Monthly Archives: Februari 2020

RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan

Category : Uncategorized

Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 28 Februari 2020. Salah satu poin terpenting dalam RUU Omnibus Law bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) adalah penerapan standard dalam pengendalian dampak lingkungan pada perizinan berusaha. Dikatakan Menteri LHK Siti Nurbaya, perizinan berusaha yang mencakup lingkungan dalam Omnibus Law berbasis pendekatan resiko akan didekati dengan standard. Hal ini memudahkan perizinan berusaha dan disisi lain memaksa pemerintah atau birokrasi bekerja baik dalam pengawasan dengan integritas yang tinggi.

Omnibus Law membagi resiko menjadi resiko tinggi, sedang dan rendah atau resiko kecil. Setiap resiko tersebut akan dibuatkan standard yang dimaksud.

Untuk resiko tinggi wajib dilakukan AMDAL, resiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) yang menjadi standard dan resiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standard sebagai alat kontrol.

”KLHK menyiapkan standard tersebut bersama sektor-sektor yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta. Dari sinilah nanti dilakukan enforcement (penegakan). Contohnya dalam penanganan sampah dan limbah B3, disiapkan standart pemerintah,” jelas Menteri Siti dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2/2020) di Yogyakarta.

“Standard pemerintah wajib diikuti oleh daerah. Standard menjadi instrumen untuk pengawasan. Pengawasan dilakukan dalam bentuk pengawasan reguler maupun inprompto (pengawasan dilakukan antara lain karena adanya pengaduan masyarakat) Dengan begini pengawasan dan penegakan hukum tentu akan jadi lebih kuat,” tambahnya.

Semangat Omnibus Law Cipta Kerja kata Menteri Siti adalah penyederhanaan regulasi dalam bentuk satu perizinan berusaha. Dengan begitu nantinya tidak perlu lagi mengurus banyak izin untuk memulai suatu usaha misalnya izin usaha hutan di kawasan hutan produksi. Kuncinya nanti ada pada standard yang jadi pedoman bersama para pihak.

Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya untuk memperbaiki prosedur dan pelayanan publik. Jadi seperti untuk aktualisasi reformasi birokrasi yang menuntut perlunya standar pengelolaan lingkungan per-kegiatan usaha, bukan berdasarkan pendekatan dokumen izin.

Ini menyederhanakan prosedur atau birokrasi perizinan lingkungan. Manfaatnya menciptakan transparansi dan kepastian dalam penyelesaian perizinan berusaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Karenanya perlu ada penyesuaian fungsi salah satu eselon 1 di KLHK yang merupakan badan transformasi dari badan litbang dan inovasi menjadi badan yang mengatur standart dan melakukan pengendalian penerapan standard, sehingga di daerah-daerah nanti tidak lagi memiliki standart yang berbeda-beda. Pengawasan lingkungan dalam berusaha akan bisa efektif dilakukan. Pelanggaran standard merupakan pelanggaran dan ada konsekuensi yang diatur rinci dalam PP.

“Hal ini sejalan dengan tujuan omnibus law untuk penyederhanaan birokrasi dan meningkatkan pengawasan tanpa mengorbankan lingkungan. Ini kaitannya dengan semangat RUU Omnibus Law secara praktek. Karna Omnibus Law banyak mengedepankan standart, konsep kuatnya di pengawasan dan pembinaan. Jadi arahnya diawasi dan dibina, bukan dibinasakan,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK dalam lima tahun terakhir konsisten dalam penegakan hukum lingkungan meskipun dihadapkan pada tantangan yang begitu berat di lapangan.

Diantara ancaman sumber daya produksi dan lingkungan, diantaranya berasal dari kasus illegal logging, perambahan, Karhutla, perburuan dan perdagangan satwa liar, pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, termasuk dumping limbah B3 dan sampah.

”Kami berterimakasih di masa Ibu Menteri dibangun infrastruktur penegakan hukum yang sangat kuat. Baru di masa pemerintahan ini ada Dirjen Gakkum. Harapan kami ke depan primum remedium tidak lagi di depan seiring dengan meningkatnya budaya kepatuhan karena penegakan hukum yang tegas,” kata Dirjen yang akrab disapa Roy ini.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Gakkum KLHK menangani 4.116 pengaduan, melakukan 5.091 pengawasan izin, memberikan 1.211 sanksi administratif, 26 gugatan perdata melalui pengadilan, 194 kasus fasilitasi Polisi dan Jaksa, dan melakukan 1.228 operasi.

Adapun untuk gugatan perdata, sudah ada 11 putusan hukum inkrach dengan nilai putusan mencapai Rp19,4 triliun dan menjadi putusan perdata terbesar dalam sejarah Indonesia.

”Banyaknya pengaduan pada Gakkum KLHK menunjukkan bahwa ada harapan besar masyarakat pada kita. Setiap hari rata-rata ada dua kasus dilakukan penegakan hukum, tapi kasusnya sendiri sebenarnya lebih banyak.

“Gap antara kasus dengan kemampuan menangani kasus inilah yang butuh dukungan dari semua pihak, karena Ditjen Gakkum KLHK tidak bisa sendirian. Semua instrumen bisa dilakukan dan akan lebih efektif,” tutup Roy.

Hari terakhir Rakornas KLHK 2020, tema yang diangkat adalah pengelolaan sampah dan limbah, NDC dan carbon pricing, dan ditutup dengan sesi sosialisasi RUU Omnibus Law pada jajaran KLHK, UPT KLHK, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 28 Februari 2020


Inventarisasi Nilai-Nilai Penting di Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat Site Gunung Gergaji

Category : Uncategorized

Samarinda – Tim Inventarisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur dipimpin oleh Bapak Muhammad Fadli, S.Hut, M.Si selaku Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, melakukan kegiatan Inventarisasi Nilai-Nilai Penting di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat site Gunung Gergaji.

Didampingi oleh Juru Pelihara bimbingan dari BPCB yang bertugas mengawal menuju ke pos informasi tewet yang berada di zona Gunung Gergaji, perjalanan ditempuh melalui jalur sungai Jelai kurang lebih 30 Km selama kurang lebih 3 jam perjalanan dari Desa Hamburbatu Kecamatan Bengalon menggunakan perahu menuju objek pengamatan yaitu gua Tewet dan gua Karim.

Blok karst Gunung Gergaji memiliki luas kurang lebih 5.832,57 Ha yang merupakan blok karst yang berkembang pada sayap lipatan dengan morfologi yang didominasi oleh bentukan tebing terjal dengan puncak-puncak berupa jajaran bukit karst yang lancip mirip bentuk Gergaji. Blok ini memanjang ke arah barat daya – timur laut mengikuti pola struktur utama di wilayah Sangkulirang Mangkalihat dengan lereng terjal berada di lereng bagian barat menghadap ke Sungai Marang yang berperan sebagai tenaga geomorfik pembentuk bukit terjal di sisi barat dari blok karst Gergaji serta bagian lereng timur membentuk bukit-bukit karst keruncul asimetri yang melandai ke arah timur.

Dari sisi biodiversitas, Gunung Gergaji ini memiliki nilai penting yaitu berupa habitat Orangutan, habitat endemik Sarax Cavernicola, dan ditemukan spesies ikan baru yaitu Nemachelius Marang. Kemudian dari sisi Speologi terdapat nilai penting yaitu kaya akan jumlah gua, beberapa gua diyakini memiliki dimensi yang besar. Kemudian dari sisi sosial budaya, banyak terdapat situs arkeologis, keberadaan cap tangan pada dinding gua. Kemudian dari sisi karbon Gunung Gergaji memiliki total cadangan karbon kurang lebih 3,4 Gigaton C dan total resapan 102 kiloton/tahun.

Tim Inventarisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim yang terdiri dari 4 orang anggota ini bertolak sejak tanggal 18 Februari dan kembali tanggal 21 Februari 2020.

(zen)


Indonesia – Korea Perkuat Kerjasama Bidang Lingkungan Hidup

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 26 Februari 2020. Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Republik Korea, Dr. Cho Myung-Rae di Kantor Pusat KLHK Jakarta pada Rabu 26 Februari 2020. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerja sama bidang lingkungan hidup antara Indonesia dan Korea.

“Indonesia sangat menyambut positif kerjasama dengan Korea di bidang lingkungan hidup. Indonesia menyambut baik dan menilai strategis kerjasama ini kedepan,” ujar Wamen LHK

Wamen Alue juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Korea menjadi tuan rumah Partnering for Green Growth and Global Goals (P4G) Summit yang akan diselenggarakan pada 29-30 Juni 2020 di Seoul, Korea.

Forum P4G adalah pengembangan dari Global Green Growth Forum (3GF) yang diketuai oleh Denmark pada 2011, yang menyediakan pendanaan, fasilitasi dan jaringan untuk meningkatkan dan mengembangkan efektifitas Public Private Partnership. Fokus area kegiatan P4G antara lain: (a) pangan dan pertanian; (b) air; (c) energy; (d) perkotaan dan (e) circular economy. P4G terdiri dari 12 negara mitra yaitu: Denmark, Ethiopia, Indonesia, Mexico, Republik Korea, Vietnam, Bangladesh, Chile, Colombia, Kenya, Belanda dan Afrika Selatan.

Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup Republik Korea kali ini juga sebagai special envoy presiden korea untuk P4G dan akan melakukan serangkaian pertemuan di Indonesia selain dengan Menteri LHK, yaitu diantaranya dengan Presiden RI, Kepala Bappenas, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Semoga Indonesia-Korea dapat terus bekerjasama serta dapat membentuk aliansi yang berpengaruh secara global dalam perlindungan lingkungan hidup,” harap Wamen LHK atas kerjasama kedua negara ini.

Wamen Alue pun mengapresiasi dukungan Pemerintah Korea melalui program peningkatan kapasitas, program beasiswa, serta penelitian hutan tropis ASEAN. Selanjutnya Indonesia disebutkan Wamen juga mengharapkan dukungan Pemerintah Republik Korea atas inisiasi Indonesia pada UNEA-4 resolution terkait dengan isu perlindungan lahan gambut, mangrove, dan pengelolaan sampah laut (RC3S).

Kemudian Wamen juga turut mengundang dukungan Pemerintah Republik Korea dalam perbaikan kualitas lingkungan khususnya restorasi daerah aliran sungai.

Beberapa hal strategis dalam bilateral meeting tersebut, meliputi: rencana pembaruan kerjasama kedua negara di bidang lingkungan hidup yang akan dipayungi oleh MoU on Environmental Cooperation yang baru, setelah berakhir pada Desember 2017. Penandatangan MoU ini diusulkan akan dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara 4th session of UN Environment’s Forum of Ministers & Environment Authorities of Asia Pacific mendatang di Suwon, September 2020, yang merupakan event regional rutin 2 tahunan ini merupakan preparatory meeting untuk UNEA. Oleh karenanya Menteri Lingkungan Hidup Korea mengharapkan kehadiran Menteri LHK pada acara dimaksud.

Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup Korea pada tahun ini akan kembali memberikan program beasiswa bagi pegawai KLHK untuk menempuh pendidikan di universitas di Korea dalam bidang kebijakan lingkungan. Penawaran tahun ini segera akan disampaikan melalui jalur diplomatik.

Menteri Lingkungan Hidup Korea juga menyebutkan bahwa saat ini kerja sama bidang lingkungan hidup antar kedua negara yang sedang berjalan sebagian besar bersifat business to business, diantaranya terkait soal waste to energy, soil remediation dan air pollution monitoring. Dalam hal kerjasama penelitian salah satunya terdapat kerjasama bidang penelitian antara National Institute of Ecology Korea dengan IPB.

Menteri Lingkungan Hidup Republik Korea pun menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara strategis untuk bekerjasama bagi Republik Korea.

Pada pertemuan ini kedua pihak menyepakati peningkatan kerja sama lebih lanjut di sektor lingkungan hidup, tidak hanya terbatas pada proyek-proyek jangka pendek, namun lebih bersifat kolaborasi jangka panjang dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan di tingkat global.

Hadir dalam pertemuan ini Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Kepala BP2SDM KLHK, Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut, Kepala Biro Humas, Kepala Biro KLN, Kepala Biro Perencanaan dan beberapa jajaran staf dari Republik Korea.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 26 Februari 2020


KLHK Bangun Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 26 Februari 2020. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, bersama-sama dengan Pimpinan Komisi IV DPR-RI, Hasan Aminuddin dan Budi Djiwandono pada Rabu (26/02/2020) di Jakarta meresmikan penggunaan Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Menteri Siti pada sambutannya menjelaskan bahwa terwujudnya Ruang Sistem Informasi ini sangat penting. “Teknologi ini awal dari sebuah proses, dan ini sangat penting bukan hanya untuk KLHK, namun juga untuk Negara”, tutur Menteri Siti.

Lebih lanjut Menteri Siti menerangkan bahwa Ruang Sistem Informasi yang dikembangkan ini menjadi bagian penting dari konsep manajemen adatif pengelolaan lingkungan Indonesia. Media ini dapat berperan sebagai sarana monitoring dan evaluasi karena data yang diintegrasikan cukup banyak dan sebagian data sudah bersifat real time.

Sebagai contoh, data pemantauan kualitas air, saat ini sudah terintegrasi dari 560 titik pemantaun manual dan 41 stasiun pemantauan real time. Pada tahun 2024 pemantauan manual akan digantikan dengan pemantauan real time, karena stasiun pemantauan yang dibangun mencapai 822 stasiun.

Kualitas udara sudah terpantau dari 500 titik pemantauan manual yang tersebar diseluruh kabupaten/kota, sedangkan pemantauan real time difokuskan pada daerah yang terdampak kebakaran lahan dan hutan serta daerah perkotaan yang terpapar pencemaran dari kendaraan bermotor dan industri. Saat ini sudah terpasang 26 stasiun pemantauan. Pada tahun 2024 stasiun pemantauan real time ini ditargetkan menjadi 165 stasiun.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin saat meresmikan Ruang Sistem Informasi ini menjelaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan memberikan support kepada KLHK dalam bekerja. Dirinya merasa bangga atas terwujudnya ruang informasi ini.

“Ini adalah sesuatu yang membanggakan dan juga sebagai jawaban, karena semua persoalan dari orang-orang yang mempertanyakan, dapat dijawab dengan fakta”, ujar Hasan.

Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memiliki fungsi utama yaitu ruang pameran terhadap berbagai aktifitas dan capaian kinerja kegiatan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dalam pemantauan kualitas lingkungan. Sistem informasi tersebut antara lain, (1) Sistem Pemantauan Kualitas Air Sungai Sungai secara real time (ONLIMO); (2) Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING); (3) Kualitas Udara Ambien (ISPU, Indeks Standar Polutan Udara) dan secara real time (AQMS, Air Quality Monitoring System); (4) Sistem Pemantauan Emisi Industri Secara Otomatis, Kontinyu dan Terintegrasi (SISPEK); (5) Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan Gambut di berbagai lokasi di seluruh Indonesia (SiMATAG-0.4m, Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut); (6) Sistem Informasi Lahan Akses Terbuka (SILAT); (7) Sistem Informasi Kualitas Air Laut (SIKAL); dan (8) Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Data yang disajikan kepada masyarakat melalui sistem informasi pemantauan kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari inovasi, penggunaan teknologi, keterbukaan/transparansi dan akuntabilitas kinerja KLHK. Sistem informasi ini diharapkan menjadi fasilitas yang lebih cepat, terintegrasi, real time, dapat dipercaya dan bertanggungjawab, sehingga dapat digunakan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, serta peringatan dini di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kinerja pengelolaan ekosistem gambut dipantau melalui SiMATAG 0.4m (Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah Gambut 0,4 Meter) saat ini telah mencapai 284 perusahaan dengan jumlah titik pemantauan sebanyak 10.690 titik. Pada tahun 2024 ditargetkan 500 perusahaan, sehingga minimal memiliki 18.820 titik pemantauan.

Sistem pelaporan pengelolaan lingkungan dari industri telah diintegrasikan dalam SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik dari Perusahaan). Saat ini 7.011 perusahaan telah mendaftar dan 4.096 perusahaan aktif melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya melalui SIMPEL. Sistem ini akan dikembangkan untuk mengintegrasikan laporan pengelolaan air limbah dan emisi secara real time melalui SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri), SISPEK (Sistem Pemantauan Emisi Industri). Pada tahun 2024 ditargetkan 304 perusahaan melaporkan data limbahnya secara real time dan 195 perusahaan melaporkan emisinya secara real time.

Untuk mendiskripsikan pengelolaan lingkungan secara makro KLHK telah memiliki Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia. Pendekatan DPSIR (Drivers, Pressures, State, Impact and Response) dalam Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) dapat digunakan sebagai model untuk menganalisis dampak kegiatan masyarakat dari masyarakat, kebijakan-kebijakan yang mengatur aktifitas masyarakat terhadap lingkungan. Semakin lengkap informasi yang dimasukkan, maka semakin akurat prediksi yang dihasilkan dan semakin cepat para pemangku kepentingan dapat memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.

Peresmian Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan maupun sistem informasi pendukungnnya diharapkan akan mendorong peningkatan berbagai upaya penurunan beban pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah maupun secara nasional.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 26 Februari 2020


KLHK Inginkan Denmark Bantu Pengelolaan Sampah di Lima Destinasi Super Prioritas

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 24 Februari 2020. Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Denmark, Lea Wermelin di Kantor Pusat KLHK Jakarta pada Senin 24 Februari 2020. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penguatan kerja sama bilateral di sektor lingkungan hidup antara Indonesia dan Denmark yang telah berjalan selama ini.

Wamen Alue Dohong memandang kerjasama lingkungan dengan Denmark sangat positif mengingat Denmark merupakan salah satu negara di dunia yang sudah sangat maju dalam hal pengelolaan lingkungan. Masalah pengelolaan sampah dan limbah menjadi topik sentral yang dibahas dalam pertemuan ini, khususnya pengelolaan sampah di lima destinasi prioritas yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.

“Saya mengerti Denmark cukup maju dalam pengelolaan lingkungan, kami ingin membina lebih lanjut kerja sama bilateral di bidang ini, termasuk dalam pengelolaan sampah dan limbah. Pemerintah Indonesia telah menetapkan lima destinasi super prioritas wisata yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang, kami ingin agar Denmark dapat membantu pengelolaan sampah dan limbah di lokasi-lokasi tersebut, ujar Wamen.

Wamen melanjutkan jika pengelolaan limbah adalah prioritas bagi Indonesia. Pada tahun 2017 Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Domestik. Targetnya adalah pada tahun 2030 Indonesia telah mampu mengurangi limbah sebesar 30 persen, dan mengelola 70 persen sisanya.

Komitmen Presiden tersebut jelas Wamen telah ditindaklanjuti dengan menetapkan peraturan untuk mendorong setiap derah menyusun Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada). Hingga saat ini sudah kebijakan tersebut telah diselesaikan oleh 21 dari 34 provinsi, dan 353 dari 514 kabupaten dan kota. Selain itu ada 2 provinsi dan 25 kabupaten dan kota yang telah mengatur kebijakan pengurangan plastik sekali pakai.

Kerjasama yang telah terjadi selama ini sangat diapresiasi oleh Indonesia, tercatat kerjasama yang telah berjalan selama ini seperti Program Dukungan Lingkungan Tahap 3, yang telah mendukung pengelolaan limbah diempat kota di Jawa Tengah, yaitu Cilacap, Klaten, Semarang dan Tegal. Selain itu juga terkait Nota Kesepahaman Indonesia-Denmark tentang Pengelolaan Sampah dan Ekonomi Sirkuler (circular economy) yang ditandatangani pada tahun 2017, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dua perjanjian proyek, yaitu tentang Kerjasama Sektor Strategis dalam Ekonomi Sirkuler dan Pengelolaan Limbah Padat (proyek SSC) serta proyek tentang Sustainable Island Initiative (proyek SII) di bidang Energi dan Lingkungan.

Wamen Alue Dohong juga menyebut jika Indonesia menghargai dukungan Pemerintah Denmark pada program waste to energy Pemerintah Indonesia sesuai dengan kebijakan Percepatan Pembangkit untuk Mengubah Limbah menjadi Energi Listrik (waste to energy) yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia pada tahun 2018. Juga terkait dengan kerja sama tentang keanekaragaman hayati, Indonesia-Denmark juga telah memiliki kerja sama yang erat melalui MoU dalam konservasi satwa liar di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Dengan kerjasama dan hubungan bilateral yang telah lama terjalin ini diharapkan Indonesia dan Denmark bisa saling bertukar pengalaman untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang berkelanjutan.

“Isu pengelolaan sampah juga circular economy menjadi isu penting di Pemerintah Denmark. Kami memiliki teknologi untuk itu yang digerakkan oleh sektor swasta. Kami siap kerjasama pada sektor pengelolaan sampah tersebut,” ujar Menteri Lea Wermelin.

Pemerintah Denmark menurutnya sangat mendukung penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk menunjang kehidupan manusia. Denmark sendiri dikatakan mempunyai target yang ambisius untuk mengurangi emisi karbon hingga 70%, ini menunjukkan komitmen tinggi Denmark untuk melakukan perlindungan dalam bidang lingkungan.

Dalam kunjungan ke Indonesia kali ini, Menteri Lea Wermelin juga diagendakan akan mengunjungi Lombok, salah satunya untuk melihat langsung proyek SII di landfillIsland Lombok, serta mengunjungi proyek-proyek, fasilitas inisiatif pengolahan limbah skala kecil di pulau Lombok yang juga salah satu dari destinasi wisata super prioritas yang digadang oleh Pemerintah Indonesia.

Hadir dalam pertemuan ini, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktur Bina Ekosistem Esensial, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri dan beberapa jajaran dari kedua pihak.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 24 Februari 2020


KLHK: Indonesia Memasuki Era Baru Pengelolaan Sampah

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 21 Februari 2020. Indonesia kerap memperingati tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan tahun 2020 ini menjadi titik tolak baru pemerintah bersama masyarakat membangun pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengakui tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Jumlah timbulan sampah pun menurutnya, dalam setahun sekitar 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

“HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat (21/02/2020).

Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan penghargaan tinggi dan rasa terima kasihnya atas antusiasme masyarakat yang mendukung tekad pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dengan segala tantangannya.

“Dalam pengelolaan sampah, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, hal lebih penting yang memberikan rasa optimis adalah partisipasi masyarakat yang luar biasa dengan segala inovasi dan kreatifitasnya. Di samping itu juga, saya sangat mengapreasiasi peran dan komitmen dunia usaha untuk upaya pengurangan sampah,” ungkapnya.

Siti mengungkapkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang telah berjalan dengan baik sangat penting guna menangani masalah sampah agar tidak masuk ke alam atau lingkungan yang berdampak pada pencemaran ekosistem daratan dan perairan yang berujung mengancam kesehatan manusia.

“Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility,” kata Siti Nurbaya.

Berdasarkan data KLHK, saat ini sudah ada 21 Propinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.

Selain itu sebanyak 32 Pemerintah Daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Langkah ini secara signifikan mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta para produsen. Gaya hidup minim sampah dan pilah sampah juga telah menjadi trend baru di masyarakat.

“KLHK telah melakukan langkah koreksi atau corrective action dengan merevitalisasi Program Adipura, hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kapasitas Pemda dalam pengelolaan sampah, disamping instrumen-instrumen lainnya seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF) teknologi,” jelas Siti Nurbaya.

Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, menurut Siti juga sudah banyak Pemda yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, dan peningkatan pelayanan pengelolaan sampah.

“Karena perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera,” tandas Siti.

Pelaksanaan peringatan HPSN 2020 dilakukan di lima destinasi wisata prioritas, yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, kawasan Borobudur, kawasan Mandalika, dan kawasan Likupang.

Selain itu juga dilakukan berbagai kegiatan bersama di berbagai daerah dengan melibatkan Pemda, dunia usaha, LSM dan komunitas, organisasi keagamaan, pelajar dan mahasiswa, organisasi perempuan, PKK, serta masyarakat.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 21 Februari 2020


Inovasi Mikorhiza Dukung Restorasi Gambut Berkelanjutan

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 18 Februari 2020. Berbagai penelitian, teknologi, dan inovasi terkait gambut yang melibatkan berbagai para pemangku kepentingan (stakeholder), dan multi manajemen, serta sinergitas antar stakeholder, sangat penting sebagai pengembangan mendukung pengelolaan gambut, untuk kelestarian gambut dan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, Agus Justianto, saat membuka Kick Off Kerja Sama Penelitian Lahan Gambut di kantor CIFOR, Bogor (14/02/2020).

Kick off ini merupakan bagian dari program kegiatan International Tropical Peatlands Center (ITPC) memasuki dua tahun setelah diresmikan oleh Menteri LHK. “Tantangan pengelolaan gambut adalah sangat dinamis, tidak hanya terkait konservasi, restorasi, keanekaragaman hayati, tapi juga untuk meningkatkan produktivitas dari hutan gambut, serta tata kelola. Banyak stakeholder yang peduli dan sangat terkait dengan gambut, sehingga  memberikan dampak langsung,” lanjut Agus.

Dirinya menekankan agar para stakeholder dan masyarakat tidak hanya melihat gambut sebagai suatu area, tetapi juga untuk memahami bagaimana pengelolaan gambut dapat bermanfaat untuk meningkatkan keberlanjutannya. “Masyarakat harus menyadari fungsi gambut tidak hanya sebagai sumber air, konservasi, keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, tapi juga untuk ekowisata. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antar stakeholder diperlukan untuk merestorasi area gambut, khususnya pengelolaan adaptif terhadap perubahan kondisi terkait perubahan iklim, juga dampak ekologi, konservasi keanekaragaman hayati, dan mendukung kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Salah satu kontribusi nyata mendukung pengelolaan gambut berkelanjutan, BLI KLHK melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan (Puslitbanghutan), telah melakukan penelitian rehabilitasi Ramin, dan inovasi pemanfaatan mikorhiza sebagai media tanam bibit untuk lahan gambut. Kegiatan penelitian ini telah dilakukan sejak tahun 2016 oleh peneliti Puslitbanghutan, Dr. Maman Turjaman dan bekerja sama dengan PT. APP Sinas Mas dalam pengembangan di lapangan. Hingga saat ini tercatat telah ada koleksi 50 isolat fungi mikorhiza arbuskula yang diperoleh dari areal konsesi PT. APP Sinar Mas Sumatera dia Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.

“Inovasi ini merupakan bentuk model restorasi gambut yang berkelanjutan, karena bersifat ramah lingkungan (eco-friendly) tanpa polybag, akar akan tumbuh baik, dan media tanam lebih padat, serta berpotensi untuk dikembangkan oleh masyarakat lokal,” Maman menerangkan.

Sebagaimana dinyatakan kembali oleh Agus, ITPC berdiri untuk memastikan metadata, identifikasi kesenjangan teknologi, dan persyaratan yang diperlukan dalam pengawasan restorasi, konservasi ekologi gambut, dan berbagi pengetahuan antar berbagai negara, serta sebagai sarana promosi praktek-praktek terbaik (best practices) dalam pengelolaan gambut, agar dapat memberi manfaat untuk mendukung ketersediaan air dan pengelolaan gambut.

“Kami juga ingin membangun kemitraan dan komunikasi antar stakeholder, bukan hanya antar pengambil kebijakan tapi juga para praktisi”, ujarnya.

Dengan adanya kegiatan kick off ini, Agus berharap dapat terbangun referensi restorasi ekologi dan manfaat ekosistem gambut dari berbagai sumber, serta para mitra dapat mengimplementasikan ilmu-ilmu yang diperoleh dalam mendukung penglolaan gambut berkelanjutan.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan konduktif, konstruktif, dan memberikan wawasan, meningkatkan pengetahuan, serta dapat memperkuat  kolaborasi dalam pengelolaan lahan gambut. Saya harap pertemuan ini dapat menghasilkan formulasi dan kesimpulan dalam praktek-praktek terbaik pengelolaan gambut dan sebagai sumber untuk berbagi pengalaman di dunia internasional”, pungkas Agus.

Selain Kepala BLI KLHK dan Koordinator ITPC, acara tersebut juga dihadiri Kepala Puslitbanghutan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI), perwakilan Sekretariat BLI KLHK, CIFOR, ICRAF, serta para ilmuwan dan akademisi dari Balai Besar Penelitian, Pengembangan Bioteknologi, dan Pemuliaan Tanaman Hutan BLI KLHK di Yogyakarta, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan National University of Singapore (NUS) Environmental Research Institute.

Sementara itu, Elim Sritaba, perwakilan PT. APP Sinar Mas, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dari ITPC dan inovasi BLI KLHK terkait mikorhiza. “Kegiatan ini sangat sejalan dengan tujuan organisasi, karena sebagai salah satu perusahaan kertas terbesar di Indonesia, kami telah berkomitmen bagaimana menemukan best practices dalam pengelolaan gambut dan restorasinya, dengan melibatkan beberapa mitra pakar. Kami menyadari bahwa areal kerja kami  adalah lahan negara, sehingga kami harus mematuhi regulasi, dan melakukan kolaborasi untuk terus belajar, serta pengembangan praktek-praktek pengelolaan gambut terbaik, khususnya dalam mendukung restorasi di 7.000 hektar areal kerja kami,” ujar Elim. (***)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 18 Februari 2020


Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

Samarinda –  Dipimpin oleh Bapak Fahmi Himawan, ST,MT, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan DIKPLHD Provinsi Kalimantan Timur.

Dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Penyusun Dokumen Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan in dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020 dan bertempat di ruang rapat Adipura.

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat KLHK tertanggal 30 Januari 2020 perihal penyampaian pedoman penyusunan DIKPLHD tahun 2020. Dimana Laporan DIKPLHD yang berupa tabel sebanyak 65 (enam puluh lima) harus diinputkan ke aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH KLHK) dengan alamat  https://www.dataalam.menlhk.go.id .

Dokumen yang disusun terdiri dari Buku I berupa Ringkasan Eksekutif dan Buku II berupa Laporan DIKPLHD Provinsi Kalimantan Timur dengan tenggat waktu pengumpulan dokumen terakhir pada tanggal 31 Mei 2020.

Disepakati pada pertemuan kali ini bahwa Isu Prioritas Lingkungan Hidup adalah :

    1. Isu dampak perubahan iklim di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur
    2. Isu dampak kegiatan pertambangan batu bara pada 7 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur
    3. Isu ancaman kawasan ekosistem Sangkulirang, Sangkulirang  – Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau

(dlh)


Update Komitmen Target Penurunan Emisi Indonesia

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 18 Februari 2020. Pada dokumen Updated Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang sedang disusun dan segera akan disahkan oleh Presiden RI, target angka penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia dipastikan tidak akan berubah dari target yang tercantum dalam dokumen pertama NDC Indonesia yang telah disubmit pada November 2016.

Target awal Indonesia untuk menurunkan besaran emisi sebesar 29% dan meningkatkan sampai dengan 41% pada tahun 2030 dengan dukungan kerjasama internasional, dinilai masih cukup ambisius dalam kontribusi Indonesia menurunkan emisi global dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.

“Updated NDC Indonesia walaupun secara angka tidak menaikan ambisi kita dari 29% ini, namun dalam update ini ada beberapa langkah upaya yang nyata yang kita bisa menurunkan emisi itu dengan signifikan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Rhuanda Agung Sugardiman saat memberikan sambutan pembukaan Acara Konsultasi Publik Penyusunan Updated NDC Indonesia 2020, di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.

Rapat Konsultasi Publik ini diselenggarakan sebagai salah satu cara KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menjaring masukan dari para stakeholder agar dokumen Updated NDC sebagai amanat Perjanjian Paris dapat semakin tajam dan achievable sesuai dengan perkembangan terbaru kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia. Dokumen Updated NDC Indonesia direncanakan akan disampaikan pada awal Bulan Maret 2020 oleh Menteri LHK kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan agar dapat disubmit kepada UNFCCC di Bulan Maret 2020.

Tidak berubahnya angka target penurunan emisi GRK pada dokumen Updated NDC Indonesia dipertimbangkan karena selain target 29% unconditional sudah sangat ambisius, Indonesia juga masih memandang besarnya tantangan untuk memenuhi kondisi yang harus dicapai seperti: target laju deforestasi sebesar <0,45 – 0,325 Mha/tahun di 2030, target RHL 800,000 ha/tahun dengan survival rates sebesar 90%, pemenuhan komitmen bauran energi 23% pada tahun 2025, penerapan clean coal technology-CCT sebesar 75% di sub sektor ketenagalistrikan (batu bara), dan juga implementasi PLTSa di 7 kota masih terkendala dan lain sebagainya.

Dalam capaian NDC Indonesia pertama (sebelum update), keberhasilan Indonesia dalam pengendalian karhutla pada tahun 2017-2018 disebut Rhuanda cukup signifikan menurunkan emisi GRK Indonesia, meskipun pada tahun 2019 kinerja menurun akibat menguatnya kembali kejadian karhutla di Indonesia. Agar capaian target penurunan emisi ini semakin nyata maka kejadian karhutla harus bisa diminimalisir tahun-tahun kedepan ungkap Rhuanda.

Terkait prinsip Updated NDC Indonesia, telah disepakati bahwa update ini memegang prinsip: concise, tidak rigid, sehingga terbuka fleksibilitas, tapi tetap accountable. Kata Kunci Indonesia dalam menyampaikan komitmen berupa langkah dan upaya baru dalam Updated NDC adalah harus dipilah yang bukan berupa rencana artinya harus berupa aksi atau kegiatan yang telah dikomitmenkan melalui peraturan perundangan sehingga akan menjamin implementasi, berikutnya harus memiliki aspek berkelanjutan/sustain (bukan berupa project atau kegiatan dengan kerangka waktu tertentu), serta didukung oleh ketersediaan perangkat implementasi, antara lain data-informasi maupun realisasi capaian komitmen terkait dengan proses tracking dan reporting serta verifikasi, yang akan disampaikan kepada dunia internasional.

NDC sendiri disusun dengan tujuan untuk mengkomunikasikan komitmen dalam upaya menghadapi perubahan iklim nasional yang akan dilacak (tracked) dan dilaporkan (reported) serta terverifikasi (verified) yang akan dituangkan dalam Biennial Transparency Report. Prinsip no backsliding dalam penyampaian komitmen pada NDC menyebabkan komitmen yang telah dituangkan dalam NDC tidak dapat “dikeluarkan” dari komitmen.

Mengenai issue oceans dalam dokumen Updated NDC, sesuai dengan pembahasan pada tanggal 27 Jan 2020 yang dipimpin oleh Deputi Bidang Lingkungan dan Kehutanan (Kemenko. Kemaritiman dan Investasi), isu ini akan difokuskan pada elemen adaptasi. (*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 18 Februari 2020


Rapat Teknis Kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup

Category : Uncategorized

Samarinda –  Bertempat di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, tanggal 17 Februari 2020, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Teknis Pemantauan Lingkungan Hidup yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak E.A Rafiddin Rizal, ST, M.Si.

Hadir sebagai tamu undangan pada acara tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pengendalian  Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Kabupaten/Kota terkait adanya penambahan Indeks Kualitas Air Laut sebagai perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) selain  Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU), serta menjadi salah satu kewajiban Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memberikan data atau informasi kepada masyarakat terkait kualitas air sungai, laut dan udara.

Selain itu juga yang tidak kalah penting adalah mengenai kewajiban bagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengetahui daya tampung bahan pencemar di masing-masing sungai yang ada di Kabupaten/Kota.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan pemantauan kualitas air sungai, air laut dan udara ambien secara manual maupun menggunakan alat online monitoring (ONLIMO) yang berlangsung kontinu, otomatis dan realtime.  Saat ini Kalimantan Timur sudah memiliki 2 alat ONLIMO yang ditempatkan di 2 lokasi berbeda. Di Samarinda pada tahun 2018 dan di Kutai Kartanegara pada tahun 2019 dengan menggunakan dana DAK.

(dlh)