Monthly Archives: Februari 2022

Pelatihan Geographic Information System (GIS) Dan Pengenalan Metode Penyusunan Jasa Lingkungan DDDT-LH

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Pembangunan di suatu wilayah dapat berdampak pada menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan hidup. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah  Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Menurut undang-undang tersebut, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

 

“Dalam undang-undang tersebut juga dimandatkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyusun dokumen kajian yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan, yang pada tahapan perencanaan, pemerintah wajib menyusun informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)” Ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur E.A Rafiddin Rizal pada pembukaan kegiatan Pelatihan Geographic Information System (GIS) Dan Pengenalan Metode Penyusunan Jasa Lingkungan DDDT-LH yang dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 25 Februari 2022.

 

Dikatakan oleh beliau bahwa penilaian jasa ekosistem dapat dilakukan dengan berbagai metode. Secara khusus, pemanfaatan analisis spasial untuk menilai jasa ekosistem telah meningkat sejak dua dekade terakhir. Metode Simple Additive Weighted dengan menggunakan alat GIS telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015.

 

“Oleh karena itu, penerapan GIS untuk pengukuran jasa ekosistem merupakan pengetahuan penting bagi perencanaan pembangunan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan” lanjut Rizal.

 

Sehubungan hal tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim melaksanakan Pelatihan GIS Tingkat Dasar dan Pengenalan Metode Penyusunan Peta Jasa Lingkungan DDDTLH dengan tujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai Sistem Informasi Geografi (SIG) bagi staf teknis OPD di lingkup Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang telah atau akan ditugaskan untuk mendukung pengelolaan informasi geospasial di lembaga tempat bertugas masing-masing

 

“Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pembekalan teknis dasar GIS, perolehan dan pengolahan citra serta Analisis Tutupan Lahan sampai dengan layout peta, serta pengenalan metode pembuatan peta indikasi jasa ekosistem dan peta status daya dukung jasa ekosistem di Kalimantan Timur, agar terwujudnya penyusunan dokumen perencanaan lingkungan terutama RPPLH di Kabupaten/Kota.” tuturnya pula.

 

Tidak lupa beliau memberikan apresiasinya kepada para pihak yang telah berpartisipasi dan berharap kegiatan ini akan memberikan manfaat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


“Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim”

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – “Itulah tema yang diusung pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2022 ini” Ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal ditemui di ruang kerjanya (21/02).

 

Tema tersebut diungkapkan beliau sejurus  dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/1/2022 Tentang Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022.

 

Diungkapakan pula oleh belau, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengelola lingkungan hidup di provisi Kalimantan Timur telah melaksanakan beberapa kegiatan terkait.

 

“Salah satu Kegiatan HPSN 2022 adalahkegiatan edukasi berupa Sedekah Sampah yang bernilai Ekonomi, Sosialisasi terkait Pengelolaan Sampah dan Pendampingan Fasilitasi terkait Pengelolaan Sampah serta Aksi Bersih – bersih Sampah di seluruh kabupaten/kota SeKaltim” ujar Rizal.

 

“Dimana kegiatan yang telah berlangsung sejak tanggal 7 hingga 10 Februari ini merupakan hasil kolaborasi beberapa perguruan tinggi di Kota Samarinda dan juga  melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kalimantan Timur serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur” lanjutnya.

 

Diungkapkan oleh Rizal, bahwa pandemi ini merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi.

 

“Kami akui bahwa wabah Covid 19 yang belum kunjung usai ini m erupakan sebuah tantangan yang harus kita hadapi bersama, namun kami menyadari bahwa menjaga Lingkungan Hidup merupakan tanggung jawab hyang tetap harus dijalankan, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya” tegas Rizal.

 

Dalam hal pengurangan emisi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengejawantahkan pada pelaksanaan REDD++ terutama pada sektor perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi.

 

“Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Berau telah menetapkan Peta Indikatif Perlindungan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi pada areal perkebunan di Kabupaten Berau seluas 83.000 hektar, dan mengintegrasikannya ke dalam sistem perizinan perkebunan di Kabupaten tersebut,” papar Rizal, inisiatif serupa juga dilakukan di kabupaten lainnya di Kalimantan Timur, termasuk kegiatan untuk melindungi hutan di luar kawasan hutan negara.

 

Program pengurangan emisi telah membawa perbaikan terutama terhadap tata kelola hutan dan lahan provinsi. Dan Rizal yakin bahwa hal ini  membawa pada kehidupan dan komitmen yang lebih baik untuk provinsi ini di masa depan.

 

Kemudian, isu perubahan iklim telah menjadi perhatian banyak pihak baik di tingkat internasional, regional, nasional dan lokal, juga berbagai kejadian terkait dengan kondisi iklim yang tidak menentu seperti banjir, kekeringan, longsor, gelombang tinggi, dan peningkatan muka air laut semakin sering terjadi dengan intensitas yang semakin meningkat, sehingga menimbulkan korban jiwa serta kerugian ekonomi dan ekologi.

 

“Untuk  itu, maka Pemerintah Provinsi kalimantan Timur melaksanakan aksi nyata melalui Program Kampung Iklim (Proklim) di tingkat lokal yang dapat berkontribusi terhadap upaya mitigasi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca serta upaya adaptasi untuk meningkatkan kapasitas seluruh pihak dalam menghadapi dampak perubahan iklim” jelas Rizal.

 

“Aksi nyata adaptasi dan mitigasi perubahan iklim menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan strategi pembangunan rendah karbon dan tahan perubahan iklim, yang perlu terus dikembangkan dan diperkuat pelaksanaannya”

 

Diakhir kesempatannya, beliau berpesan bahwa sampah merupakan tanggung jawab  bersama, “Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kita bersama yang melekat pada semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, masyarakat maupun perorangan, dan pemerintah selalu siap bersinergi mengenai pengelolaan sampah ini yang bersumber dari segala tempat seperti industri, rumah tangga dan berbagai aktivitas manusia lainnya”

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Peningkatan Kapasitas Calon Tokoh Kalpataru di Kalimantan Timur Tahun 2022

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Penghargaan Kalpataru merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah kepada individu atau kelompok masyarakat yang berjasa dalam melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup. Istilah Kalpataru ini diambil dari bahasa Sansekerta yaitu Kalpavriksha yang berarti pohon kehidupan  yang telah dianugerahkan sejak tahun1980.

 

Dimana pemberian penghargaan Kalpataru ini  bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, membuka peluang bagi berkembangnya inovasi, kreativitas, dan prakarsa masyarakat, serta sebagai bentuk apresiasi dan motivasi telah berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. 

 

“Penghargaan Kalpataru merupakan amanah bagi penerimanya, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepeloporan, serta upaya-upaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan” buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A Rafiddin Rizal pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Calon Tokoh Kalpataru di Kalimantan Timur Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring dan luring (17/02).

 

Dipaparkan oleh Rizal, bahwa calon penerima penghargaan Kalpataru Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, yang telah masuk tingkat nasional dari Sepuluh Kabupaten dan Kota, ada 6 Kabupaten dan Kota dengan tujuh calon yaitu Kabupaten Paser ada 2, Kota Balikpapan 2, Kota Samarinda 1, Kabupaten Kukar 1, Kabupaten Kutai Timur 1, Kota Bontang 1 dengan kategori perintis lingkungan, pengabdi lingkungan dan pembina lngkungan.

 

“Sedangkan untuk calon penerima penghargaan Kalpataru tingkat Provinsi ada 3 Kab/Kota dengan 6 calon yaitu Kabupaten Kutai Timur  3, Kabupaten Kutai Kartanegara 1, dan Kota Balikpapan 2 dengan kategori perintis dan pembina” lanjut beliau.

 

Tidak lupa beliau juga menyampaikan rasa syukurnya karena Kalimantan Timur  memiliki pejuang-pejuang lingkungan yang mendedikasikan dan mengabdikan diri untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan.

 

“Hanya belum semua Kab Kota berkontribusi dalam pengusulan calon setiap tahunnya, harapan kami kedepannya akan bermunculan pejuang-pejuang lingkungan mewakili seluruh Kab Kota di provinsi Kalimantan Timur” harapnya.

 

Lebih lanjut beliaupun mengatakan bahwa program Kalpataru dapat bersinergi dengan progam yang lain, seperti program Kampung Iklim dan program Masyarakat Hukum Adat (MHA).

 

“Untuk itu dukungan dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan dunia usaha dapat memperkuat inisiatif masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk dihuni.  Calon tokoh lingkungan nantinya diharapkan dapat menjadi panutan yang lain dapat membawa perubahan bagi lingkungan di sekitarnya” lanjut beliau.

 

Di akhir kesempatannya, beliau menyampaikan kembali harapannya, “harapan dan cita-cita kita bersama, kedepannya banyak bermunculan tokoh-tokoh lingkungan baru di Kalimantan Timur yang mendedikasikan hidupnya untuk mengabdikan dirinya menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga sudah selayaknya kita memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mereka”.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Peningkatan Kapasitas Program Kampung Iklim Tahun 2022

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

 

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

 

Bertempat di Swissbell Hotel Balikpapan(16/02), secara daring dan luring  Dinas Lingkungan Hidup Povinsi menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Program Kampung Iklim Tahun 2022 dengan menghadirkan dua Narasumber yaitu Tri Setiawan, S. Hut, M. Ec. Dev, M. A selaku Kepala Seksi Perubahan Iklim Balai PPIKHL Wil. Kalimantan, dan Restu Dwi Atmoko, S.Hut  selaku Pengendali Ekosistem Hutan pada seksi Perubahan Iklim Balai PPIKHL Wil. Kalimantan.

 

Hadir membuka kegiatan mewakili Kepala Dinas, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Rudiansyah mengatakan bahwa isu perubahan iklim telah menjadi perhatian banyak pihak baik di tingkat internasional, regional, nasional dan lokal, juga berbagai kejadian terkait dengan kondisi iklim yang tidak menentu seperti banjir, kekeringan, longsor, gelombang tinggi, dan peningkatan muka air laut semakin sering terjadi dengan intensitas yang semakin meningkat, sehingga menimbulkan korban jiwa serta kerugian ekonomi dan ekologi.

 

“kondisi tersebut perlu disikapi dengan memperkuat aksi nyata di tingkat lokal yang dapat berkontribusi terhadap upaya mitigasi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca serta upaya adaptasi untuk meningkatkan kapasitas seluruh pihak dalam menghadapi dampak perubahan iklim” ujar Rudiansyah.

 

“Aksi nyata adaptasi dan mitigasi perubahan iklim menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan strategi pembangunan rendah karbon dan tahan perubahan iklim, yang perlu terus dikembangkan dan diperkuat pelaksanaannya” lanjutnya

 

Program Kampung Iklim  menghimpun kegiatan- kegiatan yang dapat mengurangi emisi GRK salah satunya melalui upaya kelola sampah. Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan langkah strategis pemerintah dalam membumikan isu global perubahan iklim menjadi aksi bersama di tingkat tapak..

 

Aksi mitigasi iklim melalui kegiatan kelola sampah akan terus dikembangkan dengan memaksimalkan potensi yang ada, bantuan teknologi, gaya hidup minim sampah dengan fokus pada kegiatan 3R yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat melalui ekonomi sirkular. Proklim merupakan upaya nyata peningkatan kualitas ketahanan terhadap perubahan iklim dan penurunan emisi GRK dari lingkup lingkungan terkecil,  sesuai dengan tema hari peduli sampah nasional tahun 2022 yaitu “kelola sampah kurangi emisi bangun Proklim”

 

Dipaparkan oleh Rudiansyah, jumlah lokasi Proklim tahun 2021 lalu yang tercatat melalui SRN-PPI mencapai 608 lokasi yang berasal dari 32 Provinsi,  dari jumlah tersebut, lokasi yang menerima penghargaan trophy Proklim sebanyak 61 lokasi yang terdiri dari 7 lokasi penerima trophy Proklim Lestari dan 54 lokasi penerima trophy Proklim Utama.

 

“Kalimantan Timur  pada tahun 2021 lalu menerima penghargaan Proklim Pratama sebanyak 2 lokasi, Proklim Madya sebanyak 11 lokasi, Proklim Utama sebanyak 6 lokasi Dan Proklim Utama sekaligus tropy sebanyak 3 lokasi” ujarnya.

 

“Selain itu pada tahun 2021 lalu, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan juga memberikan apresiasi kepada 7 Pemerintah Provinsi, 31 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 9 perusahaan yang telah mendaftarkan kegiatan pembinaan dan dukungannya dalam pelaksanaan Proklim., dan dengan rasa bangga salah satu penerima penghargaan apresiasi tersebut diberikan kepada Pemerintah Kalimantan Timur dan pemerintah kab. Paser” tuturnya pula.

 

Di akhir kesempatanya, beliau kembali mengingatkan bahwa Program Kampung Iklim bisa bersinergi dengan program Adiwiyata, Kalpataru, dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

 

Mengutip arahan ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup 5 juni 2021,  bahwa Program Kampung Iklim untuk memenuhi 20.000 kampung dalam 3 tahun ke depan, bisa dirintis melalui sekolah Adiwiyata. Dimana sekolah Adiwiyata menjadi perintis dari program Kampung Iklim di lokasinya, demikian pula program Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagaimana mereka mempertahankan dan melestarikan budaya melalui kearifan lokal yang ada.

 

“Selain itu MHA juga dapat bersinergi dengan kegiatan Kalpataru, dimana di lokasi MHA mempunyai tokoh lingkungan baik perorangan mapun individu yang telah  berkontribusi dalam menjaga lingkungannya, sehingga pemerintah memberikan penghargaan sebagai tokoh lingkungan (Kalpataru)” pungkas beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Sosialisasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Tingkat Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2022

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Masyarakat Hukum Adat merupakan sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka menggaungkan hal tersebut, maka dengan menghadirkan narasumber Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK Yuli Prasetyo Nugroho, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dibuka oleh Sekretaris Dinas Ayi Hikmat dan didampingi oleh Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Rudiansyah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Tingkat Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2022 secara daring dan luring (15/02).

 

Indonesia dengan 17.504 pulau, 1.340 suku bangsa, 748 bahasa, dimana Provinsi Kalimantan Timur bagian di dalamnya. bahasa adalah negara dengan semboyan bhineka tunggal ika yang artinya bahwa “kita berbeda-beda, tetapi tetap satu” oleh karena itu keberagaman suku/adat tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengkayaan budaya dan modal pembangunan bangsa indonesia dengan pancasila sebagai perekat.

 

“Merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya/adat istiadatnya adalah ibarat menjaga keberadaban manusia, Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal/non formal antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat” buka Ayi.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan peraturan daerah no. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Dalam perda tersebut menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat di provinsi kalimantan timur adalah masyarakat dikalimantan timur yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis, sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistim nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun” lanjut beliau.

 

Beliau juga memaparkan bahwa Perda No. 1 Tahun 2015 juga menjelaskan mengenai wilayah, dimana wilayah yang dimaksud dalam MHA adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau peraturan beserta sumber daya alam yang ada diatasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dan leluhur mereka atau gugatan atau kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

 

Kegiatan MHA ini dapat bersinergi dengan program lainnya, seperti kegiatan program Kampung Iklim, dimana lokasi calon Kampung Iklim merupakan wilayah MHA, sehingga kegiatan yang mendukung program Kampung Iklim, melalui kegiatan mitigasi dan adaptasi.

 

Kegiatan MHA juga dapat bersinergi dengan program Kalpataru,  dan saat ini salah satu calon Kalpataru nasional 2022 penjaga hutan adat Mului di Kabupaten Paser. mereka menjaga dan melindungi ekosistim yang ada di dalam hutan, mempertahankan budaya/kearifan lokal yang ada di desanya, salah satunya bagaimana dapat bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil hutan. informasinya hutan adat tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri KLHK sebagai Hutan Adat Mului kepada masyarakat Hukum Adat Mului.

 

“Untuk itu dukungan dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan dunia usaha dapat memperkuat inisiatif masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk dihuni, sebab pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa sehingga dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistim politik, ekonomi, struktur social dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup, khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam” papar beliau lebih lanjut.

 

Diakhir kesepatannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI melalui pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

 

“Maka dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para peserta diharapkan dapat mengerti dan memahami fungsi masing-masing dalam pelaksanaan penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan identifikasi, inventarisasi, dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat“ pungkas Ayi.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Bendungan Pengendali Sukarahmat

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Sumber Daya Air berencana akan melaksanakan kegiatan Pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) Suka Rahmat yang berlokasi di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dengan rincian tinggi bendungan ± 17,5 m, luas genangan  ± 102 ha dan daya tampung 4.554.000 m3.

 

Dilaksanakan di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin oleh Kepala Dinas E.A Rafiddin Rizal didampingi oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawanmelaksanakan Rapat Penilaian Rapat Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Bendungan Pengendali Sukarahmat tersebut.

 

Dipaparkan pada rapat, tujuan pembangunan bendungan pengendali (bendali) ini adalah untuk a.mereduksi dan mengendalikan banjir yang terjadi di wilayah hilir Bendali Suka Rahmat yaitu Kota Bontang dan sebagai sumber alternatif penyediaan air baku, dengan skala besaran tinggi bendungan ± 17,5 m (dari dasar sungai), luas genangan ± 102 Ha, dan daya tampung waduk ± 4.554.000 m3.

 

Disampaikan pula oleh DPUPR Prov. Kaltim bahwa ;

  1. Telah dilakukan Konsultasi Publik atas rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bendali Suka Rahmat yang difasilitasi oleh DLH Prov. Kaltim pada tanggal 30 September 2014 bertempat di Balai Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur;
  2. Telah menyusun dokumen Kerangka Acuan dan telah dilakukan Rapat Tim Teknis KPA Prov. Kaltim pada tanggal 26 Maret 2015  dengan berita acara nomor : KAKT/852/KOMDAL-PROV./III/2015.
  3. Dikarenakan perbaikan dokumen setelah rapat Kerangka Acuan tidak pernah  disampaikan ke Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim (sebagaimana butir b di atas) sehingga melebihi batas waktu 3 tahun, maka berdasarkan pasal 25 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan disebutkan bahwa KA tidak berlaku apabila perbaikan KA tidak disampaikan kembali oleh pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya KA kepada pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal. Dikarenakan dalam jangka waktu 3 tahun terdapat kemungkinan telah terjadi perubahan rona lingkungan hidup karena cepatnya perkembangan pembangunan, sehingga rona lingkungan hidup yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan Amdal tidak sesuai lagi digunakan untuk memperakirakan dampak lingkungan hidup usaha dan/ayau kegiatan yang direncanakan.
  4. Terkait dengan huruf b dan c di atas, dilaksanakan Rapat Pembahasan Rona Lingkungan Hidup Awal dan Deskripsi Rencana Kegiatan Setelah 3 (Tiga) Tahun Untuk Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Bendungan Pengendali Suka Rahmat oleh Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim (Bidang Sumber Daya Air) berlokasi di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Prov. Kaltim dengan Nomor BA : KAKT/253/KOMDAL-PROV./X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan disimpulkan bahwa Tim Teknis bersepakat bahwa berdasarkan hasil penilaian terhadap kondisi Rona Lingkungan Hidup Awal dan Deskripsi Rencana Kegiatan Setelah 3 (Tiga) Tahun dimaksud dinayatakan tidak berubah, dan selanjutnya dokumen Kerangka Acuan yang telah diperbaiki dapat terus dilanjutkan untuk dinilai oleh Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim;
  5. Telah dilaksanakan rapat penilaian Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim pada tanggal 21 Oktober 2019 berita acara nomor : KAKT/254/Komdal-Prov./X/2019.
  6. Telah dilaksanakan rapat penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim pada tanggal 14 Februari 2022 berita acara nomor : KAKT/030/Komdal-Prov./II/2022

 

Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang telah diberikan, Ketua Komisi Amdal sekaligus Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal menuturkna bahwa seusai dengan perturan dan ketentuang yang berlaku, maka :

 

Pertama, memperhatikan Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, disebutkan bahwa untuk kegiatan pembangunan bendungan/waduk atau jenis tampungan air lainnya, wajib menyusun dokumen Amdal apabila memenuhi salah satu skala/besaran berikut: tinggi > 15 m atau daya tampung waduk ≥ 500.000 m³ atau luas genangan ≥ 200 ha. Sehingga dari informasi teknis skala/besaran rencana pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) Suka Rahmat pada penjelasan diatas, maka termasuk wajib menyusun dokumen Amdal; atau

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka untuk Kegiatan Pembangunan Bendungan dengan tinggi bendungan ≥ 15 m dan daya tampung ≥ 500.000 m3, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki Amdal.

 

Ketiga, berdasarkan Permen LH No. 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, lampiran III bidang Pekerjaan Umum dinyatakan bahwa pembangunan bendungan, waduk atau jenis tampungan lainnya adalah jenis kegiatan yang bersifat strategis dan merupakan kewenangan Gubernur dalam memberikan penilaian Amdalnya, maka rencana kegiatan Pembangunan Bendali Suka Rahmat merupakan kewenangan Gubernur yang penilaian Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Kaltim;

 

Dan keempat, berdasarkan Huruf E angka 1 dan 2 Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, disebutkan bahwa Penilaian Amdal yang sedang dalam proses dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan dan Proses Penilaian Amdal berdasarkan Penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan dan dinyatakan lengkap administrasi sebelum tanggal 2 februari 2021 dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal berdasarkan pengaturan kewenangan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan sampai dengan diterbitkan Persetujuan Lingkungan.

 

Sehingga Proses penilaian Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Bendungan Pengendali Suka Rahmat Oleh Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim masih merupakan kewenangan Gubernur dan penilaian Amdalnya dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) PT. Persada Karya Sawit

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan didampingi Kasi Kajian Dampak Lingkungan M. Chamidin melaksanakan kegiatan Rapat Tim Unit Kerja Pemeriksa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) usaha dan/atau kegiatan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (CPO) dengan kapasitas 60 ton TBS/jam dan Pabrik Minyak Inti Kelapa Sawit (CPKO) dengan kapasitas 100 ton kernel/hari serta fasilitas penunjangnya atas nama PT.Persada Karya Sawit (PT.PKS).

 

Dengan deskripsi kegiatan berupa luas lahan terbangun ± 7,28 ha, penggunaan air untuk keperluan industri ± 13,89 liter/detik, data nilai investasi sebesar 434,5 Milyar , dan jumlah tenaga kerja 125 orang, maka mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor  64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka rencana usaha dan/atau kegiatan PT. PKS termasuk kategori industri besar.

 

Dipaparkan pada rapat, bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT.PKS telah memiliki beberapa perizinan berupa .Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0221010111283,  status PMDN dengan kode KBLI 10431(industri minyak mentah kelapa sawit) dan 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit), kemudian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No : P.014 / DPMPTSP/BID.IV.2/590/PKKPR/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luasan 298.000 m2 atau 29,8 ha, serta tiga (3) Persetujuan Teknis dari DLHK kabupaten Kutai Kartanegara berupa  Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi , Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.

 

Maka setelah menelaah pamaparan yang diberikan, Fahmi mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka;

 

Pertama, Berdasarkan Lampiran I huruf C Sektor Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka usaha dan/atau kegiatan dengan kode KBLI 10431 (industri minyak kelapa sawit) dan 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit) penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran 10 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha  atau penggunaan air baku mengikuti kriteria multisektor (50 liter/detik ≤ x < 250 liter/detik), termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL, maka dapat disimpulkan bahwa usaha dan/atau kegiatan PT. PKS yang mempunyai luas lahan terbangun ± 7,28 ha  dan penggunaan air baku untuk industri ± 13,89 liter/detik, maka  termasuk kategori jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian dan Sektor Perdagangan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 10431 (industri minyak mentah kelapa sawit) dan kode KBLI 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit) untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Ketiga, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Keempat, Berdasarkan pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud dan memenuhi kriteria berupa ; tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kelima, berdasarkan pasal 88 ayat ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan DPLH dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, maka usaha dan/atau kegiatan PT. Persada karya Sawit wajib memiliki DPLH dengan kewenangan pemeriksaan berada pada DLH Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dan keenam, PT. PKS telah mendapatkan SK Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk segera menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Nomor SK. 660.2/K.03/2022 tanggal 12 Januari 2022 (terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 s/d 12 April 2022).

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Sosialisasi Mekanisme Penilaian PROPER serta Peningkatan Kapasitas Tim Penilai PROPER

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendorong kinerja dan ketaatan suatu usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Dalam rangka tersebut, bertempat di Hotal Grand Jatra Balikpapan (07/02) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penilaian PROPER serta Peningkatan Kapasitas Tim Penilai PROPER yang dihadiri secara daring dan luring oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten dan perusahaan/dunia usaha yang bersinggungan dengan lingkungan hidup se-Kalimantan Timur.

 

Dibuka langsung oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, kegiatan Sosialisasi Mekanisme Proper Tahun 2021/2022 ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Proper Kalimantan Timur (Properda).

 

“Kegiatan hari pertama diikuti oleh Tim Penilai dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan pada hari kedua diikuti oleh usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kalimantan Timur sebanyak 265 peserta mencakup kegiatan Industri dan Jasa, Pertambangan Batubara, Pabrik Kelapa Sawit, HPH/HTI.

 

“Dengan harapan” lanjut beliau, “dengan diadakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta Proper dan Tim Penilai terhadap mekanisme, aspek dan kriteria penilaian kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Proper yang berlaku saat ini dan berbagai perubahan dalam implementasinya”.

 

Dikatakan pula oleh beliau bahwa Peraturan Gubernur Proper saat ini yaitu Pergub 01/2009 tentang Proper HPH/HTI/Perkebunan, Pergub 06/2012 tentang Proper Industri/Jasa dan Pergub  61/2015  tentang Proper Tambang Batubara. Mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan (Januari-Mei Tahun 2022)  skema penilaian hingga pemeringkatan akan dilaksanakan menggunakan dokumen penilaian mandiri (Self Assessment/SA) secara keseluruhan dan untuk penilaian dan pemeringkatan Hijau dan Emas akan diterapkan persyaratan dan ketentuan tertentu dalam prosesnya.

 

Lebih jauh beliau menyampaikan harapannya, “dengan diadakannya kegiatan ini, maka dapat memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada Peserta dan Tim Penilai dalam hal kegiatan PROPER sehingga kedepannya program ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup yang efektif, efisien dan tepat sasaran”.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 PT. Sinar Wandiole Balikpapan

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – PT. Sinar Wandiole Balikpapan adalah salah satu Perusahaan yang bidang usahanya adalah Pengumpulan Limbah Berbahaya yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin KM 5,5, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dalam rangka mewujudkan kepedulian pengelolaan lingkungan hidup, PT Sinar Wandiole Balikpapan mendukung dan menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan salah satu kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Atas dasar tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor utami didampingi oleh Kasi Limbah B3 A.A.  Bagus Sugiarta melaksanakan rapat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 PT. Sinar Wandiole Balikpapan (02/02).

 

Dipaparkan pada rapat bahwa PT Sinar Wandiole Balikpapan memiliki Izin Pengumpulan Limbah B3 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur No. 503/603/LINGK/DPMPTSP/IV/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT Sinar Wandiole Balikpapan, yang berlaku sampai dengan tanggal 09 April 2022.

 

Juga dijelaskan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT Sinar Wandiole Balikpapan mengelola Limbah B3 yang telah dikumpulkan dari Penghasil Limbah B3 (setiap orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3) yang berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur Maka dalam hal ini PT Sinar Wandiole Balikpapan melakukan upaya-upaya pengelolaan Limbah B3 untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Tami menyatakan bahwa Berdasarkan PP 22 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 300 ayat (2) Pengumpul Limbah B3 Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

 

Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka dilakukan pembahasan dokumen terkait dengan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan dari berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 yang dimohon oleh PT. Sinar Wandiole Balikpapan.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Evaluasi Penatausahaan Keuangan DLH Prov. Kaltim

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Pengelolaan keuangan merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, petanggung jawaban, serta pengawasan atas keuangan tersebut.

 

Atas dasar tersebut, maka dipimpin oleh Sekretaris Dinas Ayi Hikmat dan Kasubbag Keuangan Siiti Hawa Hasan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Penatausahaan Keuangan untuk kegiatan yang telah berjalan di tahun 2021 maupun untuk kedepannya di tahun 2022.

 

Dikatakan oleh Ayi, perlunya dilakukan evaluasi ini adalah sebagai pengukuran atas pelaksanaan keuangan di tahun 2021 yang selanjutnya hasil evaluasi tersebut dapat dipergunakan sebagai umpan balik untuk upaya perbaikan secara terus menerus untuk pencapaian yang lebih baik di tahun depan.

 

Dilanjutkan oleh Ayi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur diharuskan lebih terampil, efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Evaluasi atas keuangan ini, ujar beliau, dapat berfungsi sebagai pengendalian antara rencana terhadap pelaksanaan sehingga dapat menentukan penyimpangan yang muncul yang mana penyimpangan yang ada tersebut dapat dijadigan batasan-batasan untuk kedepannya.

 

Beliau sangat mengharapkan hasil dari kegiatan evaluasi ini dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang menjadi tujuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kedepannya, terutama dalam semangat menjaga lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)