Monthly Archives: Maret 2022

Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa, Relaksasi Tata Cara Pengel-olaan Keuangan & SPJ Keuangan

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Menghadirkan narasumber Kepala Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Mohd. Usnal Yudian ST, MT, dan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Siti Sugiyanti, SE, M.Si, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa, Relaksasi Tata Cara Pengel-olaan Keuangan & SPJ Keuangan (30/03).

 

Membuka kegiatan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengatakan maksud diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip dan kebijakan perundangan tentang pengadaan barang dan jasa, juga mewujudkan tertib pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur, kegiatan ini memiliki makna yang penting terkait seringnya terjadi perbedaan pemahaman aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

 

Dimana kegiatan ini merupakan suatu langkah bersama untuk bida  memahami lebih jauh serta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dituturkan oleh Ayi, penataan dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah seyogyanya dilakukan beriringan dengan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia (SDM), karena pengembangan SDM merupakan salah satu program prioritas pemerintah, termasuk didalamnya sdm yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan pemerintah.

 

Karena penataan kembali berbagai aspek ini sangat penting dalam reformasi pengelolaan keuangan pemerintah, pungkas Ayi.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov. Kaltim

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim (28/03).

 

Dari 29 OPD pada sosialiasasi gelombang pertama , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama seluruh pegawainya hadir secara daring pada kegiatan ini.

 

Ditemui setelah selesainya kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengatakan pentingnya hal ini diketahui oleh seluruh ASN terutama pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang berasal dari lingkungan birokrasi pemerintahan dengan calon dari luar pemerintahan” tutur Rizal.

 

Hal ini terpampang jelas pada Pasal 71 UU No.1/2015 yang berbunyi;  Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye, “dalam pasal tersebut jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat tindakan dimaksud, karena merupakan delik pelanggaran Pemilu” lanjutnya.

 

Untuk itu Rizal mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini, selain mengingatkan kembali kepada ASN dibawah naungannya, juga memberi informasi kepada masyarakat bahwa ASN netral terhadap Pemilu yang dilaksanakan di Negeri ini.

 

“Kembali saya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bahwa netralitas ini merupakan salah satu kewajiban sebagai ASN, tidak memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, maupun kampanye terselubung pada kanal-kanal media sosial para calon maupun akun pribadi” pungkas beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pelatihan dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab dan Operasional Air Limbah, Pengendalian Pencemaran dan Pengolahan Limbah B3

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Dibuka oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah, dilaksanakan kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara(PPPU) , Penentuan potensi pencemaran dan Karakteristik  Limbah B3 (PLB3), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Penanggung jawab Operasional In-stalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), dan Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3) bertempat di Hotel Selyca Samarinda  (24/03).

 

Kegiatan yang dilaksanakan bersama antara PT. Mozura Borneo Konsultan, Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi  Kalimantan Timur, danLembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN) ini melibatkan 17 perusahaan di kalimantan Timur, yaitu 6 Perusahaan Tambang Batubara, 3 Rumah Sakit, 1 Laboratorium Batubara, 3 Perkebunan Sawit, 3 Perusahaan HTI, 1 Industri Kayu dan 1 PLTU, dengan rincian  oleh 10 peserta untuk PPPA, 4 peserta POPAL, 4 peserta PPPU, 3 peserta POIPU, 5 peserta PLB3, dan 5 peserta OPLB3.

 

Dikatakan oleh Rudi, bahwa kegiatan seperti ini merupakan bukti kerjasama yang baik antara pemerintah dan Lembaga non pemerintah dalam hal peduli lingkungan hidup, dimana dengan kompetensi ini akan memingkatkan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, “Dimana diperlukan satu pemahaman, satu persepsi dalam menjalankannya” ujar beliau.

 

Dijelaskan pula oleh beliau, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau disingkat SKKNI diatur pada PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

 

Ditambahkan pula oleh Mohammad Zulfian Rahmadi selaku Direktur PT. Mozura Borneo Konsultan, dalam rangka pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air. PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk  Air, Udara dan Limbah B3.

 

Dimana menurut beliau, pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup

 

Akhir kata, Rudiansyah menambahkan, dengan telah terbitnya undang-undang no.3 tahun 2022 tentang Ibu kota Negara (IKN) yang telah diteken oleh presiden Bapak Jokowi pada tanggal 15 Februari 2022, maka Diklat dan Uji Kompetensi yang kita laksanakan pada hari ini sebagai persiapan akan SDM di Provinsi Kalimantan Timur agar dapat berperan dalam mendukung pembangunan IKN.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov. Kaltim

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim (28/03).

 

Dari 29 OPD pada sosialiasasi gelombang pertama , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama seluruh pegawainya hadir secara daring pada kegiatan ini.

 

Ditemui setelah selesainya kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengatakan pentingnya hal ini diketahui oleh seluruh ASN terutama pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang berasal dari lingkungan birokrasi pemerintahan dengan calon dari luar pemerintahan” tutur Rizal.

 

Hal ini terpampang jelas pada Pasal 71 UU No.1/2015 yang berbunyi;  Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye, “dalam pasal tersebut jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat tindakan dimaksud, karena merupakan delik pelanggaran Pemilu” lanjutnya.

 

Untuk itu Rizal mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini, selain mengingatkan kembali kepada ASN dibawah naungannya, juga memberi informasi kepada masyarakat bahwa ASN netral terhadap Pemilu yang dilaksanakan di Negeri ini.

 

“Kembali saya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bahwa netralitas ini merupakan salah satu kewajiban sebagai ASN, tidak memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, maupun kampanye terselubung pada kanal-kanal media sosial para calon maupun akun pribadi” pungkas beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pemerikssaan UKL UPL Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Persada Karya Sawit

Category : Uncategorized

SAMARINDA – PT. Persada Karya Sawit (PT. PKS) berencana membangun pabrik minyak kelapa sawit (CPO) kapasitas 60 ton TBS/jam dan pabrik minyak inti kelapa sawit (CPKO) dengan kapasitas 100 ton kernel/hari serta fasilitas penunjangnya dengan luas lahan terbangun ± 9,95 Ha berlokasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Atas dasar tersebut, Selasa (22/03) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan  didampingi oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan M. Chamidin melaksanakan rapat koordinasi pemeriksaan UKL UPL untuk kegiatan tersebut.

 

Dipaparkan pada rapat tersebut, deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud dengan rincian;  luas lahan keseluruhan : ± 298.000 m2 atau 29,8 ha, luas areal terbangun : ± 9,95 ha, pabrik pengolahan kelapa sawit kapasitas 60 Ton/TBS/Jam, dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit/kernel crushing plant (KCP) kapasitas 100 ton kernel/hari.

 

Untuk dapat menjalankan kegiatan tersebut, PT. Persada Kayra Sawit telah memiliki beberapa perizinan berupa;

 

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0221010111283, status PMDN dengan kode KBLI 10431(industri minyak mentah kelapa sawit) dan 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit).
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : P.014 / DPMPTSP/BID.IV.2/590/PKKPR/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luasan 298.000 m2 atau 29,8 ha.
  • Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab. Kutai Kartanegara Nomor : B.1282/TARU/591.4/XI/2020 Tanggal 18 November 2020 perihal klarifikasi Pemanfaatan Ruang Pembangunan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (CPO), Pengolahan Minyak Inti Sawit (CPKO) dan Perkebunan sebagai fasilitas pendukung PT. Persada Karya Sawit.
  • Memiliki Persetujuan Teknis dari Kepala DLH Prov. Kaltim, terdiri dari :
  1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pembuangan air limbah domestik ke badan air permukaan Nomor : 660.2/371/B.III.2/DLH/2022 tanggal 21 Februari 2022.
  2. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu untuk Pembuangan Emisi ke Udara Ambien Nomor : 660.2/395/B.III.2/DLH/2022 tanggal 24 Februari 2022.
  3. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pemanfaatan Air Limbah (Aplikasi ke Tanah) Nomor : 660.2/396/B.III.2/DLH/2022 tanggal 24 Februari 2022.
  • Persetujuan DPLH usaha dan/atau kegiatan Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (CPO) Kapasitas 60 Ton TBS/Jam dan Pabrik Minyak Inti Kelapa Sawit (CPKO) Kapasitas 100 Ton Kernel/Hari serta Fasilitas Penunjangnya dengan luas lahan terbangun ± 7,28 ha oleh PT. Persada Karya Sawit berlokasi di Desa Sumber Sari Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/0136/LINGK/DPMPTSP/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dari Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Sekretaris Komisi Penilai Amdal Fahmi Himawan menyatakan bahwa;

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf C Sektor Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka usaha dan/atau kegiatan dengan kode KBLI 10431 (industri minyak kelapa sawit) dan 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit) penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran -10 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha  atau penggunaan air baku mengikuti kriteria multisektor (50 liter/detik ≤ x < 250 liter/detik), termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL. Sehingga disimpulkan bahwa -usaha dan/atau kegiatan PT. PKS yang mempunyai luas lahan terbangun ± 9,95 ha  dan penggunaan air baku untuk industri ± 13,89 liter/detik, maka  termasuk kategori jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian dan Sektor Perdagangan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 10431 (industri minyak mentah kelapa sawit) dan kode KBLI 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit) untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Ketiga,  berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Keempat, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup, sehingga kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dilakukan oleh DLH Prov. Kaltim.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Sesi Tukar Pikir Bersama DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami didampingi oleh Kasubbag Perencanaan Program Bambang Mj, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser Achmad Safari SP, M.Si bersama jajarannya mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (22/03).

 

Dikatakan oleh Achmad, kunjungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser kali ini bertujuan selain silaturahmi, juga merupakan upaya menjalin komunikasi yang berkesinambungan antara kedua belah pihak.

 

Selain itu, diungkapkan pula bahwa dengan pertemuan ini akan didapatkan banyak kesepahaman dalam mengawal kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Timur secara khusus menuju lingkungan hidup yang lebih baik.

 

Hal ini disambut baik oleh Tami, sapaan Noor Utami. Dituturkan oleh beliau, tukar pikir seperti ini merupakan bukti koordinasi yang baik antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dengan pihak Kabupaten/Kota.

 

Beberapa tema diskusi digulirkan pada pertemuan kali ini, mulai dari memaparkan kondisi lingkungan hidup di masing-masing wilayah, penanganan yang sedang dan telah dilakukan hingga isu-isu prioritas yang hatrus segera ditangani.

 

Tak terasa tiga jam sesi diskusi telah berlalu dengan menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman yang sama mengenai lingkungan hidup yang harus dijaga dan dilindungi. Kedua pihak setuju untuk terus saling berkoordinasi kedepannya demi mewujudkan lingkungan hidup di Kalimantan Timur yang lebih baik lagi.

 

Dan di akhir kesempatan Tami mengungkapkan apresiasinya atas kedatangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser kali ini, dan menyatakan komitmennya untuk siap bekerjasama dalam menjalankan Tupoksinya.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Verifikasi RPPLH Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022-2052

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Penyusunan Rencana Perlindungan dan Penngelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi dan Kabupaten/Kota diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang No.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana pelaksanaan penyusunan RPPLH-nya dimanatkan dalam ketentuan pasal 12 Ayat (2) Huruf E dan lampiran pada Angka I Huruf K Baris ke 1 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

Dokumen RPPLH merupakan rujukan dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu 30 tahun, yang digunakan dalam penyusunan RTRW, RPJM, RPJP dan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

 

Berdasarkan hal tersebut, dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 9 Februari 2022 perihal Permohonan Verifikasi Dokumen RPPLH Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal melaksanakan Verifikasi RPPLH Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2051.

 

Dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara beserta jajaran Kepala Bidangnya, dipaparkan pada rapat oleh Rizal bahwa mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyusunan RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa verifikasi RPPLH Kabupaten/Kota yang berada diluar Ibu Kota Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang berwenang yang ditunjuk.

 

Dalam hal ini, penunjukan tersebut mengacu pada SK Gubernur Kaltim tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala DinasLingkungan Hidup Provinsi dan juga SK Gubernur Kaltim tentang Pembentukan Tim Verifikasi RPPLH tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pada kesempatan ini, kegiatan verifikasi berjalan dengan lancar dan mendapatkan tanggapan yang baik demi menghasilkan dokumen yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penyerahan Sertifikat PROPER KLHK Periode Tahun 2020-2021

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun dan penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan melibatkan peran aktif Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya mendorong perusahaan untuk meningkatkan ketaatan dan  melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.  

 

Anugerah PROPER tahun 2021 telah dilaksanakan dan diserahkan langsung oleh Bapak Wakil Presiden RI di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, hari Selasa, 28 Desember 2021 lalu kepada peraih peringkat EMAS sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) perusahaan seluruh Indonesia yang termasuk di dalamnya ada 9 (Sembilan) perusahaan di Kalimantan Timur yaitu PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Badak NGL, PT. Berau Coal Site Lati, PT. Berau Coal Site Sambarata, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (DOBU), PT. Pertamina Hulu Mahakam – Lapangan BSP, PT. Pertamina Hulu Mahakam – South Processing Unit (SPU), PT. Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga, dan PT. Pertamina (Persero) MOR VI DPPU Sepinggan.

 

Dimana Dasar hasil penilaian ini adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2021 Tahun 2021 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 dengan hasil peraih peringkat EMAS sebanyak 47 perusahaan, HIJAU sebanyak 186 perusahaan, BIRU sebanyak 1.670 perusahaan, MERAH sebanyak 645 perusahaan, HITAM sebanyak 0 perusahaan, dan sebanyak 45 perusahaan tidak masuk peringkat karena tidak beroperasi/sedang dalam penegakan hukum/ditangguhkan.

 

Atas  dasar tersebut, bertempat di Hotel Mercure Samarinda (21/03), dengan menghadirkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Penyerahan Sertifikat PROPER Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuranan Periode tahun 2020-2021.

 

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saya mengucapkan selamat kepada para peraih Proper tahun 2021. Kepada para peraih Proper Emas, Proper Hijau dan Proper Biru saya berharap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi, dan bagi para penerima Proper Merah saya berharap untuk dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku” ungkap Isran .

 

Dikatakan oleh beliau bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen terhadap konsep ekonomi hijau melalui pembangunan kewilayahan, dengan pendekatan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, “Kami yakin bahwa pembangunan yang mengusung visi ‘Berani Untuk Kaltim Berdaulat’ akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik pada aspek kesehatan, menyediakan udara dan air bersih, makanan dan obat-obatan, hingga mitigasi perubahan iklim”.

 

Pada kesempatan yang diberikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal mengatakan bahwa Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan yang sangat significant terutama pencapaian peringkat EMAS.

 

“Terdapat 9 (Sembilan) perusahaan mendapat peringkat EMAS dari tahun sebelumnya sebanyak 4 (Empat) perusahaan peserta, 18 (Delapan Belas) perusahaan mendapat peringkat HIJAU dari tahun sebelumnya sebanyak 17 (Tujuh Belas) perusahaan peserta, 53 (Lima Puluh Tiga) Perusahaan mendapat peringkat BIRU dari tahun sebelumnya sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) perusahaan peserta, serta 12 (Dua Belas) Perusahaan mendapat peringkat MERAH dari tahun sebelumnya sebanyak 2 (Dua) perusahaan peserta” tuturnya.

 

“Jumlah peserta di Kalimantan Timur yang mengikuti PROPER KLHK RI juga meningkat yaitu sebanyak 92 (Sembulan Puluh Dua) perusahaan peserta dari periode tahun sebelumnya sebanyak 71 (Tujuh Puluh Satu) perusahaan peserta PROPER dengan sistem penilaian melalui SISTEM PELAPORAN ELEKTRONIK (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI” sambung Rizal.

 

Di akir kesempatannya, beliau menyampaikan selamat kepada perusahaan yang telah mendapatkan Proper EMAS dan HIJAU yang selama ini telah berkerja keras dalam pengelolaan lingkungan hidup,

 

“Pertahankan prestasi tersebut, dan bagi perusahaan yang mendapat peringkat BIRU dan MERAH untuk dapat tingkatkan terus kinerjanya dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan” pungkasnya.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Persiapan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Sebagai rangkaian kegiatan dalam pertingatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2022, dengan tema “Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim”, dimana dengan tema ini mengajak kita semua sebagai warga negara yang baik memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah diri sendiri mulai dari rumah agar tercipta kualitas lingkungan yang baik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Persiapan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut secara daring dan luring (14/03).

 

Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dipaparkan bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah memiliki dasar Peraturan Gubernur No.75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

“Regulasi ini terdiri dari lima aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sampah, dimana regulasi menjadi salah satu aspeknya. Aspek tersebut adalah regulasi, kelembagaan, pembiayaan, prasarana dan sarana pengelolaan sampah, serta sosial budaya atau peran masyarakat” tutur beliau.

 

Dimana dikatakannya, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, “pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke ilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarkat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat” lanjutnya.

 

Dikatakan oleh Rizal, bahwa selama ini Pemerintah lebih banyak berfokus pada pengelolaan sampah yang berasal dari daratan dan sungai saja, sementara sampah yang ada di pesisir dan laut belum secara optimal dilakukan.

 

“Terkait dengan pengelolaan sampah dimana hampir sebagian besar sampah yang tidak tertangani di daratan dan sungai akan berakhir di pesisir laut, untuk itu kita memiliki tugas dalam melakukan pengendalian ancaman adanya sampah terhadap ekosistem pesisir laut di tujuh Kabupaten/Kota se Kaltim, agar tidak terjadi pencemaran maupun kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang kita miliki saat ini” ujar Rizal.

 

Lebih lanjut Rizal menuturkan bahwa tujuan dari pemantauan sampah laut ini terkait dengan ketersediaan data dan informasi komposisi sampah laut berdasarkan jenisnya, berat dan kepadatannya, serta distribusi spasial sampah laut yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penentu kebijakan dalam pengelolaan sampah di pesisir dan laut.

 

“Diharapkan kegiatan pemantauan sampah laut sebagai salah satu penanganan sampah laut di Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan permasalahan sampah di laut dengan kerjasama yang baik antara masyarakat pesisir dan stakeholder terkait untuk mencapai pengurangan sampah laut 70% di tahun 2025” pungkas beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Menerima Gubernur DIY Dalam Rangka Kunjungan Kerja Presiden RI ke Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Dalam rangka Kunjungan Kerja Presiden RI ke IKN di kalimantan Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal beserta Sekretaris Dinas Ayi Hikmat mendampingi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerima secara langsung kedatangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bandara Sepinggan (13/03).

 

Gubernur DIY merupakan salah satu dari 34 Gubernur yang hadir mendampingi Presiden RI pada kegiatan dalam rangka kunjungan kerja ke Kalimantan Timur dan Ibu Kota Negara (IKN) yang dijadwalkan Minggu 13 Maret 2022 hingga Selasa 15 Maret 2022.

 

“Merupakan suatu kehormatan bagi Kalimantan Timur khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim didapuk sebagai penerima Gubernur DIY kali ini” ujar Rizal disela-sela kegiatan.

 

Dikatakan oleh beliau, “ kunjungan Bapak Presiden kali ini cukup spesial, karena beliau akan berkemah di lokasi IKN sembari memantau langsung perkembangan pembangunannya”.

 

“Nantinya Bapak Presiden akan menuju titik Nol Istana Kepresidenan untuk melaksanakan Upacara Prosesi Nusantara Satu sebagai prosesi penyatuan tanah air yang telah dipersiapkan oleh para Gubernur se-Indonesia” lanjutnya.

 

Dikatakan pula oleh Rizal, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat siap dalam menjamu seluruh rombongan demi mensukseskan kegiatan yang dicanangkan oleh Presiden RI ini.

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)