Monthly Archives: Juli 2020

Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL PT. Bukit Raya Coal Mining

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Bertempat di ruang rapat Adipura DLH Prov.Kaltim (27/07), dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Bapak Fahmi Himawan ST,MT,  dilaksanakan Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL yang Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Spesifikasi Teknik yang Mempengaruhi Lingkungan dan Rencana Perubahan Waktu (Durasi) Operasi Usaha dan/atau Kegiatan Kapasitas Produksi 480.000 MT/ tahun dengan Luas IUP Operasi Produksi 418 Ha oleh PT.Bukit Raya Coal Mining.

Bukit Raya Coal Mining (PT. BRCM) merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) seluas + 418 berlokasi di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kelurahan Mentawir dan Desa Wonosari Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Dipaparkan dalam rapat tersebut, bahwa PT. BRCM berencana melakukan Perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan dan rencana perubahan waktu (durasi) operasi Usaha dan/atau Kegiatan kapasitas produksi 480.000 MT/Tahun selama 5 tahun (2020 s/d 2024) dengan Luas IUP Operasi Produksi 418  ha.

Dengan detil rencana pembebasan dan peminjaman lahan yang terdiri dari 3 (tiga) uraian kegiatan dengan total luasan 493,78 Ha, pertama kegiatan  IUPOperasi Produksi dengan luasan 418 Ha dimana 252 Ha termasuk kawasan hutan produksi dan 166 Ha masukAPL. Kedua, kegiatan Jalan Angkut diluar IUP eksplorasi dengan luasan 68,90 Ha dimana 53,79 Ha termasuk Kawasan hutan produksi dan 15,11 Ha masuk APL. Serta yang ketiga yaitu stockpile dan terminal khusus batubara diluar IUP dengan luasan 6,88 Ha dan masuk APL

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, PT.BRCM memaparkan bahwa mereka telah memiliki beberapa perizinan berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660/K.504/2013 tanggal 24 Juni 2013  tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara oleh PT. Bukit Raya Coal Mining.

Kemudian,Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660/K.505/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas  Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara oleh PT. Bukit Raya Coal Mining.

Persetujuan Studi Kelayakan PT. BRCM  Nomor : 541.23/061/I-PU/2013 tanggal 21 Januari 2014 oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kaltim (jadwal rencana pit penambangan selama 3 tahun).

Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/352/IUP-OP/BPPMD-PTSP/ III/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi ke Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Bukit Raya Coal Mining dengan masa berlaku IUP Operasi Produksi selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 17 Maret 2020.

Surat Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim Nomor : 541.23/764/I- MINERBA tanggal 6 Maret 2020 Perihal Persetujuan Tekno Ekonomi PT. BRCM (Luas IUP 418 ha, rencana produksi maksimal 480.000 MT per tahun, umur tambang berdasarkan cadangan 5 lima tahun, jumlah lahan area terganggu di dalam wilayah IUP seluas 93,28 ha dan tidak meninggalkan void), serta

Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 503/3296/IUP-OP/DPMPTSP/V/2020 tanggal 22 Mei 2020  tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Bukit Raya Coal Mining.

Berdasarkan pemaparan tersebut, maka Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan maka

Pertama, sesuai pasal 85 dan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor sumber daya energi dan mineral termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di luar sistem Online Single Submission (OSS).

Kedua, mengacu pada pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012  tentang Izin Lingkungan dan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.23 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Ketiga, mengacu Pasal 50 ayat (2) huruf c angka  3 dan 6 pada PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan Hidup dan Pasal 4 ayat (3) huruf c angka 3 dan 6 Permen LHK No. P.23/MENLHK/ SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud memenuhi kriteria Perubahan Spesifikasi Teknik yang mempengaruhi lingkungan dan perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan.

Keempat, mengacu pada pasal 6 ayat (5) huruf (a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 7/2018 disebutkan bahwa dalam hal perubahan usaha dan/atau kegiatan termasuk dalam kategori perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan yang memenuhi kriteria Perubahan Spesifikasi Teknik yang mempengaruhi lingkungan dan perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

Kelima, mengacu pada pasal 7 ayat (1)  dan (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 7/2018, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. BRCM memenuhi kriteria Tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru atau jenis DPH yang timbul akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau Tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi. Maka perubahan Izin Lingkungan PT. BRCM dilakukan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL.

Keenam, sesuai lampiran III Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2018, perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. BRCM diindikasikan dapat menyebabkan perubahan dampak penting hipotetik (DPH), baik perubahan besaran maupun sifat penting dampak, sehingga  PT. BRCM menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A. Dan

Ketujuh, G.Berdasarkan pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan,  disebutkan bahwa apabila Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota atau lintas Kabupaten/Kota maka kewenangan penilaian Amdalnya berada di Komisi Penilai Amdal Provinsi, dalam hal ini Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur.

Sehingga disimpulkan bahwa perubahan Izin Lingkungan PT. BRCM dilakukan melalui penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dan Penilaiannya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Komisi Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Rencana Pembangunan Bandara Ujoh Bilang

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kab. Mahakam Ulu berencana melaksanakan pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang yang berlokasi di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Untuk itu, bertempat di ruang rapat Adipura (23/07), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Komisi Penilaian Dokumen Andal dan RKP RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Bandara Ujoh Bilang secara daring.

Pada rapat yang dipimpin secara terpisah oleh Bapak Fahmi Himawan, ST, MT, selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan ini, diketahui bahwa skala besaran rencana pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu dengan luas area ± 250,5 ha sebagai berikut :

    • Panjang Runway Tahap I ± 1.600 m
    • Panjang Runway Tahap II ± 2.000 m
    • Panjang Runway Tahap III ± 2.500 m
    • Luas Terminal Penumpang ± 620 m2
    • Luas Terminal Cargo ± 15 m2

Dipaparkan oleh Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut

Pertama, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKl-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, dan pada pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau izin kegiatan.

Kedua, berdasarkan pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) disebutkan bahwa pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, sehingga dalam hal ini kegiatan yang pemrakarsanya adalah Pemerintah tidak termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem OSS, oleh Karena itu untuk penyusunan dokumen lingkungan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Ketiga, mengacu Lampiran Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Pembangunan bandara untuk fixed wing beserta fasilitasnya terdiri dari landasan pacu dengan panjang ≥1.200 meter maka wajib Menyusun dokumen Amdal danterminal penumpang atau terminal kargo dengan luas ≥ 10.000 m² maka wajib Menyusun dokumen Amdal.
    2. Berdasarkan poin 1 di atas, dengan panjang rencana landas pacu (runway) ± 1600 meter, maka disimpulkan bahwa rencana kegiatan pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu dari skala/besarannya wajib Amdal, dan berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal.

Keempat, berdasarkan Lampiran III Permen LH Nomor : 08 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, maka rencana kegiatan pembangunan  bandar udara domestik atau bandar udara pengumpul (hub) untuk fixed wing beserta fasilitasnya merupakan kegiatan bersifat strategis yang merupakan kewenangan Gubernur, sehingga penilaian dokumen Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.

Kelima, sesuai dengan Permen LH No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Amdal Dan Izin Lingkungan Sebelum Menyusun Dokumen Amdal, maka pemrakarsa telah melakukan tahapan kegiatan pra Amdal berupa Konsultasi Publik pada tanggal 30 Juli  2019 yang bertempat di Kantor BP4D Kabupaten Mahakam Ulu.

Keenam, sesuai dengan PerMen LH Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dokumen Kerangka Acuan dan telah melaksanakan Rapat Pembahasan dokumen Kerangka Acuan oleh Tim Teknis KPA  dengan nomor :  KAKT/269/KOMDAL-PROV./X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, serta telah mendapat Persetujuan Kerangka Acuan dengan nomor : KAKT/068 /KOMDAL-PROV./II/2020 Tanggal 28 Februari 2020, dan telah dilakukan Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL pada tanggal 22 Juli 2020 dengan Berita Acara Nomor : KAKT/196/KOMDAL-PROV./VII/2020.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Indonesia dan Uni Eropa Tingkatkan Kerja Sama Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim

Category : Uncategorized

Selama 3 hari pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2020 melalui video conference, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pejabat Uni Eropa melaksanakan pertemuan The Third Working Group on Environment and Climate Change (WGECC). WGECC yang ketiga ini mendaulat Indonesia sebagai tuan rumah.

Pertemuan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Perubahan Iklim, KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, dan Direktur untuk Pembangunan Berkelanjutan Global, Komisi Eropa, Astrid Schomaker. Indonesia dan Uni Eropa, pada WGECC ketiga ini membahas pentingnya kesinambungan dalam pertemuan working group di bawah Partnership and Cooperation Agreement (PCA).

Lebih lanjut, Ruandha dan Schomaker menegaskan kembali komitmen bersama Indonesia dan Uni Eropa untuk meningkatkan kerja sama dalam melindungi lingkungan dan memitigasi perubahan iklim. Selain itu juga untuk memenuhi komitmen kedua pihak terhadap agenda 2030 Sustainable Development Goals (SDG’s), Perjanjian Paris, serta perjanjian dan konvensi lingkungan bilateral dan multilateral lainnya.

Dalam pidato pembukaannya, Ruandha menekankan perlunya kerja sama yang lebih baik lagi dengan latar belakang krisis ekonomi dan kesehatan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19. Melalui pertemuan WGECC ini juga, Indonesia bermaksud untuk menemukan opsi kolaboratif untuk mengatasi tantangan bersama Indonesia dan Uni Eropa dalam menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang.

Opsi kolaboratif tersebut termasuk dalam hal berbagi pengalaman praktik dalam pengelolaan hutan lestari, implementasi berbagai konvensi dan kesepakatan terkait perubahan iklim dan lingkungan, konsumsi dan produksi berkelanjutan, ekonomi sirkular, pengelolaan limbah, pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, dan mendorong penggunaan energi terbarukan termasuk minyak kelapa sawit.

Ruandha menyatakan, Indonesia siap bekerja sebagai mitra dengan Uni Eropa dalam forum bilateral, regional, maupun multilateral. Indonesia juga mendorong Uni Eropa untuk mengambil sikap yang kuat untuk membatasi peredaran limbah berbahaya yang ilegal.

Kemudian, Schomaker dalam pidato pembukaannya menekankan perlunya bekerja ke arah strategi yang kuat dan efektif untuk mengurangi dan memulihkan masyarakat dari krisis COVID-19. Komitmen Uni Eropa untuk “Pemulihan Hijau”, dipandu oleh gagasan Sekretaris Jenderal PBB, Guterres untuk “membangun kembali lebih baik”, tanpa meninggalkan siapa pun di belakang.

Schomaker mempresentasikan European Green Deal (EGD), strategi baru Uni Eropa untuk pertumbuhan berkelanjutan, untuk iklim yang netral, sumber daya yang efisien dan ekonomi sirkular yang menjaga dan mengembalikan keanekaragaman hayati dan kekayaan alam, serta melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru.

EGD tetap menjadi rencana utama pemulihan Uni Eropa. Duta Besar Uni Eropa, Vincent Piket juga mengingatkan pentingnya masalah lingkungan dan perubahan iklim, baik untuk kerja sama bilateral maupun untuk hubungan diplomatik antara Uni Eropa dan Indonesia.

Selama tiga hari pertemuan virtual, Indonesia dan Uni Eropa membahas berbagai masalah, dibagi menjadi tiga sesi utama – yaitu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Kerjasama Masa Depan. Sesi diketuai oleh Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, KLHK, Emma Rachmawati, dan Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo. Mewakili Uni Eropa, sesi ini diketuai oleh Schomaker dan Direktur Internasional, Pengarusutamaan dan Koordinasi Kebijakan, Komisi Eropa, Yvon Slingenberg.

Kedua Pihak menegaskan kembali komitmen bersama mereka untuk menjaga momentum berdasarkan Perjanjian Paris dan berusaha untuk menyelesaikan aturan operasional tentang transparansi dan pasar karbon di COP26. Prioritas saat ini tetap untuk memberikan implementasi nasional seperti pembaruan National Determined Contributions (NDC’s) dan pengembangan strategi jangka panjang, sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris untuk mencapai netralitas karbon lebar ekonomi di paruh kedua abad ini.

Pada akhir pertemuan, Indonesia dan Uni Eropa menyatakan puas dengan hasil pertemuan WGECC ketiga dan setuju untuk semakin mengintensifkan kerja sama mereka dalam masalah lingkungan dan perubahan iklim. Kedua pihak juga setuju untuk mengatur pertemuan teknis dan pertukaran informasi yang disebutkan dalam lampiran*, serta menyelenggarakan WGECC ke-4 di Brussels, kuartal pertama tahun 2021.

*Lampiran: Daftar Persetujuan Agenda Utama

Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk menyelenggarakan pertemuan teknis tentang beberapa hal, yaitu:

(1) FLEGT-VPA, dan International Tropical Timber Organization (ITTO);

(2) Kerangka Global Pasca-2020 untuk Keanekaragaman Hayati di bawah Konvensi Keanekaragaman Hayati, termasuk akses dan berbagi manfaat, dan Informasi urutan digital tentang sumber daya genetik;

(3) Perdagangan satwa liar dan implementasi Konvensi PBB tentang Perdagangan Spesies yang Terancam Punah;

(4) Perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan area laut, pesisir, bakau, dan terumbu karang;

(5) Circular Economy, termasuk berupaya mengurangi dampak lingkungan dari plastik, pengelolaan limbah, dan perdagangan secara signifikan;

(6) Bekerja bersama dalam implementasi resolusi yang diadopsi dalam Majelis Lingkungan PBB keempat (UNEA4) dan mengeksplorasi tindakan tindak lanjut yang potensial untuk secara bersama-sama dipromosikan dalam menjelang UNEA5;

(7) Koherensi dan penyelarasan rencana pemulihan sosial-ekonomi dengan transisi iklim;

(8) Administrasi, tata kelola dan integritas lingkungan dari sistem perdagangan emisi;

(9) Pemodelan dan strategi jangka panjang;

(10) Adaptasi dan ketahanan iklim dalam kerangka kerja bilateral, regional, dan multilateral, untuk mencapai tujuan ambisius Perjanjian Paris;

(11) Pengembangan kerangka kerja yang koheren untuk keuangan berkelanjutan; serta

(12) Produksi energi terbarukan dan enabler terkait.

 

Selain itu, Indonesia dan Uni Eropa sepakat untuk bertukar informasi lebih lanjut tentang beberapa hal antara lain:

(1) Perhutanan Sosial;

(2) Pemantauan dan implementasi VPA, termasuk konsultasi dengan pemangku kepentingan utama Indonesia;

(3) Bekerja bersama untuk meminimalkan deforestasi dan mempromosikan rantai pasokan berkelanjutan;

(4) Dialog Tingkat Tinggi dua tahunan yang akan datang tentang Kelautan dan Perikanan, multilateral dan juga dialog tentang Dialog Iklim di sela-sela Pertemuan SBSTA 52 yang akan datang pada Juni 2021;

(5) Peredaran limbah di bawah Konvensi Basel;

(6) Mengintensifkan penjangkauan iklim ke sektor swasta Indonesia,

(7) Pertemuan Menteri Lingkungan G20 berikutnya, dengan tujuan untuk mempromosikan prioritas bersama relatif terhadap terumbu karang, sampah laut, efisiensi sumber daya dan ekonomi melingkar, degradasi lahan, dan aksi iklim;

(8) Peraturan baru Indonesia tentang pembatasan ekspansi konsesi kelapa sawit, rencana aksi nasional tentang minyak sawit berkelanjutan, dan pengembangan prinsip-prinsip dan kriteria baru untuk sertifikasi produksi minyak sawit berkelanjutan (ISPO); dan

(9) Pertemuan platform multi-stakeholders, di Brussels, Oktober 2020, dalam konteks tindakan Uni Eropa lebih lanjut untuk melindungi dan memulihkan hutan dunia.

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 12 Juli 2020


Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Simulasi Pelaporan FCPF-CF Prov.Kaltim

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Sistem dan kelembagaan MMR REDD+ FCPF-CF di Provinsi Kalimantan Timur saat ini telah dibangun mekanisme, struktur dan SOP kelembagaan MMR bersama para pihak yang terlibat di dalamnya. Mekanisme MMR REDD+ FCPF-CF terdiri dari berbagai kegiatan dengan 2 kegiatan utama yaitu melaporkan capaian emisi (carbon accounting) dan melaporkan kegiatan pelaksanaan REDD+ melalui sistem registri. Kelembagaan MMR di Provinsi Kalimantan Timur sudah dibentuk melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 660.2/K.511/2019 yang dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

Fase pelaporan FCPF-CF REDD+ Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan dengan tiga fase yaitu pada tahun 2021, 2023 dan 2025. Untuk mempersiapkan tim MMR Provinsi kaltim menyiapkan pelaporan program FCPF-CF Fase pertama pada tahun 2021 diperlukan simulasi pelaporan program FCPF-CF Provinsi Kalimantan Timur. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama antara KLHK dan Provinsi Kaltim dalam menyusun pelaporan fase pertama tersebut. Sekaligus untuk mengidentifikasi gap apa saja yang perlu disempurnakan dalam proses penyiapan resgitri di Nasional maupun Sub-Nasional.

Sehubungan hal tersebut, Direktorat IGRK dan MPV KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur difasilitasi oleh FCPF Project P3SEKPI KLHK akan melaksanakan Peningkatan Kapasitas dalam Rangka Simulasi Pelaporan Program FCPF-CF Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 7-8 Juli 2020 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Samarinda.

Dimana pertemuan kali ini bertujuan untuk melakukan ujicoba format pelaporan dan Sistem Registri Nasional (SRN) dalam rangka FCPF-CF REDD+ Kaltim serta memberikan kesepahaman antara KLHK dan Provinsi Kalimantan Timur dalam Menyiapkan Pelaporan FCPF-CF REDD+ Fase Pertama.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


KLHK Bahas Penanganan Impor Ilegal Sampah dengan Komisi IV DPR RI

Category : Uncategorized

KLHK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI membahas permasalahan impor sampah ilegal yang diselenggarakan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani. Selain itu, RDP juga menghadirkan Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan bersama telah dilakukan untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai,” ujar Vivien dalam laporannya saat menjelaskan penanganan impor limbah non B3 ilegal.

Lebih lanjut Vivien menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari bulan Februari 2019 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020. Total kontainer diperiksa 1121 kontainer. Total kontainer di release ke importir (bersih) 685 kontainer. Total kontainer harus reekspor (terkontaminasi/tercampur sampah dan/atau limbah B3) 436 kontainer.

“Untuk total kontainer yang sudah reekspor sebanyak 304 kontainer. Sedangkan total kontainer dalam proses reekspor sebanyak 132 kontainer. Saat ini masih menunggu persetujuan dari negara sumber limbah,” tutur Vivien.

Secara khusus, Vivien menjelaskan beberapa kasus yang tengah ditangani KLHK dan pihak terkait. Pertama yaitu penanganan 1.015 kontainer milik PT. NHI yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok (Long Stay Container). Kedua, penanganan 372 kontainer milik PT. AWP yang berada di Pelabuhan Kota Batam.

“Untuk memperkuat mekanisme penanganan impor limbah B3, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2020 oleh Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kapolri tentang pelaksanaan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri,” kata Vivien.

Pada regulasi tersebut, Vivien menyampaikan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perdagangan tengah menyusun peta jalan (road map) pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri.

“Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun,” jelasnya.

Peta jalan tersebut mencakup pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan, dan penurunan kuota impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% (dua persen), untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.

“Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri. Komisi IV DPR RI juga mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku usaha daur ulang dalam negeri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku industri kertas dan plastik nasional,” kata Sudin.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemusnahan kontainer berisi sampah bahan berbahaya dan beracun milik PT NHI. Sudin menegaskan proses ini agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjamin tidak terjadinya pencemaran lingkungan akibat kegiatan pemusnahan kontainer dimaksud.

Komisi IV DPR RI juga meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan penegakan hukum atas kasus tindak kejahatan impor sampah dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun ilegal dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.

“Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesia,” pungkas Sudin.

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 10 Juli 2020


Rapat Validasi Dokumen KLHS RDTR Kabupaten Mahakam Ulu

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Menjalankan amanah Undang – Undang No 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka dilakukan secara daring menggunakan ZOOM MEETING, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjalankan agenda pelaksanan Rapat Rapat Validasi Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Kamis (09/07).

Rapat yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak H. E.A. Rafiddin Rizal,ST.,M.Si ini dihadiri secara daring oleh Tim Validasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.2/K.47/2020 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari perwakilan instansi diantaranya Bapedda Prov Kaltim, Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Tata Ruang PUPR Prov Kaltim, serta dibantu narasumber dari perwakilan Perguruan Tinggi di Samarinda dan difasilitasi oleh Sekretariat Validasi DLH Prov Kaltim, Anggota Kelompok Kerja Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu yang diwakili oleh DLH Kab. Mahakam Ulu selaku Ketua Pokja, Kepala Bapelitbangda/PJ. Sekda Kabupaten Mahakam Ulu dan Konsultan KLHS RTRW Kabupaten Mahakam Ulu.

Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang sudah dilakukan penjaminan kualitas dilakukan validasi oleh Gubernur, untuk wilayah Kabupaten Mahakam Ulu dengan tujuan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pembahasan dalam rapat ini mengacu kepada Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Mahakam Ulu, diharapkan dalam pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RTRW Kabupaten Mahakam Ulu dalam mewujudkan penataan ruang yang aman , nyaman dan berkelanjutan.

Sesuai Standart Operasional Pelayanan (SOP) Proses Validasi, maka penerbitan persetujuan validasi berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat Validasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Persetujuan Validasi KLHS harus diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi sebagai salah satu sifat KLHS yaitu terbuka dan dapat diakses oleh publik.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penilaian PROPER Provinsi Kalimantan Timur Hari Keenam

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Senin (06/07), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan kegiatan marathon penilaian ketaatan pengelolaan lingkungan hidup hari keenam dengan menghadirkan PT.Kaltim Prima Coal secara daring.

Sejak hari pertama hingga hari kelima dilaksanakannya penilaian secara daring ini, telah dilakukan penilaian terhadap lima perusahaan, yaitu PT.Pupuk Kaltim Bontang, Rumah Sakit Pupuk Kaltim, PT.Bharinto Ekatama, PT.Trubaindo Coal Mining dan PT.Gunung Bayan Pratama Coal.

Sama halnya dengan para peserta sebelumnya, penilaian ketaatan terhadap PT. Kaltim Prima Coal yang dilakukan oleh ada tim penilai PROPER Kalimantan Timur ini didasarkan pada beberapa poin penting yaitu Sistem Dan Pencapaian Hasil dalam Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan, Produksi Bersih, Sertifikasi Pengelolaan Lingkungan dan Program Pengembangan Masyarakat.

Ditemui setelah mempimpin rapat, Bapak Drs. Ayi Hikmat M.Si, selaku Sekretaris Dinas sekaligus PLH Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup  mengungkapkan bahwa penilaian PROPER secara daring ini merupakan pengalaman pertama bagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini merupakan pengalaman pertama, kegiatan verifikasi secara daring” ungkap beliau.

“Dinas Lingkungan Hidup harus mampu beradaptasi atas keaadan Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kita harus menemukan solusinya” lanjut beliau.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan secara daring ini, membuktikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tetap konsisten dalam mengawal Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur sesuai dengan misi ke 4 Gubernur Kaltim yaitu Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkualitas” tutup beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Pemeriksaan UKL UPL Rencana Usaha PT.Selebes Sarana

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Bertempat di ruang rapat Adipura pada hari Kamis (02/07), dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Bapak H. E.A. Rafiddin Rizal ST, M.Si, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan PT. Selebes Sarana.

Pada rapat yang dilangsungkan secara daring tersebut, PT. Selebes Sarana menyampaikan secara daring rencana melakukan usaha dan/atau kegiatan Floating storage berupa kapal tanker (MT. Roil Orchid) yang dapat menyediakan dan melayani kebutuhan penimbunan Bahan Bakar Minyak/BBM dalam bentuk High Speed Diesel (HSD), Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan Biodiesel 30 (B30) dan pendistribusian muatan di dalam floating storage dengan cara ship to ship (STS).

Dipaparkan dalam rapat tersebut bahwa Floating Storage tersebut mampu menyimpan HSD/B0 sebanyak 1.680.000 KL per tahun, FAME/B100 sebanyak 720.000 KL per tahun dan Biodiesel 30 sebanyak 2.400.000 KL per tahun dengan spesifikasi sebagai berikut :

No. Uraian Keterangan
1. Nama Roil Orchid
2. IMO 911838
3. MMSI 538005908
4. Bendera Kepulauan Marshall
5. AIS Vesse Type Tanker
6. Gross Tonnage 62.619 ton
7. Deadweight 113.333 ton
8. Length Overall x Breadth Extreme 249 m x 44 m
9. Tahun pembuatan 1999
10. Max. Speed 12,0 knots
11. Draft 8,1 m

Dengan rencana luas area sebesar 64 ha serta koordinat lokasi sebagai berikut

E = 117o  38’  13,68” N = 0o  05’  30,59”

E = 117o  38’  39,57” N = 0o  05’  30,59”

E = 117o  38’  39,57” N = 0o  05’  04,57”

E = 117o  38’  13,70” N = 0o  05’  04,57”

Untuk dapat menjalankan rencana ini, PT. Selebes Sarana telah memiliki beberapa perizinan.

Pertama, Keputusan Rekomendasi UKL-UPL Nomor : 660.1 / 014 / Rekom / BLH / VIII / 2012 tanggal 6 Agustus 2012 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor 370 Tahun 2012 Kegiatan Floating Storage oleh PT. SS di Perairan Selat Makasar, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Prov. Kaltim.

Kedua, Izin Usaha (Usaha Angkutan Laut, Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan, Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan) berdasarkan komitmen dikeluarkan tanggal 30 Maret 2019.

Ketiga, Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Laut Nomor : PP.008/1/1/UPP.Tg.L.12 tanggal 14 Februari 2012 perihal : Rekomendasi Rencana Lokasi Floating Storage PT. SS, yang secara garis besar mengizinkan rencana kegiatan floating storage dimaksud beserta penentuan koordinat lokasi labuh floating storage PT. SS.

Keempat, Surat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang Nomor : AL.404/1/1/KSOP-BTG-19 tanggal 11 Februari 2019 perihal : Persetujuan Lokasi Kegiatan Ship to Ship MT. ROIL ORCHID  kepada PT. Rara Duta Armada sebagai agen pelayaran kapal MT. ROIL ORCHID  untuk kegiatan floating storage PT.SS

Kelima, pada tanggal 24 Maret 2020, Kapal Oil Tanker MT. ROIL ORCHID berganti bendera menjadi bendera Indonesia dengan nama kapal ORO SINGA dengan pemilik kapal PT. SS ditetapkan dengan Berita Acara Penggantian Bendera oleh Kepala KSOP Kelas II Bontang.

Dan keenam, Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120001333706 tertanggal 30 Maret 2019 dan Izin Lingkungan Komitmen tanggal 14 Mei 2020 yang dikeluarkan tanggal 25 Juni 2020 oleh Lembaga OSS.

Berdasarkan paparan diatas, maka Tim penilai UKL UPL memberikan penjelasan terkait dengan peraturan dan kebijakan sebagai berikut

Pertama, mengacu pasal 85  dan lampiran  PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang menyebutkan bahwa kegiatan sektor perhubungan berusaha Terintegrasi termasuk perizinan di dalam sistem OSS.

Kedua, mengacu Lampiran I Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Kegiatan Usaha dan/atau kegiatan bongkar muat (ship to ship transfer) bukan merupakan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan termasuk kategori kegiatan wajib Amdal sehingga wajib memiliki UKL-UPL.

Dan ketiga, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa merupakan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sesuai pasal 34 huruf b dan pasal 35 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/ SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) disebutkan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan Gubernur yang pemeriksaan UKL-UPL-nya dilakukan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi. Sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Selebes Sarana kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL berada pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penilaian PROPER Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Sejalan diberlakukannya New Normal dalam masa pandemi Covid-19 ini, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kembali melanjutkan penilaian ketaatan pengelolaan lingkungan hidup. Dari 252 peserta ada 110 peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Kalimantan Timur Tahun 2019-2020 yang sempat terhenti pelaksanaan penilaian ketaatannya, dan 33 peserta akan dilaksanakan penilaian ketaatan melalui Daring (online).

PROPER dikembangkan  dengan  beberapa  prinsip  dasar, yaitu peserta PROPER bersifat selektif, yaitu untuk industri yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi. PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi  yang  kredibel, sehingga   dapat menciptakan pencitraan atau reputasi. Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan   dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:

a)  Emas  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

b) Hijau  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond  compliance)  melalui  pelaksanaan sistem  pengelolaan  lingkungan,  pemanfaatan sumber  daya  secara  efisien  dan  melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.

c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang  dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan atau  peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

d) Merah  adalah  upaya  pengelolaan  lingkungan yang  dilakukan  belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.

e) Hitam  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang  sengaja  melakukan  perbuatan  atau melakukan  kelalaian  yang  mengakibatkan pencemaran  atau  kerusakan  lingkungan  serta pelanggaran   terhadap   peraturan   perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Pada hari Senin (29/6) mulai dilaksanakan lanjutan penilaian ketaatan peserta PROPER Kalimantan Timur Tahun 2019-2020  terhadap kegiatan Industri dan Jasa (PT.Pupuk Kaltim dan Rumah Sakit Pupuk Kaltim ) yang dilaksanakan oleh Tim penilai secara Daring (online). Sebelumnya Tim Penilai melakukan pemeriksaan terhadap data Self Assesment (SA) peserta yang telah disampaikan untuk diverifikasi kesuaiannya saat Daring (online) ini.

Sebelum penilaian ketaata dimulai, Bapak Drs. Ayi Hikmat, M.Si selaku Sekretaris Dinas dan juga PLH Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memaparkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup tentang kebijakan-kebijakan yang telah dan sedang dilakukan, kesiapan organisasi tata laksana bidang lingkungan hidup, kesiapan SDM pelaksana, anggaran pengelolaan lingkungan hidup, standar operasional prosedur prosedur tanggap darurat hingga dokumen lingkungan hidup yang telah dimiliki yang telah dilakukan selama kurun waktu Juni 2019 hingga Juni 2020 ini.

Beberapa poin penting dalam penilaian ketaatan yang dilakukan oleh Tim penilai PROPER Kalimantan Timur adalah :

    1. Sistem Dan Pencapaian Hasil dalam Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan
    2. Produksi Bersih
    3. Sertifikasi Pengelolaan Lingkungan
    4. Program Pengembangan Masyarakat

Kegiatan penilaian ketaatan melalui Daring (online ) ini dijadwalkan berlangsung secara marathon mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020.

(PPID DLH Prov. Kaltim)