Monthly Archives: Oktober 2022

Diskusi Bersama Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Pembangunan Ibu Kota Nusantara memiliki tiga tujuan utama, sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dimana pembangunan IKN ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif, dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa semata.

 

IKN Nusantara diharapkan bukan semata-mata memindahkan fisik ibu kota, memindahkan fisik kantor-kantor pemerintahan, namun lebih dari itu adalah upaya Indonesia membangun kota baru yang smart, kota baru yang kompetitif di tingkat global, membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi Indonesia yang berbasis inovasi dan berbasis teknologi dan green economy.

 

Sebagai salah satu dalam upaya mencapai hal tersebut, Senin 31 OKtober 2022, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri.

 

Diterima oleh Sekretaris Dinas Ayi Hikmat dan pejabat eselon 3 beserta Sub Koordinator masing-masing seksi, dikatakan oleh Myrna kunjungan beliau kali ini bertujuan untuk bertukar fikir mengenai informasi data yang berkaitan dengan pembangunan IKN, juga bagaimana format kerjasama antara IKN dengan daerah-daerah mitra yang dalam hal ini adalah Kalimantan Timur.

 

Diungkapkan oleh beliau, beberapa instrumen yang menjadi perhatian dalam upaya pembangunan IKN ini diantaranya adalah pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, perencanaan lingkungan, pengawasan penataan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, penanggulangan bencana, serta pengaduan masyarakat.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Ayi Hikmat menyatakan dukungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Diungkapkan oleh Ayi, Kalimantan Timur sangat antusias dalam rencana Ibu Kota Nusantara ini, dan Dinas Lingkungan Hidup siap berkolaborasi dan memberikan data serta informasi yang diperlukan dalam rangka pembangunannya.

 

Pada pertemuan yang berlangsung dengan hangat ini, melalui Kepala Bidang dan Sub Koordinator masing-masing seksi, diskusi dan koordinasi berlangsung dengan antusias demi terbangunnya IKN yang salah satu dari delapan prinsip pembangunannya adalah Mendesain Sesuai Kondisi Alam.

 

Yaitu pembangunan Pemerintahan dengan mempertahankan lebih dari 75% Kawasan hijau, 100% penduduk dapat mengakses ruang terbuka hijau rekreasi dalam 10 menit, dan 100% konstruksi ramah lingungan untuk setiap bangunan institusional, komersial serta hunian.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 


Kalimantan Timur Meraih Penghargaan Program Kampung Iklim Tahun 2022

Category : Uncategorized

 

Jakarta – “Terima kasih, saya bangga dan mengapresiasi kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas yang telah dilakukan oleh para pihak sehingga Provinsi Kalimantan Timur bisa mendapatkan penghargaan Proklim dari Kementerian LHK” demikian kalimat yang diutarakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat ditemui setelah menerima penghargaan dari KLHK RI.

 

Hal ini diungkapkan beliau dikarenakan Provinsi Kalimantan Timur kembali menerima Piagam Apresiasi Pembinaan Program Kampung Iklim Tingkat Provinsi sekaligus mendampingi penerima penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) Tahun 2022 untuk kategori Lestari dan kategori Utama yang penyerahannya dilaksanakan pada hari Jumat (28/10/2022) di Selasar Ruang Rapat Rimbawan 1 Gedung  Manggala Wanabhakti Kementerian LHK, Jakarta.

 

Dimana kali ini Kalimantan Timur meraih penghargaan Proklim kategori Lestari oleh Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, sedangkan kategori Utama diraih oleh Keluruhan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dan Desa Muser, Kecamatan Muara Semu, Kabupaten Paser yang diberikan secara langsung oleh Menteri LHK dengan didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian LHK.

 

“Penerimaan Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mengimplementasikan gerakan pengendalian perubahan iklim berbasis komunitas” ujar Rizal.

 

“Yang mana hal ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas inisiatif, dedikasi dan komitmen masyarakat di yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Hal tersebut merupakan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam merealisasikan program Pemerintah Pusat untuk mencapai target 20.000 Kampung Iklim  pada Tahun 2024” lanjutnya.

 

Tidak lupa juga  Rizal mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai oleh Pemerintah Kota Samarinda berupa Piagam Apresiasi Pembinaan Progam Kampung Iklim tingkat Kota yang langsung diterima oleh Wakil Walikota Samarinda, Dr. Ir. H Rusmadi, M.S, serta Piagam Apresiasi Pendukung  Proklim Tahun 2022 yang diraih oleh PT. PLN (Persero) Unit Mahakam.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini  jumlah Kampung Iklim yang diusulkan melalui SRN Kementerian LHK oleh Dinas LH Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 25 kampung/desa/kelurahan yang terdiri dari 9 Kab/Kota yaitu Kota Samarinda (2 usulan), Kota Balikpapan (1 usulan), Kota Bontang (1 usulan), Kabupaten  Kukar (7 usulan), Kabupaten Kubar (1 usulan), Kabupaten Kutim (2 usulan), Kabupaten PPU (1 usulan), Kabupaten Berau (8 usulan) dan Kabupaten Paser (2 usulan).

 

Kilas balik beberapa waktu yang lalu di tahun yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerima dua penghargaan tertinggi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan yang diterima oleh Bp. Jidan selaku Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului di Kabupaten Paser untuk Penghargaan Kalpataru Tahun 2022.

 

Sedangkan untuk penghargaan Program Kampung Iklim, Provinsi Kalimantan Timur telah menerimanya pada Tahun 2021, dan Tahun 2022 ini kembali mendapatkan penghargaan untuk yang kedua kalinya.

 

“Dengan diterimanya penghargaan ini maka akan menjadi motivasi bagi kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang belum mendapatkan penghargaan sejenis untuk bisa menyusul dan berusaha mendapatkan penghargaan yang sama pada tahun berikutnya” harapnya.

 

Rizal menambahkan, bahwa pertama kalinya Provinsi Kalimantan Timur menerima penghargaan Proklim untuk kategori Lestari dengan kewajibkan lokasi yang diusulkan bisa melakukan pembinaan pada 10 lokasi Kampung Iklim.

 

Selain itu, terdapat 11 lokasi yang diajukan sebagai calon penerima di kategori Utama dan yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian LHK adalah kelurahan/ desa di Kota Bontang dan Kabupaten Paser.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 


Konsultasi Publik Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2022

Category : Uncategorized

 

Balikpapan – Konsultasi Publik merupakanproses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan suatu kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum.

 

Dimana tujuan utama pelayanan publik adalah memuaskan masyarakat atau pelanggan, dan untuk mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

“Jadi hakekat dari pelayanan publik pada  adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan pada Dinas Ligkungan Hidup, hal ini merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat” demikian buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur  E.A. Rafiddin Rizal pada kegiatan Konsultasi Publik Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2022.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Astara Balikpapan (26/10) ini dimaksudkan untuk dapat mengoptimalkan pelayanan publik pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan standar pelayanan yang benar dan tepat.

 

Dikatakan oleh Rizal, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki 15 standar pelayanan yang telah diterapkan, yang mana diharapkanbeliau agar  dapat direviu kembali demi menghasilkan pelayanan yang lebih optimal.

 

“Dari semua materi yang disampaikan bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan layanan yang prima, efisien dan mudah bagi para penerima layanan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur” lanjut beliau.

Terdapat beberapa ciri pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan pelanggan., diantaranya fokus kepada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi yang kondusif bagi pelayanan bagi masyarakat.

 

“Ciri berikutnya adalah mengupayakan pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama, para Aparat Sipil Negara juga perlu mengembangkan suasana kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas” tegas Rizal.

 

Beliau yakin, dengan adanya Standar Pelayanan ini akan memberikan manfaat berupa  jaminan kepada masyarakat  untuk mendapatkan pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Sudah pasti dapat memberikan fokus pelayanan kepada masyarakat, menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan  penyedia layanan dalam upaya meningkatkan pelayanan, menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja” ujarnya pula.

 

Perlu diketahui, dalam forum konsultasi publik ini berbagai kebijakan dirancang menyesuaikan masukan serta saran dari OPD di lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam hal ini juga diharapkan dapat memberikan tanggapan terkait dampak dari penerapan kebijakan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan publik.

 

Dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota dan para pelaku usaha kegiatan di Kalimantan Timur, kegiatan ini ditutup dengan melaksanakan penandatanganan berita acara hasil Forum Konsultasi Publik bidang linngkungan hidup oleh perwakilan peserta baik dari pemerintahan maupun dunia usaha.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


UKL UPL Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Tipe B Paser

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan pembangunan Terminal Penumpang Tipe B Paser di Jalan A. Yani Km. 8  Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur.

.

Pada rapat yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal ini, dipaparkan bahwa  luasan lahan pada kegiatan ini ± 11.366 m² dengan rencana kegiatan berupa pembangunan gedung utama, shelter bis, area parkir kiri dan kanan, area parkir depan dan belakang, mess karyawan, rumah genset, taman terbuka, pintu gerbang, TPS limbah B3, serta area tebuka.

 

Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang diberika, dinyatakan oleh Kepala Sekretariat Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur bahwa sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku maka;

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf B Sektor Perhubungan (Perhubungan Darat) dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah kegiatan aktivitas terminal darat dengan luas lahan < 5 ha, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL, dimana artinya rencana kegiatan rencana kegiatan pembangunan dan pengoperasian terminal penumpang tipe B Paser dengan luas lahan ± 11.366 m2, maka rencana pembangunan terminal penumpang tipe B dimaksud wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kedua, berdasarkan Tabel Huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Ketiga, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Dan keempat, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 


UKL UPL Pelebaran Jalan Tanjakan Gunung Manggah

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur  memiliki Rencana Kegiatan Pelebaran Jalan Otto Iskandardinata (Tanjakan Gunung Manggah) yang berlokasi di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dipaparkan pada rapat, jalan Okto Iskandardinata memiliki dimensi panjang 475 meter dan lebar 10 hingga12 meter berdasarkan dokumen DED kegiatan Tanjakan Gunung Manggah (jl. Otto Iskandardinata) Tahun 2021.

 

Dimana berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 622/K.295/2018 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut  Statusnya sebagai Jalan Provinsi, maka Rencana Kegiatan Pelebaran Jalan Otto Iskandardinata (Tanjakan Gunung Manggah) masuk pada Nama Ruas Jalan Samarinda – Anggana, yang mana pada tahun 2021 telah dilakukan paket pekerjaan Feasibility Studi Tanjakan Gunung Manggah tersebut.

 

Menelaah pemaparan yang diberikan, maka sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, Kepala Sekretariat Komisi Penilai Amdal M. Chamidin menyatakan pada rapat bahwa ;

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah pembangunan dan/atau peningkatan jalan di kota metropolitan/besar dengan skala/besaran panjang jalan < 5 km dengan pengadaan tanah <10 ha, termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Sehingga dapat disimpulkan  bahwa rencana pembangunan Tanjakan Gunung Manggah dengan panjang jalan ± 475 meter dan lebar 10 – 12 meter, termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kedua, berdasarkan Pasal 58 dan pasal 60 Permen LHK Nomor 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal, dan Uji Kelatakan Lingkungan Hidup.disebutkan bahwa kewenangan uji kelayakan Amdal atau pemeriksaan formulir UKL-UPL terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan konkuren, dilakukan oleh instansi yang menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

 

Ketiga, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 9 Sub Urusan Jalan  dan disebutkan pengelolaan jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Sehingga dapat dinyatakan bahwa rencana pembangunan Tanjakan Gunung Manggah yang merupakan jalan provinsi, maka Persetujuan Pemerintahnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

Dan keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar kepada Gubernur untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Exhchange & Learning RPPEG di Kabupaten Pelalawan

Category : Uncategorized

PELALAWAN – Masih di hari yang sama (12 Oktober 2022), rombongan Tim RPPEG Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan kegiatan pembelajaran ke Kabupaten Pelalawan dengan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra.

Dipaparkan oleh Eko Novitra, penyusunan RPPEG Kabupaten Pelalawan dimulai dari bulan Juni tahun 2020 dan selesai ditandai dengan keluarnya Keputusan Bupati Pelalawan tertanggal 10 Desember tahun 2021.

Dikatakan oleh beliau, disusunnya dokumen RPPEG di Kabupaten Pelalawan ini dilatarbelakangi oleh 60% dari luas Kabupaten Pelalawan yang mencapai 1, 4 juta hektar merupakan lahan gambut, dan 50% lahan gambut tersebut terdiri dari kubah gambut, sehingga dianggap perlu untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap ekosistem gambut tersebut.

Ditemui di sela kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal mengutarakan bahwa Kabupaten Pelalawan ini merupakan salah satu Kabupten yang telah melaksanakan penyusunan RPPEG yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah.

“Jadi, Kabupaten Pelalawan ini merupakan Kabupaten terdepan yang telah berhasil menyusun RPPEG, dan ini merupakan kesempatan yang sangat bagus untuk Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat menimba ilmu disini” ujar Rizal.

“Kita sangat bersyukur diberi kesempatan untuk belajar sekaligus bertukar informasi, dan diharapkan komunikasi akan kita jalin secara berkesinambungan baik dengan Provinsi Riau maupun Kabupaten Pelalawan ini terutama dalam rangka penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kalimantan Timur ini” tutup beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Mempelajari Secara Langsung Konsep Pembangunan Siak Hijau

Category : Uncategorized

SIAK – Melanjutkan studi banding di Provinsi Riau, pada hari kedua (13/10) Tim RPPEG Provinsi Kalimantan Timur yang kali ini dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami menyambangi Kabupaten Siak.

Dengan mengusung tekad mempelajari mengenai konsep pembangunan Siak Hijau, tim diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak  Wan Fazri Auli bersama Kepala Bappeda Kabupaten Siak yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pembangunan Siak Hijau Wan Muhammad Yunus.

Kebijakan Siak Kabupaten Hijau mendorong prinsip-prinsip kelestarian dan berkelanjutan dalam pemanfaatan sumberdaya alam serta peningkatan ekonomi masyarakat.

Dimana prinsip ini memiliki tujuan salah satunya adalah memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dengan tetap memegang prinsip kelestarian dan berkelanjutan.

Demikian diungkapkan Wan Muhammad yunus pada pemaparan yang diberikan.

Lebih lanjut beliau memaparkan, diharapkan kebijakan tersebut pada akhirnya dapat menekan kerusakan sumberdaya alam khususnya gambut dan DAS di wilayah Siak,  juga dapat memanfaatkan sumberdaya alam yang tidak berdampak pada kerusakan terhadap fungsi dan keberlanjutannya.

Ditemui setelah berlangsungnya kegiatan, Sub Koordinator Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Wilma Kania Febrina yang juga bertindak sebagai koordinator pada kegiatan kunjungan Tim RPPEG ke Provinsi Riau ini mengatakan bahwa Konsep Siak Kabupaten Hijau sangat baik untuk dapat diterapkan di Kalimantan Timur.

Dikatakan oleh Wilma, implementasi Siak Hijau ini dilakukandengan berkolaborasi multipihak dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasinya.

“Konsep seperti ini dapat diterapkan di Kalimantan Timur, dimana kolaborasi dilakukan bersama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta” tutur Wilma.

Lebih lanjut Wilma mengatakan, dalam pengelolaan ligkungan hidup diperlukan dukungan semua pihak.

“Melihat apa yang telah dilakukan oleh Kabupaten Siak ini, maka dapat kita simpulkan perlunya memperkuat kelembagaan daera serta memperkuat kolaborasi antara para pihak dalam menjalankan program ini” ujarnya.

“Dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak karena telah menerima Tim RPPEG Kaltim kali ini, hasil pembelajaran hari ini akan sangat bermanfaat dalam penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur” tutup beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Studi Banding Tim Penyusun RPPEG Kaltim ke Provinsi Riau

Category : Uncategorized

PEKANBARU – Provinsi Kalimantan Timur memiliki enam belas kesatuan Hidrologis Gambut yang tersebar di lima Kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, dan Paser. Dimana ekosistem gambut ini berpotensi mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran gambut.

Oleh karena itu, Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggagas adanya perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Ekosistem Gambut yang memuat secara khusus tentang potensi, masalah, perlindungan, dan pengelolaan terhadap ekosistem gambut tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Demi merealisasikan rencana tersebut, dalam kurun waktu 2 (dua) hari, dimulai dari tanggal 12 hingga 13 OKtober 2022, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bersama dengan Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten terkait beserta GIZ PROPEAT melaksanakan kegiatan Studi Banding Penyusunan RPPEG ke Provinsi Riau.

Dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi dengan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim E.A. Rafiddin Rizal, rombongan diterima oleh Kepala Bidang DAS dan Restorasi Gambut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Febrian Swanda S.Hut.

“Ditujunya Provinsi Riau ini dikarenakan Riau merupakan Provinsi pertama yang telah berhasil membuat dokumen RPPEG yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah,”

Demikian ungkap Sekda Kaltim Riza Indra Riadi pada kesempatan yang diberikan.

“Mohon ijin kami untuk dapat belajar langsung untuk dapat diterapkan di Kalimantan Timur” lanjut beliau.

Pada kesempatan selanjutnya, Kepala Dinas LIngkungan Hidup Prov. Kaltim menyatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai percepatan penyusunan dan pembelajaran terkait penyusunan dokumen RPPEG.

“Hal ini sebagai dasar pertimbangan kebijakan, rencana, dan program untuk melengkapi dokumen perencanaan lingkungan dan juga menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam untuk provinsi maupun kabupaten terkait gambut” tutur Rizal.

“Dan tentu saja kami berharap hasil dari pembelajaran yang dilaksanakan selama dua hari ini nantinya dapat mewujudkan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur yang baik dan sesuai peraturan” tutup Rizal.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Evaluasi Pemantauan Sampah Pesisir dan Laut Kota Balikpapan

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Sampah laut merupakan sampah buatan manusia yang terlepas ke lautan yang mengambang dan cenderung terkumpul di tengah-tengan samudera dan daerah pesisir yang kemudian terhempas ke daratan dan menjadi sampah pantai yang terbawa arus pasang.

Dimana berdasarkan Konferensi Laut PBB di tahun 2007, dinyatakan bahwa sampah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut dan ikan ikan setiap tahunnya. 

“Hal ini yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur”

Demikian tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan Evaluasi Pemantauan Sampah Pesisir dan Laut Kota Balikpapan yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda (06/10).

Bekerja sama dengan akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Mulawarman, selama tahun  2022 Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan di wilayah pesisir dan laut Kota Balikpapan.

Dikatakan oleh Rizal, sampah plastik di perairan telah menimbulkan berbagai permasalahan yang kompleksdan  berdampak terhadap berbagai spesies organisme.

“Termasuk pada ikan-ikan yang ditujukan untuk konsumsi manusia, sehingga pada akhirnya berdampak terhadap kesehatan manusia dan kualitas hidup masyarakat” ujarnya.

“Untuk itu, besar harapan saya kedepannya pemantauan dapat dilakukan tidak terbatas hanya pada sampah pantai, melainkan juga sampah yang terapung dipermukaan laut dan sampah yang tenggelam di dasar laut” tutur Rizal.

Lebih lanjut beliau ingin seluruh peserta, terutama Kota Balikpapan mendapatkan gambaran yang jelas terkait dengan penanganan sampah laut sebagai salah satu upaya bersama dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah.

“Juga mendapatkan manfaat dari data yang dihasilkan untuk evaluasi terkait peraturan yang sudah ada dalam pengelolaan sampah di daerahnya sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga” pungkas beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rakor Perubahan Persetujuan Lingkungan / Perizinan Berusaha yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Kaltim

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Rangkaian selanjutnya dari kegiatan yang dilaksanakan pada hari sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengundang para pelaku usaha di Kalimantan Timur untuk mengikuti Rakor Perubahan Persetujuan Lingkungan / Perizinan Berusaha yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Kaltim (05/10).

 

Dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan, bahwa secara prinsip peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.

 

“Secara prinsip dan semangat sama, namun tentunya ada perubahan yang dimaksudkan untuk menyempurnakan kebijakansebelumnya dan juga memberikan kemudahankepada pelaku usaha” ujar Rizal.

 

“Saya ingin seluruh pelaku usaha yang ada di kaltim dapat memahami mengenai konsep persetujuan lingkungan berkaitan dengan implikasi diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya ini” lanjutnya.

 

Didapuk menjadi moderator, Farid Muhammad, ST, M.Env dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK RI menyampaikan materi yang disambut dengan atusias peserta dalam bertanya dan berbagi pengalaman.

 

Antusiasme tersebut dikatakan Rizal, merupakan bukti bagaimana pemerintah dan swasta mempunyai semangat yang sama dalam berusaha mewujudkan keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)