersih

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Barat

Category : Uncategorized

SAMARINDA –  Setelah menyelesaikan Validasi untuk 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, melanjutkan kegiatan Validasi KLHS RPJMD untuk Kabupaten terakhir yaitu Kutai Barat (17/09). Terdapat 3 (tiga) Kab/Kota yang sudah dikeluarkan Persetujuan Validasi KLHS RPJMD nya yaitu Kota Bontang, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangan 5 (lima) Kab/Kota lainnya yaitu Kabupaten PPU, Kab. Berau, Kota Samarinda, Kab. Kutim, Kab. Mahulu KLHS RPJMD nya mengalami perbaikan dokumen.

Menjalankan amanah Undang – Undang No 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka dilakukan secara daring dan luring Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021 – 2026.

Dipaparkan pada rapat bahwa dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim pada tanggal 02 september 2021.

Validasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dimana dokumen yang sudah dilakukan penjaminan kualitas  dilakukan validasi oleh Gubernur dengan tujuan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 (PPID DLH Prov. Kaltim)