Monthly Archives: Juni 2022

Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup Pertambangan Batubara pada MHU Goes to Campus

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal didaulat sebagai salah satu pemateri pada kegiatan MHU Goes to Campus yang diinisiasi oleh PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU) Bersama dengan Himateli Universitas Mulawarman.

 

Kehadiran Rizal tidak lepas dari tema yang diusung pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2022 ini yaitu Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Barubara.

 

Dipaparkan oleh Rizal, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha telah diatur pada PP 5/2021 untuk sektor ESDM dan PP 22/2021.

 

“Kegiatan pertambangan Batubara tidak lepas dari dampak yang ditimbulkan, baik itu dampak positif maupun dampak negatif” terangnya.

 

Jika dijabarkan, dampak positif yang dimaksud berupa terbukanya lapangan kerja, meningkatnya ekonomi masyarakat, meningkatnya usaha masyarakat local dan pembangunan infrastruktur. Serta dampak negative berupa potensi pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, penurunan kualitas udara dan beberapa dampak lain.

 

Oleh karena itu, dikatakan oleh Rizal, Dinas Lingkung Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini telah menyusun panduan umum pengelolaan void yang dituangkan pada dokumen lingkungan hidup bagi para pelaku usaha.

 

“Tentunya bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, mencegah terjadinya kecelakanaan pada manusia, serta mendukung upaya aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim untuk penurunan emisi gas rumah kaca di wilayah Kalimantan Timur” tutur beliau.

 

“Pemerintah selalu mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan pengendalian pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga pemulihan” lanjut Rizal.

 

Selain itu, dijelaskan pula oleh beliau bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur juga sedang dan terus melakukan upaya-upaya pencegahan berupa membuat penetapan baku mutu air limbah, air permukaan, dan air laut.

 

Juga mendorong penggunaan bahan baku ramah lingkungan, melakukan promosi pemilahan teknologi proses produksi, teknologi pengolah air limbah, penetapan izin pembuangan air limbah, mendorong pemanfaatan air limbah, peningkatan kapasitas kelembagaan, melakukan pembinaan kepada industri dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran air, serta melakukan pengawasan penaatan effluent air limbah.

 

“Semua itu tercakup pada program PROPER” jelasnya.

 

Yaitu program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang dalam arti lain sebagai evaluasi kinerja penanggung jawab  usaha dan atau kegiatan di bidang lingkungan hidup.

 

“Dengan PROPER ini, maka pelaku usaha akan didorong untuk berkomitmen dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dengan menaati peraturan perundangan tentang lingkungan hidup sehingga pada akhirnya dapat menminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari kegiatan usahanya” pungkas Rizal.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Koordinasi Ombudsman RI Perihal Permintaan Data dan Informasi

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat, Ombudsman RI dipimpin oleh Asisten Muda Saputra Malik SH menyambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (29/06).

 

Dengan dihadiri juga oleh seluruh Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dikatakan oleh Saputra maksud kedatangan Ombudsman RI kali ini adalah untuk mengetahui kebijakan dan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kalimantan Timur pada saat IUP menjadi kewenangan Kementerian ESDM maupun masih merupakan kewenangan pemerintah daerah dari aspek persyaratan lingkungan.

 

Total terdapat 12 pertanyaan yang dilontarkan, terdiri atas mekanisme, dokumen, prosedur, persyaratan serta pertanyaan lain yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pengelolaan pertambangan.

 

Setiap pertanyaan yang diajukan satu persatu dijawab secara bergantiian oleh seluruh Kepala Bidang dengan menampilkan data-data pendukung beserta peraturan yang menyertainya.

 

Dikatakan oleh Ayi setelah diskusi berakhir, tanya jawab yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini berlangsung dengan baik dan memuaskan kedua belah pihak.

 

Dengan keterlibatan dari Ombudsman RI ini, dikatakan oleh Ayi , membuktikan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kepedulian yang sama tentang perlunya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Peningkatan Kapasitas Tim Teknis MMR , Update Portal MRV, dan Persiapan Validasi Tim World Bank

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Program penurunan emisi berbasis yurisdiksi melalui skema FCPF Carbon Fund di Kalimantan Timur sudah dilaksanakan sejak Juni 2019 dan akan berakhir pada Desember 2024.

 

Provinsi Kalimantan Timur saat ini telah memasuki tahap implementasi yang tentunya tahap tersebut sudah dimulai sejak tahun 2021, yang pada implementasi tahap awal ini sedang dipersiapkan dokumen laporan dan beserta hasil analisis datanya.

 

Dalam rangka tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Tim Teknis MMR Kaltim, Update Portal MRV, serta Persiapan Validasi World Bank Dalam Implementasi PCPF-CF di Kaltim.

 

Dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan pada, dikatakan bahwa Provinsi Kalimantan Timur dibantu oleh akademisi dan para mitra pembangunan telah menyusun dokumen ERMR-1 East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Program (EK-JERP) – FCPF Carbon Fund, dimana dokumen tersebut telah disampaikan kepada FCPF FMT pada tanggal 16 Mei 2022 lalu.

 

Disampaikan pula oleh beliau bahwa  Provinsi Kalimantan Timur bersama akademisi dan para mitra pembangunan juga telah melakukan perhitungan dan pengujian akurasi data pada peta tutupan lahan tahun 2020 yang tentu hasilnya juga merupakan menjadi bagian dalam penyusunan dokumen ERMR-1 pada tahun 2021.

 

“Dalam pengumpulan data aktivitas, Kaltim juga mengumpulkan data aktivitas ditahun periode 2019-2020 kedalam sistem portal MMR yang telah dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur” ujar Fahmi.

 

“Isian dalam tampilan dasbord portal MMR ini juga telah dilakukan update seperti update grafik data emisi dan update data tutupan lahan yang terbaru yaitu tahun 2021” lanjutnya.

 

Oleh karena itu, dikatakan oleh beliau bahwa pada pertemuan kali ini akan dibahas dan divalidasi secara internal terhadap dokumen  ERMR-1 yang telah disusun sehingga kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaporan dokumen ERMR-1 dapat berlajan dengan baik.

 

Kegiatan peningkatan kapasitas hari ini pun dilanjutkan dengan update data portal MRV Kaltim, dimana portal ini berisi tentang data-data emisi terbaru, aksi yang telah dilakukan, serta data aktivitas terkait dengan implementasi FCPF-CF di Kaltim.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis PT. Bumi Energi Nabati

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – PT. Bumi Energi Nabati merupakan perusahaan yang bergerak di sektor Industri Pabrik Biodiesel dengan KBLI 20115 yaitu Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.

 

Menindaklanjuti surat PT Bumi Energi Nabati (PT.BEN) kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2022 perihal Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh PT. Bumi Energi Nabati di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, maka Diinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis PT. Bumi Energi Nabati.

 

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, dipaparkan pada rapat bahwa mengacu pada Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajiba AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

 

Dipaparkan pada rapat, PT BEN berencana melakukan kegiatan produksi biodiesel dengan kapasitas produksi 1000 ton per hati dan produksi USP Grade Glycerin dengan kapasitas 100 ton per hari, dengan sumber emisi yang digunakan berupa high pressure steam boiler dan genset dengan bahan bakar berupa solar dan batubara.

 

Dimana baku mutu emisi yang menjadi rujukan emisi yang dihasilkan oleh high pressure boiler adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap.

 

Kemudian, baku mutu emisi yang menjadi rujukan emisi yang dihasilkan oleh genset adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam.

 

Dan acuan baku mutu udara ambien yang digunakan ialah Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Diapaparkan pula, PT.BEN menggunakan teknologi pengendali emisi berupa cyclone dan wet scrubber, Cyclone berfungsi untuk menyisihkan partikulat dengan ukuran lebih dari 10 mikron yang dihasilkan oleh boiler, yang kemmudian buangan dari cyclone akan ditangkap oleh wet scrubber yang bekerja dengan menyemprotkan air dan mengendapkan partikel dari aliran gas buang dan dapat menyisihkan partikulat dengan ukuran kurang dari 10 mikron.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rakor Pengumpulan Data DIKPLHD Kaltim Tahun 2022

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengumpulan Data Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD) Kalimantan Timur Tahun 2022.

 

Dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat, dengan narasumber Saiful Anwar, S.Hut, M.Si Perencana Ahli Muda dari P3EK dan Susi Oktalina, S.Hut, M.Si dari Pusat data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal.

 

Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah merupakan laporan status lingkungan hidup daerah yang harus disusun karena merupakan amanat undang-undang 32 tahun 2009.

 

Dimana dokumen ini disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur OPD terkait, Perguruan Tinggi, serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

 

“Jadi dilaksanakannya kegiatan ini adalah koordinasi mengenai pengumpulan data yang digunakan untuk melengkapi Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut” Buka Rizal.

 

“Saya mengharapkan hadirnya kerjasama yang baik dalam mempersiapkan data ini demi menghasilkan Dokumen yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan” lanjut beliau.

 

Untuk diketahui, rapat hari ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Isu Strategis di Balikpapan pada tanggal 9 maret 2022 yang menjadi bagian penting dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD)  Kalimantan Timur tahun 2022.

 

Rapat berlangsung dengan hangat, terlihat dari antusiasme peserta rapat dalam bertanya dan saling memberikan masukan.

 

“Semoga saran dan masukan yang kita dapat hari ini dapat dituangkan dalam dokumen yang sedang kita kerjakan ini, dan besar harapan saya dengan kerjasama yang kita lakukan bersama OPD yang terkait pada penyusunan ini akan menjadi dokumen yang baik dan lengkap” Tutup Rizal.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Workshop Pengkajian Aspek Sosial Dalam Dokumen Amdal

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Didaulat untuk membuka Workshop Pengkajian Aspek Sosial di Dalam Dokumen  Amdal yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO), Kepala Dinas Libgkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal memberikan sambutannya secara daring (25/06).

 

Salah satu komponen lingkungan yang dikaji dalam Amdal adalah aspek Sosial, dimana selama ini masing sering terjadi perbedaan persepsi mengenai aspek tersebut di dalam Amdal, baik antar Tim Penyusun Amdal maupun antara Tim Penyusun dengan Anggota Tim Teknis Komisi Penilai Amdal di bidang sosial.

 

Atas dasar tersebut, PERTALINDO Kaltim menyelenggarakan workshop dengan tema “Upaya Penyamaan Persepsi Praktisi Lingkungan”.

 

“Kegiatan  seperti ini, kami harapkan agar tetap berlangsung selama PERTALINDO berkiprah sebagai organisasi profesional ahli lingkungan, sebagai momentum strategis untuk menginformasikan dan menyegarkan kembali berbagai kebijakan pengelolaan dan penataan lingkungan hidup” buka Rizal.

 

Undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolan Lingkungan Hidup dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya, yang dimana secara prinsip dan konsep peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.

 

“Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan, dalam hal ini berupa penyederhanaan sistem perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan” ujar Rizal.

 

Terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Pusat telah menerbitkan beberapa kebijakan dan peraturan, diantaranya UU nomor 3 tahun 2022 tanggal 15 februari 2022 tentang Ibu Kota Negara, KEPMENSESNEG nomor 105 tahun 2022 tanggal 28 april 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan Dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN),

 

“Dimana dalam KEMENSESNEG ini terdapat peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai anggota tim transisi Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)” lanjutnya.

 

“Sedangkan terkait dengan pelimpahan kewenangan perizinan berusaha pusat yang diterbitkan oleh Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim, terdapat PERPRES nomor 55 tahun 2022 tanggal 11 april 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Kepada Gubernur” tutur Rizal pula.

 

Yang mana pendelegasian kewenangan terkait komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan yang secara otomatis pembahasan dan penilaian kegiatan tersebut baik Amdal maupun UKL UPL menjadi kewenangan Provinsi.

 

Di akhir kesempatannya, beliau menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini memang sangat bermanfaat, karena bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai komponen lingkungan yang dikaji di dalam Amdal.

 

“Diantaranya aspek sosial yang terdiri dari komponen demografi, ekonomi, dan  budaya, juga yang selama ini masih sering terjadi perbedaan persepsi khususnya pada aspek social” kata beliau.

 

Tidak lupa beliau juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PERTALINDO sebagai wadah perkumpulan tenaga ahli lingkungan hidup yang telah menyelenggarakan kegiatan ini karena telah telah begitu memperhatikan terhadap permasalahan di bidang lingkungan hidup khususnya di Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL RPL PT. Singlurus Pratama

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – PT. Singlurus Pratama (PT. SGP) merupakan perusahaan swasta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)  yang memiliki Wilayah Kegiatan Operasi Produksi seluas + 21.699 ha (Penciutan Kelima berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 368.K/30/DJB/2016 tanggal 11 Agustus 2016 ) berlokasi di Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Atas rencana usahan dan atau kegiatan peningkatan kapasitas produksi batubara pada blok Argomulyo dan Mutiara dari 4,9 juta MT per tahun menjadi 6,4 juta MT per tahun, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Anggota Komisi Penilaian Dokumen Adendum Andal Dan RKL-RPL atas kegiatan tersebut.

 

Dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan, dipaparkan pada rapat bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatannya, PT.SGP telah mengantongi beberapa perijinan;

  1. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660.1/K.570/2007 tanggal 26 Nopember 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Pertambangan untuk Penambangan Batubara PKP2B KW. 06PB0304 luas 24.760 lokasi Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Singlurus Pratama.
  2. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660.1/K.233/2008 tanggal 25 April 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Pembangunan Jalan Angkut dan Pelabuhan Khusus Batubara sepanjang 24 km, lebar 15 m dengan luas lahan yang dipakai untuk jalan 50 ha. Lokasi Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan timur oleh PT. Singlurus Pratama;
  3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 276.K/30/DJB/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Wilayah PKP2B PT. SGP (Luasan 24.760 ha selama 30 tahun berlaku sejak tanggal 12 Februari 2009);
  4. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660.1/K.531/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Andal, RKL dan RPL Bidang Pertambangan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Peningkatan Kapasitas Produksi Batubara dari 3 Juta MT/Tahun menjadi 6 Juta MT/Tahun oleh PT. Singlurus Partama seluas ± 24.760 ha. Secara administratif berlokasi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan timur oleh PT. Singlurus Pratama;
  5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 368.K/30/DJB/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Permulaan Tahap Penciutan Kelima Tahap Kegiatan Operasi Produksi Pada Wilayah PKP2B PT. SGP (Penciutan menjadi 21.699 ha);
  6. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor : 503 / 1091 / LINGK / DPMPTSP/VI/ 2017 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor : 503/1092/LINGK/ DPMPTSP/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 oleh Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim atas Adendum Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara PT. SGP dengan Kapasitas Total 6 juta MT/tahun berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan, meliputi : Penciutan Luas Areal Konsesi dari 24.760 ha menjadi 21.699 ha, Peningkatan Produksi Batubara pada Blok Mutiara dari 1 Juta MT/Tahun menjadi 1,9 MT/Tahun, serta Perubahan Waktu Akhir Produksi dari Tahun 2035 menjadi tahun 2027 yang Berlokasi di Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim
  7.  

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai peraturan perundangan yang berlaku ;

 

Pertama, berdasarkan pasal 527 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SKKL, Rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen lingkungan hidup yang telah mendapatkan Persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat  serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

 

Kedua, mengacu pada pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, disebutkan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.

 

Ketiga, mengacu pada pasal 89 ayat (2) huruf a, b dan d Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. Singlurus Pratama meliputi perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, penambahan kapasitas produksi, serta perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan.

 

Keempat, D.  Mengacu pada pasal 90 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, dalam hal terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru.

 

Kelima, mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen LH baru dilakukan melalui perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan penilaian  adendum Andal dan RKL-RPL.

 

Keenam, terhadap perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. SGP maka Sesuai lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. SGP diindikasikan memenuhi kriteria tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang belum dilingkup dan dikaji di dalam dokumen Amdal sebelumnya, dan/atau tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi. Sehingga Disimpulkan perubahan usaha dan/kegiatan PT. SGP dilakukan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL.

 

Ketujuh, sesuai lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021, perubahan usaha dan/atau Kegiatan PT. SGP diindikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah Pengelolaan LH atau Rencana besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya, berpotensi merubah Pengelolaan LH atau Rencana Pemantauan LH yang telah dilakukan, dan 3)     Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di Tapak Proyek yang sama. Sehingga PT. SGP menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A.

 

Kedelapan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan untuk bidang Usaha Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kode KBLI 05100 dan judul KBLI Pertambangan Batubara merupakan kewenangan Menteri dalam pengaturan perizinannya.

 

Dan kesembilan, berdasarkan Huruf E angka 1 dan 2 Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 disebutkan bahwa Penilaian Amdal yang sedang dalam proses dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan dan Proses Penilaian Amdal berdasarkan Penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan dan dinyatakan lengkap administrasi sebelum tanggal 2 februari 2021 dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal berdasarkan pengaturan kewenangan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan sampai dengan diterbitkan Persetujuan Lingkungan.

 

Sehingga Proses penilaian perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan PT.SGP masih merupakan kewenangan Gubernur dan penilaian Amdalnya dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Kunjungan Lapangan ke Kegiatan Usaha Terkait Potensi Kedaruratan B3 dan atau Limbah B3

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 merupakan keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menimbulkan kerugian harta benda yang timbul akibat lepas atau tumpahnya B3 dan/atau Limbah B3 ke lingkungan yang memerlukan penanganan segera.

 

Dalam rangka tersebut maka melanjutkan kegiatan di hari sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota, KLHK, serta BPBD Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan terkait dengan potensi Kedaruratan B3 dan atau LB3.

 

“Kunjungan kali ini untuk melihat secara langsung potensi kedaruratan B3 dan atau LB3 pada kegiatan usaha, bagaimana cara mengidentifikasinya, inventarisasinya, serta penanggulangannya” ujar Noor Utami, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di sela kunjungan.

 

Dikatakan oleh Tami, sapaan beliau, kunjungan kali ini ditujukan ke 4 perusahaan/kegiatan usaha yang dinilai cukup mampu memberikan informasi penanganan kedaruratan yang cukup baik.

 

“Kunjungan kita lakukan ke PT.Pertamina RU V, PT.Kariangau Power, PT. Balikpapan Environmental Services, dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo” tutur beliau.

 

“Dari kunjungan hari ini, kita dapat memetakan apa saja potensi kedaruratan B3 dan atau LB 3 yang dapat terjadi di Kalimantan Timur ini” lanjutnya.

 

“Dari semua potensi yang ada maka diharapkan kita dapat mengidentifikasi penanggulangan yang paling tepat untuk dapat dituangkan pada dokumen kedaruratan yang sedang kita susun” lanjutnya.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 telah mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 untuk memiliki Sistem Tanggap Darurat.

 

“Dimana dalam kegiatan yang dilakukan mengadung resiko yang dapat terjadi di dalam lokasi maupun diluar lokasi kegiatan pada saat B3 tersebut diangkut, didistribusikan, maupun digunakan” terang Tami.

 

“Jadi, dengan kegiatan ini, Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya untuk dapat membuat Dokumen Kedaruratan B3 dan atau LB3 yang sesuai serta dapat diterapkan dengan baik di Kalimantan Timur” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3, Identifikasi Dan Inventarisasi Data Dalam Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – “Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036, terdapat  delapan kawasan strategis provinsi Kalimantan Timur yang tentu saja berpotensi menghasilkan B3 maupun limbah B3”

 

Demikian ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3, Identifikasi dan Inventarisasi Data Dalam Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di Hotel Golden Tulip Balikpapan (22/06).

 

Dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami, kegiatan kali ini menghadirkan 3 orang narasumber, Kepala Seksi Limbah B3 AA. Bagus Sugiarta, pakar Toksikologi IPB Prof. Ettty Riani, serta Ketua Pokja Kesiapsiagaan dan Pencegahan KLHK Euis Ekawati.

 

Delapan wilayah yang dimaksud oleh Rizal diatas adalah Kawasan Industri Manufaktur Kariangau dan Bulu Minung di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kawasan Industri Perdagangan dan Jasa di Kota Samarinda, Kawasan Industri Petrokimia Berbasis Migas dan Kondensat di Kota Bontang – Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kawasan Industri Oleochemical Maloy di Kabupaten Kutai Timur, Kawasan Pertanian di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kawasan Industri Pertanian di Kabupaten Kartanegara dan Kutai barat, Kawasan Industri pertanian di Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kawasan Agropolitan Regional di Kabupaten Kutai Timur.

 

Memperhatikan hat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah melakukan Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

 

Dikatakan oleh Rizal, program kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 disusun berdasarkan pada hasil Identifikasi Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

 

“Dimana hasil identifikasi risiko tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempertimbangkan kapasitas yang dimiliki suatu unit kerja, antara lain berupa sumberdaya manusia, biaya, kebijakan dan SOP yang diterapkan, serta  fasilitas dan peralatan yang dimiliki” lanjutnya.

 

Dipaparkan lebih jauh oleh beliau, pada tahap awal penyusunan program diperlukan pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam melakukan identifikasi risiko kedaruratan Setelah dilakukan identifikasi risiko, selanjutnya dilakukan analisis hasil identifikasi risiko untuk menentukan tingkat risikonya.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sedang melakukan penyusun Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dengan didampingi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi dari 8 provinsi di Indonesia..

“Hingga saat ini, penyusunan telah masuk Bab II, kita juga telah m

endata jumlah Bahan Berbahaya dan Beracun yang di gunakan oleh masing-masing kegiatan/usaha untuk tahun 2021, sehingga target penyelesaian dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di akhir tahun 2022 ini optimis dapat kita capai” pungkasnya.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rakor Tim Penyusun Dokumen Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Perencanaan, Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan salah satu Tindakan korektif pemerintah Indonesia dalam tata Kelola gambut melalui Peraturan Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah N0.71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

 

‘Dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 yang mengamanatkan perlunya penyusunan Rencana Perlindungan dan Penglolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sesuai dengan tingkat kewenangan yang meliputi tingkat nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota”

 

Demikian buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada Rapat Koordinasi Tim Penyusun Dokumen Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Hotel Midtown Samarinda (21/06).

 

Kegiatan yang merupakan kerja sama dari GIZ PROPEAT dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini bertujuan untuk menjaring informasi data baik spasial maupun non spasial terkait RPPEG Provinsi yang ada di masing-masing SKPD terkait, dengan hasil yang diharapkan adalah terpetakannya ketersediaan data pendukung dalam penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dikatakan oleh Rizal, Provinsi Kalimantan Timur memiliki 14 Kesatuan Hidrologis Gambut seluas 342.350 Ha berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.129/MENLHK/ SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut nasional, berkomitmen menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai amanat perundangan untuk menyusun Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG).

 

“Maka Sebagai Langkah awal dalam proses tersebut telah dibentuk Tim Penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur nomor 660/K.279/2022 tertanggal 26 April 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan RPPEG Prov. Kaltim” ujar Rizal.

 

“Dan sebagai tindak lanjut dari proses tersebut setelah terbentuknya tim penyusun, maka perlu dilakukan pertemuan untuk melakukan koordinasi kepada seluruh anggota tim penyusunan dokumen RPPEG Prov.Kalimatan Timur” lanjutnya.

 

Tidak lupa, pada kesempatan ini pula Rizal mengapresiasi kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan maupun kepedualiannya kepada ekosistem Gambut di Kalimantan Timur.

 

“Saya atas nama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi kepada khususnya rekan-rekan GIZ PROPEAT yang telah memfasilitasi kegiatan RPPEG ini baik di Provinsi maupun di 5 Kabupaten” tuturnya.

 

“Mudah-mudahan semua yang kita lakukan dapat bermanfaat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagai bagian dari lingkungan hidup, semoga berkah dan menjadi kebaikan bagi kita semua” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)