Monthly Archives: Agustus 2021

Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Sebagai salah satu bentuk nyata sinergitas antara pemerintah dengan para stakeholder dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur, PT.Mozura Borneo Konsultan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan.

Bertempat di Hotel Amaris Samarinda, kegiatan yang dimulai pada hari  Kamis (26/08) dan sedianya berakhir di hari Sabtu (28/08) ini melaksanakan skema pelatihan dan uji kompetensi untuk Penganggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah, Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara, serta Pelaksana Pengelolaan Limbah B3.

“Istilah kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A.Rafiddin Rizal pada awal sambutannya.

“Dalam negara kita Republik Indonesia, kita mengenal  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI yang diatur didalam PERMENAKER RI no.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional” ujar beliau.

Dalam hal ini tertuang pada PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PERMENLHK No.5/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, kemudian dalam PERMENLHK No.6/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, serta PERMENLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku penanggung jawab dan operator untuk  air, udara dan limbah b3, dan khusus untuk kegiatan perizinan berusaha.

“Untuk menyikapi hal tersebut pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara, industri jasa dan pengumpulan limbah B3 agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang lingkungan hidup” lanjut beliau.

Di akhir kesempatannya, beliau berpesan kepada diri sendiri dan seluruh peserta kegiatan agar selalu terus meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sebagai masa depan hidup kita serta anak cucu kita yang akan datang.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Timur & Kabupaten Mahulu

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dalam 2 hari yang berbeda, Rabu(25/08) dan Kamis (26/08) Dinas Lingkungan Hidup melanjutkan kegiatan Validasi KLHS Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Kegiatan yang menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kutai Timur nomor: 1147/050/B.2/8/2021 tanggal 05 Agustus 2021 perihal permohonan  validasi KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 dan surat Sekretariat Daerah nomor: 660/215/DLH-TU/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 perihal permohonan  validasi KLHS RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2021-2026 ini dilaksanakan secara daring serta dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Bapak E.A. Rafiddin Rizal.

Kegiatan ini, seperti diungkapkan oleh Rizal, dilaksanakan  dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dimana, menurut beliau, KLHS-RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

Dikatakan pula oleh beliau bahwa kegiatan validasi KLHS dilakukan oleh Gubernur dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang yang membidangi sesuai pasal 30 peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, seperti yang sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur saat ini.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Menerima Kunjungan DPRD Kutai Barat

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Bertempat di ruang rapat Adipura, pada hari Kamis (26/08) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A.Rafiddin Rizal, dengan didampingi Sekretaris Dinas Ayi Hikmat serta Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan beserta staf, menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Barat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ridwai SH dan Ketua Tim H.Syaparudin.

Disampaikan oleh Bapak Ridwai, tujuan kedatangan rombongan kali ini selain bersilaturahmi juga melakukan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme perizinan lingkungan, pembinaan dan pengawasan  usaha dan/atau kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Dipaparkan oleh Ridwai, Ketua DPRD Kutai Barat bahwa dunia usaha di Kutai Barat telah menimbulkan efek positif berupa peningkatan investasi yang berujung kepada pendapatan daerah, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Namun selain daripada itu ada beberapa dampak lingkungan yang perlu diwaspadai terutama untuk kegiatan yang menggunakan sungai di kabupaten tersebut yang rawan terhadap pencemaran, meningkatnya trafik sungai karena ponton yang lalu lalang serta dikhawatirkan akan mengganggu habitat pesut yang berada di sekitar daerah muara pahu. Selain daripada itu juga disampaikan bahwa perlunya meningkatkan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kutai Barat.  

Pada kesempatan tersebut, Rizal Kepala DLH Provinsi Kaltim beserta staf memaparkan secara singkat tentang mekanisme perizinan dan persetujuan lingkungan baik yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten kota, mekanisme pengawasan serta kewajiban bagi usaha tetap mempertahankan keberadaan flora dan fauna endemic seperti Pesut Mahakam untuk tetap lestari yang diakomodir dalam dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kesiapan DLH Provinsi untuk membantu pembinaan dan pengawasan LH di wilayah Kubar jika memang diminta dan diperlukan.

Diskusi dan tukar pikiran yang berlangsung hangat ini diakhiri menjelang tengah hari. Dimana DPRD Kabupaten Kutai Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memiliki satu persepsi dan satu visi mengenai kelestarian lingkungan yang wajib dijaga bersama-sama dan berkomitmen untuk menjalankan serta mengawasinya secara sinergis.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Bercerita Kelola Persampahan (Bekesahan)

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan sampah di wilayah Kalimantan Timur dengan menbentuk Pengurus Forum Komunikasi Bank Sampah se-Kaltim Periode 2021-2024 yang telah dilantik oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bapak Bapak H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si di Balikpapan pada tanggal 9 Juni 2021 silam.

Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dan dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat,  aman bagi lingkungan dan juga dapat merubah perilaku masyarakat.

Forum Komunikasi Bank Sampah (Forkom) ini memegang peranan penting dalam kegiatan tersebut. Menyadari hal tersebut, maka sebagai fasilitator, Dinas lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bersama Forkom membentuk  sebuah wadah diskusi yang disellenggarakan secara rutinyaitu Bercerita Kelola Persampahan (Bekesahan).

Bekesahan dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh pengurus serta anggota Forkom yang lahir dikarenakan keterbatasan ruang gerak dikarenakan Pandemi Covid-19 kali ini.

Dengan diselenggarakannya Bekesahan ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Forkom untuk berkreasi dalam pengelolaan persampahan di Kalimantan Timur.

Dari kegiatan inilah, diharapkan lahir ide-ide baru serta solusi masalah persampahan di wilayah Kalimantan Timur kita tercinta.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Kajian Teknis Penanganan Sampah Lintas Kabupaten/Kota dan Penyusunan Kebijakan dan Teknis Pe-nanganan Sampah Regional (TPST Regional)

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dalam penyusunan kebijakan dan teknis penanganan sampah regional tahun 2021, perlu dilakukan penyusunan kajian untuk TPST Regional lintas Kabupaten/Kota yaitu Samarinda dan Kutai Kertanegara.

Dalam hal ini, dilakukan pembuatan perjanjian kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Mulawarman dalam penyediaan tenaga Ahli Madya (Ir. Juli Nurdiana, M.Sc) dan tenaga Ahli Muda (Ir..Muhammad Busyairi, ST., M.Sc. IPM).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bapak E.A.Rafiddin Rizal, saat membuka secara daring kegiatan Kajian Teknis Penanganan Sampah Lintas Kabupaten/Kota dan Penyusunan Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional (TPST Regional), Senin (23/08).

Diungkapkan oleh beliau bahwa pengelolaan sampah dapat ditinjau dari lima aspek utama, yaitu aspek regulasi, kelembagaan, teknis pengelolaan sampah, pembiayaan, dan peningkatan peran serta masyarakat/kemitraan.

Dimana dari lima aspek tersebut diatas, disampaikan oleh beliau bahwa sesuai regulasi PERGUB No.75 Tahun 2020 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan untuk mengelola hal tersebut, maka diperlukan pembangunan TPA / TPST Regional.

Selain hal tersebut, dikatakan oleh beliau bahwa diperlukan juga peran serta/ maupun kemitraan dari beberapa stakeholder seperti Fakultas Teknik Lingkungan Unmul, GTM, serta Forekom BS se Kaltim.

Berdasarkan hal tersebut, harapan beliau akan ada peningkatan komunikasi dan kolaborasi berbagai pihak dalam pengelolaan sampah di Kaltim sehingga dapat meningkatkan SDM dalam pengelolaan sampah melalui 3R melalui sosialisasi pengelolaan sampah yang bekerja sama dengan mitra-mitra yang dimaksud.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pembahasan Tim Validasi KLHS RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Untuk itu, secara daring Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dibuka oleh Kepala Dinas Bapak E.A.Rafiddin Rizal, melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Tim Validasi KLHS RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap surat surat Walikota Samarinda nomor 660.2/1078/100.14 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Permohonan Validasi KLHS RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026, juga berdasarkan kepada Undang-undang no 32 Tahun 2009, PP no 46 Tahun 2016 dan PermenLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , yang menyatakan bahwa dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi.

KLHS-RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pembahasan Tim Validasi KLHS RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2021-2026

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Berau nomor 660.22A/621/DLHK-I/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Permohonan Persetujuan Validasi KLHS RPJMD Kabupaten Berau tahun 2021-2026, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan, melaksanakan Rapat Pembahasan Tim Validasi KLHS RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2021-2026 (20/08).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

KLHS-RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD

Dipaparkan pada rapat, bahwa  dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim tanggal 11 Agustus 2021 dan penetapan jadwal pembahasan validasi tanggal 16 Agustus 2021.

Pelaksanaan kegiatan ini juga diasarkan pada SK Gubernur Kalimantan Timur nomor 660.2/K.72/2021 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS RPJM Kabupaten/Kota di Prov. Kaltim tahun 2021, yang melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi serta tenaga ahli validasi klhs dalam pembahasan KLHS RPJMD Kabupaten Berau,

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Peringatan HUT RI ke 76

Category : Uncategorized

SAMARINDA – “PPKM ini tidak mengendurkan semangat kita memperingati perjuangan para pahlawan” demikian diiungkapkan Kepala Dinas Lingkungan hidup ProvInsi Kalimantan Timur, Bapak.E.A Rafiddin Rizal di ruang Rapat Adipura sesuai mengikuti Upacara Bendera secara virtual.

Pelaksanaan Upacara Bendera dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 kali ini masih berada di masa pandemi, sehingga pelaksanaannya pun    dilaksanakan dengan tetap berlandaskan protokol kesehatan yang ketat.

Oleh karena itu, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Langsung oleh Rizal mengikuti  peringatan detik detik proklmasi Kemerdekaan RI melalaui streaming pada peringatan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 ini.

“Inilah salah satu bentuk terima kasih kita terhadap perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan” ujar beliau.

“Keteladanan para pejuang di masa lalu haruslah menjadi pecutan semangat kita di masa kini dalam menghadapi dan terus berkontrbusi bagi Indonesia di masa pandemio ini” tutup beliau. 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pembahasan Target IKLH Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2021-2024

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Berdasarkan Surat Edaran No. SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan dan merujuk pada lampirannya yaitu Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2021-2024, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan gambaran kondisi lingkungan hidup yang menjadi salah satu indikator kinerja Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai kewenangan IKLH, Kabupaten Kota memiliki 3 (tiga) indikator IKLH yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Lahan, sedangkan untuk Provinsi dan Pusat memiliki 4 (empat) indikator IKLH yaitu Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Lahan dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin Kepala Dinas, Bapak E.A. Rafiddin Rizal, menyelenggarakan secara daring Rapat Pembahasan Pembahasan Target IKLH Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2021-2024 yang difasilitasi oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK).

Diutarakan oleh beliau bahwa target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2021 – 2024 sudah tertuang dalam dokumen perencanaan baik dokumen Renstra maupun  RPJMD Provinsi, Kabupaten dan Kota namun dengan status revisi, proses revisi dan sedang penyusunan.

Dimana saat ini Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur khususnya indikator Indeks Kualitas Air (IKA) target daerah lebih rendah  dari target yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor: SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021, oleh karena itu, maka dalam pertemuan pembahasan target ILKH 2021-2024 Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur ini perlu dilakukan evaluasi dan tinjauan kembali untuk menjadi pertimbangan.

Salah satu upaya strategi untuk menaikkan Indek Kualitas Air (IKA) Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur yaitu melakukan penataan titik pantau kualitas air sungai yang dilakukan oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai tugas dan kewenangan daerah masing-masing.

Dipaparkan pula oleh beliau bahwa pada tahun 2021 ini, dilakukan penggabungan perhitungan IKA, IKU, IKL dan IKAL dari hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup baik dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat,  yang mana dalam perhitungan indeks tersebut sudah disosialisasikan aplikasi perhitungan IKLH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu diharapkan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur agar menerapkan aplikasi perhitungan IKLH sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dipimpin oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup, Bapak M.Chamidin,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang.

Dipaparkan pada rapat tersebut bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B dengan luas lahan  ±14.390 m² yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Berdasarkan paparan yang diberikan,  maka Tim penilai UKL_UPL memberikan penjelasan terkait dengan peraturan dan kebijakan sebagai berikut :

Berdasarkan Lampiran I huruf B sektor Perhubungan (Perhubungan darat) dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dafftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, maka dari skala/ besaran rencana kegiatan adalah :

  • Kegiatan aktivasi terminal darat dengan luas lahan < 5 ha termasuk kategori wajib UKL-UPL;
  • Kegiatan pembangunan gedung mengacu besaran multisektor yaitu : 5 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha dan/atau 10.000 m2 > luas bangunan terbangun ≥ 5.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.

Sehingga dari skala/besaran rencana kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang wajib memiliki UKL-UPL.

Dan berdasarkan Tabel huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

(PPID DLH Prov. Kaltim)