Monthly Archives: September 2022

Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah berlaku saat ini merupakan upaya perbaikan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahandi segala bidang termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Namun perubahan Undang-undang sektor belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatancipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-undang kedalam satu Undang-undang yang komprehensif.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ruang lingkup mulai dari kebijakan, kewenangan, perencanaan, hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana.

“Berdasarkan hal tersebut, dianggap perlu melakukan penyesuaian Perda Kaltim nomor 1 Tahun 2014 terhadap Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 dalam pelaksanaan peraturannya”

Demikian ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat kegiatan berlangsung.

Dikatakan oleh Rizal, rapat yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda (26/09) ini dapat menghasilkan draft rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik untuk Kalimantan Timur.

Dimana kata beliau, hasil rancangan Peraturan Daerah ini dapat mencegah dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dari usaha/kegiatan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pemeriksaan UKL-UPL PT. Bumi Energi Nabati

Category : Uncategorized

SAMARINDA – PT. Bumi Energi Nabati (PT. BEN) berencana membangun Pabrik Biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester – FAME) berlokasi pada wilayah infrastruktur Tanjung Bara Coal Terminal PT. KPC di Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur  Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan deskripsi kegiatan berupa pembangunan Pabrik Biodiesel / FAME dengan kapasitas 1.000 MTPD dan produksi USP Grade Glycerine kapasitas produksi 100 ton/hari, serta pembangunan sarana prasarana yang rencananya akan di bangun di lahan dengan luas ± 7,8106 ha dengan luas lahan terbangun  (RTH) ± 4,1526 ha dan lahan tidak terbangun ± 3,680 ha, juga kebutuhan air bersih ± 960 m3/hari (11,11 liter/detik) disuplai dari void PT. KPC.

Dimana mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor  64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka rencana usaha dan/atau kegiatan PT. BEN termasuk kategori industri besar.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT BEN telah mengantongi beberapa ijin berupa;

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 022030082157 tertanggal 5 Agustus 2020 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan  Kode KBLI : 20115 – Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.

Perjanjian Pinjam Pakai Lahan antara PT. KPC dengan PT. BEN untuk pemanfaatan fasilitas infrastruktur (antara lain : jalan dan Pelabuhan milik PT. KPC).

Akta Pendirian Perseroan terbatas   PT. Bumi Energi Nabati Nomor : 09 tanggal 23 Juli 2020 Notaris  Nila Syawitri, S.H. M.Kn.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 09062210216408003 an. PT. Bumi Energi Nabati dengan Luas lahan 78.106 m2.

Surat Kepala Dinas PUPR dan PERA Prov. Kaltim Nomor : 660/1842/PR-KASI DAL tanggal 30 Juni 2022 perihal Pertimbangan Teknis Tata Ruang PT. Bumi Energi Nabati.

Surat Kepala Dinas Lingkungan HIdup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/84/B.I.2/DLH/2022 tanggal 13 Januari 2022 Perihal : arahan dokumen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan PT. Bumi Energi Nabati.

Dan Surat Kepala Dinas Lingkungan HIdup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/2086/B.III.2/DLH/2022 tanggal 12 Agustus 2022 perihal : Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Untuk Pembuangan Emisi ke Udara Ambien.

Setelah mendengar dan menelaahpemaparan yang diberikan, maka sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku, Komisi Penilai Amdal Kalimantan Timur menyatakan bahwa;

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf C Sektor Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka usaha dan/atau kegiatan dengan Kode KBLI : 20115 – Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian (khusus yang berbahan baku Kelapa Sawit) penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran luas Lahan terbangun ≥ 1 ha < 10 ha  atau penggunaan air baku mengikuti kriteria multisektor (50 liter/detik ≤ x < 250 liter/detik), termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.

Dapat disimpulkan bahwa usaha dan/atau kegiatan PT. BEN luas lahan yang digunakan ± 7,8106 ha dengan luas lahan terbangun  (RTH) ± 3,680 ha dan penggunaan air baku untuk industri  ± 960 m3/hari atau 11,11 liter/detik, maka  termasuk kategori jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

Kedua, berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor : PI.01/433/SES.M.E.EKON/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal KBLI baririsan dan KBLI Tanpa K/L Pengampu, disebutkan bahwa untuk kode KBLI 20115 – Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.

Dikarenakan PT. BEN bahan bakunya menggunakan berbahan Baku Kelapa Sawit (CPO) maka kode KBLI yang digunakan mengacu pada Kementerian Perindustrian.

Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI : 20115 – Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

Keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Dan kelima, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Bimbingan Teknis Penyusunan RPPLH

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selain itu, juga merupakan salah satu pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menentukan arah kebijakan, rencana dan program selanjutnya, khususnya bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana program pembangunan dan pemanfaatan ruang.

 

“Dimana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”

 

Demikian ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Tata Lingkungan Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan dua narasumber.

 

Nadia Paramitha Kusumawardhani dari Direktorat Jenderal PDLKWS Ditjen PKTI Kementerian LHK RI dan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov. Kaltim Fahmi HImawan, serta dimoderatori oleh Sub Koordinator Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Wilma Kania Febrina.

 

Dikatakan oleh Rizal pada sambutannya, perlu diketahui posisi pentingnya RPPLH dalam perencanaan lingkungan hidup bukan hanya sebagai mandate dari Undang-undang.

 

“RPPLH juga merupakan rencana umum lintas sektoral, perencanaan tertulis yang memuat potensi, persoalan lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannnya dalam kurun waktu tertentu” ujar beliau.

 

Dimana secara garis besar, RPPLH juga bersifat hirarkis, yaitu secara terstruktur memberikan arahan dari tingkat Provinsi ke tingkat Kabupaten/Kota, dimana muatan-muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP & RPJM dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi, dan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam lebih terkontrol.

 

“Maka ini dapat memperkuat environmental safeguard” lanjutnya

 

“Oleh karena itu, melalui bimtek ini, kami harapkan terwujudnya dokumen RPPLH yang baik sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan lingkungan yang menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten maupun Kota” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Aksi Susur Sungai Karang Mumus dan Sedekah Sampah Bernilai

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Secara nasional Pemerintah Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sampah  baik nasional , provinsi maupun kabupaten/kota memiliki target untuk pengelolaan sampah sesuai regulasi kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga  yang sering disebut sebagai JAKSTRADA.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam pencapaian target kinerja pengelolaan sampah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 sangat mendukung kegiatan Aksi Bersih sampah di lingkungan sekitar yang setiap tahun dilaksanakan.

Terdapat dua kegiatan pada tahun 2022 yaitu peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada tanggal 21 Februari dengan tema “ KELOLA SAMPAH KURANGI EMISI BANGUN PROKLIM”  dan aksi bersih yang lebih kita kenal dengan World Clean Up Day (WCD) yang kita peringati dari tanggal 10 – 25 September dengan tema “Kami 13 Juta menuju Indonesia Bersih dan Bebas Sampah” 

Sebagai langkah nyata dalam pengelolaan sampah di wilayah Kalimantan Timur khususnya Samarinda tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan beberapa instansi terkait melaksanakan Aksi Susur Sungai Karang Mumus dan Sedekah Sampah Bernilai.

Dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Balai Pengembangan Prasarana Wilayah Kalimantan Timur, PT. PLN, Unsur Akademisi, serta Bank Sampah Induk Kota Samarinda, kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang sungai Karang Mumus Samarinda (23/09).

“Kota Samarinda saat ini sudah berbenah dalam penataan kotanya, termasuk Sungai Karang Mumus yang harus dijadikan beranda depan rumah sehingga harus bersih dari sampah”   ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan.

“Dengan kegiatan aksi nyata hari ini yaitu aksi bersih susur sungai dan sedekah sampah bernilai bisa memberikan kontribusi dalam pengurangan dan penanganan sampah di Kota Samarinda”, ujar Rizal.

Sebanyak 2.264 (dua ribu dua ratus enam puluh empat) orang yang melakukan aksi bersih  dengan jumlah sampah yang terkumpul sebanyak 2.661,5 kg merupakan bentuk dukungan kegiatan WCD di Kalimantan Timur menjadi bagian dari  13 juta relawan atau lima persen dari populasi masyarakat Indonesia dapat turut serta pada aksi tahun ini dan menjadi salah satu bagian dari sejarah aksi gotong royong pungut sampah terbesar di dunia.

“Harapannya ke depan bahwa sampah sudah menjadi tanggungjawab bersama dan dapat dilakukan kolaborasi yang berkelanjutan dalam pengelolaan sampah untuk tujuan peningkatan kesehatan  masyarakat, kualitas lingkungan dan juga sampah sebagai sumber daya ekonomi dalam mendukung sirkular ekonomi dan juga pengendali dampak perubahan iklim” pungkas beliau.

Selain susur sungai, pada kegiatan kali ini juga disampaikan sosialisasi pengelolaan sampah dari DLH Kota Samarinda dan pengenalan sampah bernilai oleh Bank Sampah Induk Kota Samarinda sebagai bentuk komunikasi, informasi dan edukasi  (KIE) dalam percepatan pencapaian target BERSIH SAMPAH 2025.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pembahasan Draft Pergub tentang Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur merupakan merupakan tujuan utama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut  diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada kegiatan Pembahasan Draft  Pergub  tentang Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit (22/09).

Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) atau yang biasa disebut sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan salah satu jenis limbah organik agroindustri berupa air, minyak dan padatan organik yang berasal dari hasil samping proses pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) .

Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit ini berpotensi menyebabkan polusi terhadap lingkungan, sehingga harus diolah dahulu untuk menurunkan kandungan bahan pencemarnya sebelum dibuang ke lingkungan, maupun dimanfaatkan kembali semisal sebagai pupuk yang dikarenakan tingginya kandungan nutrisi untuk tanaman.

Atas dasar tersebut dan juga dilatar belakang dengan adanya perkembangan teknologi dan perubahan peraturan yang ada saat ini,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur  melakukan pembahasan mengenai Peraturan Gubernur yang memuat tentang pengumpulan maupun pemanfaatan air limbah.

Ditekankan oleh Rizal, Peraturan Gubernur yang sedang dibahas ini, harus mencakup pada semua aspek, mulai dari menjaga kelestarian lingkungan, persyaratan-persyaratan dalam pengolahan, serta kesesuaian dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, prinsip yang perlu diingat bahwa Peraturan Gubernur ini harus tetap mengacu pada kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Menerima Kunjungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

 

Dimana lembaga ini bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegreasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenaganukliran sebagai landasan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

 

Dalam kaitannya dengan tugas yang diemban tersebut, Rabu 21 September 2022, diketuai oleh Nicko Widiatmoko, tim BRIN yang terdiri dari empat orang ini diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat beserta jajaran Kepala BIdang dan Sub Koordinator masing-masing bidang.

 

Disampaikan oleh Nicko, Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran, BRIN, saat ini sedang melaksanakan penyusunan naskah kebijakan Konservasi Biodiversitas dan Ketahanan Sumber Daya Air di Wilayah Ibu Kota Nusantara.

 

“Dalam rangka penyusunan tersebut, kami melakukan pengumpulan data dan informasi yang salah satunya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini” ujar Nicko.

 

“Dengan tujuan mengidentifikasi kondisi dan permasalahan ketersediaan air di IKN agar dapat memberikan rekomendasi kebijakan terkait upaya pemenuhan dan peningkatan ketersediaan air di wilayah tersebut” lanjutnya.

 

Terkait dengan hal tersebut, ditemui setelah berjalannya audiensi,  Ayi Hikmat menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup terbuka atas pertemuan ini.

 

“Kita menerima dengan tangan terbuka dan siap berbagi informasi yang merupakan kewenangan kami” ujarAyi.

 

Dikatakan oleh beliau, dari kegiatan audiensi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjawab dan memberikan beberapa masukan yang dibutuhkan.

 

“Jadi, selain kita berikan informasi dan data yang dibutuhkan, kita juga memberikan rekomendasi kepada BRIN, kira-kira Perangkat Daerah mana saja yang perlu mereka sambangi untuk melengkapi data yang dibutuhkan” pungkas Ayi.

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PT. Kaltim Industrial Estate

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Dilaksanakan mulai dari tanggal 19 hingga 20 September 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi menggelar Rapat Teknis dan Rapat Komisi terkait Adensum Andal dan RKL RPL PT.Kaltim Industrial Estate.

 

Kaltim Industrial Estate (KIE) merupakan perusahaan kawasan industri yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri Kaltim Industrial Estate, mempunyai areal kawasan industri seluas ± 214 ha yang berlokasi di Kelurahan Guntung dan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dalam hal ini PT. KIE berencana melakukan pengembangan kegiatan kawasan industri berupa kegiatan perubahan/penambahan pembangunan dan pengoperasian pabrik soda ash, KCL compactor, oleo kimia, operasional solar cell, operasional WTP, operasional tuks/dermaga KIE, operasional gudang bahan baku, produk pupuk, dan gudang bahan lainnya.

 

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT. KIE telah memiliki beberapa perizinan berupa ;

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120215282866 tertanggal 26 Desember 2018  dengan Kode KBLI : 68130 – Kawasan Industri dan status penanaman modal : PMDN.

 

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/0057/LINGK/DPMPTSP/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Spesifikasi Teknik yang Mempengaruhi Lingkungan, Perubahan Sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang Berpengaruh Terhadap Lingkungan Hidup, Perubahan Peningkatan Kapasitas Produksi (Penyesuaian), dan Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Kawasan Industri PT. KIE Seluas ± 214 Ha  Berlokasi Di Kelurahan Guntung Dan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Keputusan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Prov. Kaltim Nomor : 503/2135/LINGK/BPPMD-PTSP/XI/2016 Tanggal : 3 Nopember 2016 tentang Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut kepada PT. KIE.

 

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang Nomor : 36 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 PT. KIE.

 

Dan surat Kepala Dinas LIngkungan HIdup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/2052/B.III.2/DLH/2022 tanggal 5 September 2022  perihal : Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Untuk Pembuangan Air Limbah ke Laut.

 

Menanggapi hal tersebut, Komisi Penilai Amdal Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, maka ‘

 

Pertama berdasarkan Ketentuan Peralihan pasal 527 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Izin Lingkungan, Izin PPLH, dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP dimaksud, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha.

 

Kedua, mengacu pada pasal 100 ayat (1) s/d. ayat (5) PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Pengelola Kawasan yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan, melakukan penggabungan dan penyesuaian Persetujuan Lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan pada Persetujuan Lingkungan Kawasan.

 

Bahwa Pengelola kawasan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan, jika terdapat penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan Kawasan, penambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan Kawasan, perubahan kegiatan pada usaha dan/atau kegiatan dalam kawasan yang telah beroperasi dan/atau perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.

 

Bahwa perubahan yang memenuhi kriteria penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan kawasan dilakukan melalui perubahan dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1) huruf (a) PP 22 tahun 2021.

 

Bahwa perubahan yang memenuhi kriteria penambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan Kawasan, perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan yang telah beroperasi dan/atau perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, dilakukan melalui perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf (j) PP 22 tahun 2021.

 

Ketiga,  mengacu pasal 100 ayat (2)  dan ayat (3) PP Nomor 22 Tahun 2021, perubahan usaha dan/atau kegiatan yang masuk kategori penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan Kawasan, penambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan kawasan,  perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan yang telah beroperasi dan perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, maka dilakukan melalui perubahan persetujuan lingkungan dengan disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

 

Keempat, berdasarkan pasal 91 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru dilakukan melalui perubahan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru atau penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.

 

Kelima, mengacu Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. KIE memenuhi kriteria berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak penting hipotetik (DPH) sebelumnya dan/atau berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan atau rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.

 

Oleh karena itu, dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang disusun adalah adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dengan format/sistematika penyusunan mengacu Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021.

 

Keenam, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI : 68130 – Kawasan Industri dengan lokasi di 1 (satu) kabupaten/kota, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Bupati/Walikota.

 

Dan ketujuh, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut. Oleh karena itu, penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/ atau kegiatan PT. KIE merupakan kewenangan Gubernur.

 

Sehingga dari rencana usaha dan/atau kegiatan Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. KIE Wajib Menyusun Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dengan penilaiannya merupakan kewenangan Gubernur dalam Hal Ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Talkshow “Menantikan Dana Insentif Penurunan Emisi Karbon” Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Menghadirkan tiga orang narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, Plt Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur secara luring, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Sarkowi V. Zahry secara daring, TVRI Kalimantan Timur menggelar talkshow dengan tema “Menantikan Dana Insentif Penurunan Emisi Karbon”.

 

Memberikan penjelasannya, Rizal mengatakan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa semua kegiatan pembukaan lahan akan menghasilkan emisi.

 

“Perlu diketahui bahwa semua kegiatan yang dilakukan seperti halnya pembukaan lahan maka akan menghasilkan emisi gas rumah kaca” buka beliau.

 

“Dimana sebenarnya emisi gas rumah kaca yang dihasilkan tersebut secara bussiness as usual sudah dapat diprediksi, ketika kita membuka lahan, maka bisa dihitung berapa emisi yang dihasilkan” lanjutnya.

 

Dijelaskan oleh beliau, dari jumlah yang dihasilkan tersebut, maka dapat dilakukan upaya-upaya untuk perbaikannya.

 

“Misalkan sebagai contoh dapat dilakukan upaya penanaman kembali, termasuk juga pembuatan kebijakan dan program yang mendukung kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca” ujar Rizal.

 

Terkait dengan insentif yang dimaksud, Rizal memaparkan bahwa nilai pengurangan emisi ini yang menjadi kerjasama pemerintah dengan World Bank , dimana jumlah pengurangan emisi yang berhasil dilakukan akan dihargai dengan insentif suntikan dana yang diberikan secara bertahap selama empat tahun dengan besaran pengurangan sebesar 22 juta ton equivalen.

 

“Jumlah 22 juta ton ini dilakukan selama periode tahun 2019 hingga tahun 2024 dengan pembayaran terakhir akan dilakukanpada tahun 2025” jelas Rizal.

 

Di akhir kesempatannya, Rizal menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Timur melakukan yang terbaik dan telah menjadi pionir dalam hal pengurangan emisi karbon di Indonesia.

 

“Kegviatan ini sangat bermanfaat bag Kalimantan Timur, walaupun program ini selesai di tahun 2024, Pemerintah Provinsi akan tetap berupaya melanjutkan kembali kegiatan penurunan emisi karbon ini dengan mekanisme yang berbeda” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Percepatan Penyusunan RPPEG Kabupaten/Kota di Kaltim

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan dokumen yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

 

Oleh sebab itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut melaksanakan kegiatan Percepatan Penyusunan RPPEG Kabuoaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Hotel Harris Samarinda (20/09).

 

Dimoderatori oleh Wilma Kania Febrina Sub Koordinator Inventarisasi KLHS dan RPPLH DLH Prov. Kaltim dan Ade Suharso Kepala Bidang Koordinasi  Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan P3E Kalimantan, kegiatan ini menghadirkan narasumber Arrya Tito Sumarto dan Riza Murti Subekti dari Ditektorat PKEG KLHK beserta Suwondo dari Pusat Studi Lingkungan Hidup LPPM Universitas Riau.

 

Didaulat memberikan sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat mendukung pencapaian kegiatan pembangunan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan dapat menjadi acuan bagi para pihak dalam menentukan arah kegiatan maupun kebijakan yang sesuai bagi pembangunan dan pengelolaan ekosistem gambut.

 

Dikatakan oleh beliau, dalam penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kalimantan Timur untuk menjaring informasi dan data dibantu oleh anggota tim yang terdiri dari Perangkat Daerah yang terkait, UPT Kementerian yang terkait, akademisi, serta Mitra Pembangunan.

 

Dimana data dan informasi yang didapat merupakan Data Primer yang diambil dari lapangan untuk keempat belas Kawasan Hidrologis Gambut serta data sekunder baik spasial maupun non spasial.

 

Diakhir kesempatannya, Rizal mengingatkan Kembali bahwa RPPEG merupakan bagian dari RPPLH, maka penting dilakukan percepatan penyusunan RPPEG sebagai dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) untuk melengkapi dokumen perencanaan lingkungan dan menjadi acuan kebijakan pemanfaatan ekosistem gambut untuk Provinsi dan Kabupaten maupun Kota.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat PKPLH PT. Sumber Agung Srimarti

Category : Uncategorized

 

Samarinda – PT. Sumber Agung Srimarti (PT. SAS) merupakan perusahaan yang bergerak bidang usaha dan/atau kegiatan jasa pengumpulan dan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala Provinsi Kalimantan  Timur berlokasi di Jalan Perjuangan (Gerilya) Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dalam hal ini, PT. SAS berencana melakukan perubahan persetujuan lingkungan melalui perubahan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang disertai dengan perubahan matrik pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait kegiatan pengumpulan limbah B3 oleh PT. Sumber Agung Srimarti  berlokasi di Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, dipaparkan bahwa PT. SAS telah memiliki beberapa perizinan berupa ;

 

Nomor Induk Berusaha 9120001471755 diterbitkan tanggal 15 April 2019 (dicetak tanggal 8 November 2021) dengan Kode KBLI: 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya.

 

Rekomendasi Dinas LIngkungan Hidup Kota Samarinda Nomor : 660.5/704/100.14 tanggal 3 Mei 2017 perihal Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL.

 

Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 660/284/HK-KS/VII/20167 tanggal 10 Juli 2017 tentang Izin LIngkungan Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (padat dan cair) di Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Sumber Agung Srimarti.

Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Prov. Kaltim Nomor : 503/1639/LINGK/DPMPTSP/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT. Sumber Agung Srimarti (berlaku 5 tahun sejak tanggal ditetapkan).

 

Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sumber Agung Srimarti Nomor :  02 Tanggal 11 Januari 2016 dengan Notaris Ferdinand Bustani, SH.

 

Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/1986/B.II.2/DLH/2022 tanggal 2 September 2022 perihal : Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan LB3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT. Sumber Agung Srimurti.

 

Mendengar,  menelaah pemaparan yang diberikan dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundangan yang berlaku, maka komisi penlai Amdal menyatakan bahwa;

 

Pertama, berdasarkan pasal 300 ayat (1) dan (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa untuk dapat melakukan pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3, serta untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, maka Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

 

Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib UKL-UPL) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

 

Ketiga, PT. SAS telah memiliki Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 660/284/HK-KS/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Izin LIngkungan Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (padat dan cair) di Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Sumber Agung Srimarti.

 

Keempat, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) direncanakan untuk dilakukan perubahan, dan perubahan Persetujuan Lingkungan dimaksud menjadi dasar dilakukannya Perubahan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Dimana, hasil evaluasi yang dilakukan DLH Provinsi Kalimantan Timur terhadap permohonan arahan persetujuan lingkungan kegiatan pengumpulan limbah B3 PT. SAS tersebut di atas, maka PT. SAS wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan karena telah memenuhi kriteria perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

Kelima, berdasarkan pasal 90 ayat (3) dan ayat 93 ayat (1) huruf b PP Nomor 22 Tahun 2021, untuk pemenuhan kriteria perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka perubahan persetujuan lingkungan yang  dilakukan PT. SAS tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru, yaitu melalui perubahan persetujuan PKPLH yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (perubahan matrik UKL-UPL).

 

Keenam, berdasarkan pasal 99 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemeriksaan perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru tersebut melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan, yaitu Laporan Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

 

Ketujuh, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Kedelapan, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka disimpulkan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan matrik UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Dan kesembilan, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disimpulkan bahwa pemeriksaan matrik UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)