Monthly Archives: Juli 2022

Konsultasi Publik II Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024 Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

Balikpapan – Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Prof. DR. H. Aswin, MM membuka kegiatan Konsultasi Publik II Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024 Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan secara daring dan luring di Hotel Grand Jatra Balikpapan (26/07).

 

Kegiatan yang dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup salah satunya adalah KLHS ini menghadirkan dua narasumber.

 

Kepala Subdirektorat KLHS Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Hendaryanto, ST, M.Si, dan Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Rif Abrar Raflis, ST, MSE, M.Ec.

 

Juga Tenaga Ahli Penyusunan KLHS Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024 Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Rara Sri Windhu Astuti, ST, MT.

 

Dikatakan oleh Aswin dalam sambutan yang diberikannya, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

 

“Penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang” Ujar Prof. Aswin pada sambutan yang diberikan.

 

“Mengingat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta kualitas hidup manusia di kalimantan Timur, maka strategi dan arah kebijakan Revisi RTRW Kaltim 2022-2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan saling bersinergi pada seluruh Kab/Kota se-Kalimantan Timur” lanjut beliau.

 

Hadir pula mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Sekretaris Dinas Ayi Hikmat memberikan laporannya.

 

Disampaikan oleh Ayi bahwa sebenarnya penyusunan KLHS revisi RTRW Tahun 2021-2041 telah dilaksanakan.

 

“Namun belum dapat diselesaikan secara lengkap dan utuh karena masih terdapat materi teknis yang bergerak dan sifatnya dinamis, sehingga masih dilanjutkan dengan penyusunan KLHS revisi RTRW di Tahun 2022 dengan menambah isu PB prioritas  yaitu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan” tuturnya.

 

“Konsultasi Publik Pertama telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2022 yang hasilnya menyepakati Isu PB Prioritas, hasil analisis pengaruh muatan KRP, perumusan   awal penyempurnaan KRP serta rekomendasi perbaikan KRP terhadap Lingkungan Hdup” lanjutnya.

 

“Dan melalui Konsultasi Publik Kedua ini, akan terselenggara proses partisipatif penyusunan KLHS yang bertujuan penyempurnaan alternatif KRP dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP terkait tata ruang melalui konsultasi publik” ujar Ayi.

 

Sedangkan pada paparannya, Rara Sri Windhu Astuti mengatakan bahwa pada pengintegrasian RTRW kali ini terdapat isu-isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian unutuk dapat diatasi secara optimal.

 

“Dengan sasaran terindikasinya isu-isu lingkungan strategis, kemudian teridentifikasinya materi muatan KRP, tersusunnya rumusan alternatif penyempurnaan KRP, dan tentunya tersusunnya dokumen KLHS RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2022-2024” pungkas Rara.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Penilaian Dokumen Persetujuan Teknis PT. Kaltim Industrial Estate

Category : Uncategorized

 

Samarinda – PT. Kaltim Industrial Estate merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pengelolaan Kawasan Industri berencana melakukan pembuangan air limbah ke laut yang berada di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, maka Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis PT. Kaltim Industrial Estate (PT.KIE).

 

Dipaparkan pada rapat, PT. KIE merupakan perusahan yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dimana kegiatan atau bisnis utamanya adalah pengelola kawasan industri, properti, konstruksi, dan logistic.

 

Dijelaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 170 Tahun 2011 tanggal 5 September 2011 dan telah diperbaharui dengan SK Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 503/2135/LINGK/BPPMDPTSP/XI/2016 tertanggal 03 Nopember 2016, PT. Kaltim Industrial Estate telah diperbolehkan membuang limbah cair hasil olahannya ke badan air dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan tersebut.

 

Dimana Kualitas limbah cair yang dibuang ke laut telah memenuhi ketentuan seperti laporan bulanan swapantau Air Limbah yang telah dilaporkan ke Kepala DLH kota bontang dan ditembuskan kepada Kepala DLH Provinsi Kaltim dan Kepala PPE Kaltim setiap bulannya.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Zaratustra Rahmi nehyatakan bahwa mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

 

Dinyatakan pula dengan menindaklanjuti surat PT Kaltim Industrial Estate kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur perihal Penyampaian Dokumen Persetujuan Teknis Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut oleh PT. Kaltim Industrial Estate, maka setelah dilaksanakan penilaian substansi dokumen Persetujuan teknis, dinyatakan bahwa Dokumen Pemenuhan Pembuangan Air Limbah ke Laut telah Lengkap dan Benar.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pelatihan dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab dan Operasional Air Limbah, Pengendalian Pencemaran dan Pengolahan Limbah B3

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Dibuka oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah, dilaksanakan kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara(PPPU) , Penentuan potensi pencemaran dan Karakteristik  Limbah B3 (PLB3), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Penanggung jawab Operasional In-stalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), dan Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3) bertempat di Hotel Midtown Samarinda  (21/07).

 

Dikatakan oleh Rudi, bahwa kegiatan seperti ini merupakan bukti kerjasama yang baik antara pemerintah dan Lembaga non pemerintah dalam hal peduli lingkungan hidup, dimana dengan kompetensi ini akan memingkatkan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, “Dimana diperlukan satu pemahaman, satu persepsi dalam menjalankannya” ujar beliau.

 

Dijelaskan pula oleh beliau, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau disingkat SKKNI diatur pada PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

 

Dijelaskan pula bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk  Air, Udara dan Limbah B3, hal ini berdasarkan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, kemudian PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air. PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dimana menurut beliau, pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup

 

Akhir kata, Rudiansyah menambahkan, dengan telah terbitnya undang-undang no.3 tahun 2022 tentang Ibu kota Negara (IKN) yang telah diteken oleh presiden Bapak Jokowi pada tanggal 15 Februari 2022, maka Diklat dan Uji Kompetensi yang kita laksanakan pada hari ini sebagai persiapan akan SDM di Provinsi Kalimantan Timur agar dapat berperan dalam mendukung pembangunan IKN.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Penyerahan Penghargaan Kalpataru Nasional Kepada Tokoh Kalpataru Dari Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

Jakarta – Bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal mendampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dahong menyerahkan penghargaan Kalpataru kepada Kelompok Masyarakat Hukum Adat Mului (Paser) pada acara Penganugerahan Kalpataru Tahun 2022 di Gedung Auditorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (20/07).

 

Dalam sambutannya, Wamen Alue Dahong mengatakan bahwa berbagai upaya adaptasi dan mitigasi menghadapi dampak perubahan iklim telah marak dilakukan mulai dari tingkat Global, Regional, Nasional sampai pada tingkat Tapak.

 

“Penghargaan ini secara rutin telah diberikan dari tahun ke tahun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepada mereka yang telah terbukti memiliki kepedulian, komitmen, prakarsa, inovasi, motivasi, dan kreativitas secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan.” ucap Wamen Alue Dahong.

 

Dimana diungkapkan oleh beliau, para pemimpin dan pejuang lingkungan hidup ini dapat menjadi contoh, inspirasi, dan pemicu yang mendorong inisiatif dan partisipasi individu atau kelompok masyarakat lainnya secara lebih luas.

 

Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa penghargaan Kalpataru ini merupakan amanah bagi penerimanya untuk tetap menjaga keberlanjutan bumi ini.

 

Ditemui setelah berlangsungnya kegiatan, Rizal mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sendiri mengusulkan Sembilan calon penerima Kalpataru Nasional pada tahun 2022 ini.

 

“Dari sembilan calon yang kami ajukan, satu yang berhasil memperoleh Kalpataru, yang tentu saja sesuai dengan kriteria dan verifikasi lapangan oleh tim KLHK dengan didampingi DLH Kaltim dan DLH Kabupaten/Kota, yaitu Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului” ujar Rizal.

 

Sembilan calon yang dimaksud adalah Prayitno dari Balikpapan, Misman dari Samarinda, Abdul Rahman dari Balikpapan, Kelompok Usaha Wanita Bina Bersama dari Penajam Paser Utara, Kelompok Tani Muara Adang Indah dari Paser, Kelompok Petkuq Mehuey dari Kutai Timur, Kelompok Enggan Herbal dari Bontang, Kelompok Masyarakat Pengawas Bina Lestari dari Kutai Kartanegara, dan penerima penghargaan Kalpataru Nasional Kelompok Masyarakat Hukum Adat Mului dari Paser.

 

Dikatakan oleh Rizal, keberhasilan Kelompok Masyarakat Hukum Adat Mului ini dikarenakan sumbangsih mereka dalam upaya pelestarian lingkungan di Kawasan Hutan Lindung Gn Lumut.

 

“Dengan keterbatasan, mereka tetap berupaya menjaga kelestarian hutan salah satunya dengan cara patroli rutin di Hutan Adat untuk mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan” lanjutnya.

 

Selain itu, MHA Mului juga melakukan penyelamatan dan perlindungan di tiga daerah aliran sungai, yaitu DAS Kandilo, DAS Telake, dan DAS Adang Kuaro, dari bahaya pencemaran akibat penambangan emas tanpa izin serta abrasi yang terjadi di pinggiran sungai.

 

“Ini menambah jumlah penghargaan kalpataru yang telah diperoleh oleh masyarakat Kalimantan Timur selama beberapa tahun terakhir, dan kebanggaan tersendiri, setelah dua tahun terakhir karena situasi pandemi, Kaltim dapat memperoleh kembali penghargaan Kalpataru,”ucapnya.

 

Beliau berharap, berbagai program pemerintah tentang upaya menjaga kelestarian lingkungan dapat didukung oleh masyarakat.

 

Menurut beliau MHA Mului ini dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas tentang bagaimana merawat, serta menjaga lingkungan hidup tetap asri.

 

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berterima kasih kepada MHA Mului, karena sumbangsih luar biasa mereka selama kurang lebih 27 tahun kebelakang dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Hutan Adat Mului” tutup Rizal.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Rapat Pemeriksaan DPLH PT. Sinar Bintang Albar

Category : Uncategorized

 

Samarinda – PT. Sinar Bintang Albar (PT. SBA) merupakan perusahaan yang bergerak bidang usaha dan atau kegiatan jasa pengumpulan dan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala Provinsi Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan Hasanuddin RT. 05 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan.

 

Pada kesempatan ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan melaksanakan kegiatan rapat Tim Unit Kerja Pemeriksa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Usaha dan/atau Kegiatan Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk jasa pengumpulan limbah bahan berbahaya beracun (B3) oleh PT. Sinar Bintang Albar.

 

Dijelaskan pada rapat untuk dapat menjalankan kegiatan ini, PT. SBA telah memiliki beberapa perizinan berupa Rekomendasi UKL-UPL Nomor : 660/61/DLH/UKL-UPL/2018 tanggal 9 Juli 2018 dari Kepala BLH Kota Balikpapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun padat dan Cair di atas lahan awal seluas 1.716 m2 di Kelurahan KAriangau Kecamatan Balikpapan Barat Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Sinar Bintang Albar.

 

Kemudian, Keputusan Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim Nomor : 503/695/LINGK/DPMPTSP/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dab Beracun PT. Sinar Bintang Albar (izin akan berakhir tanggal 2 Mei 2024).

 

Dan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. SBA Nomor 9120306321735 dengan kode KBLI 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya.

 

Dengan keterangan tambahan bahwa PT. SBA telah memiliki dokumen lingkungan, namun pelaksanaan pembangunan kegiatannya tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.

 

Juga dipaparkan bahwa PT. SBA telah mendapatkan SK Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk segera menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Nomor SK. 660.2/K.32/2022 tanggal 13 Juni 2022 (terhitung sejak tanggal 13 Juni 2022 s/d 11 September 2022). 

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, dkatakan oleh Fahmi berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan bahwa,

 

Pertama, berdasarkan pasal 300 ayat (1) dan (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup disebutkan pada ayat (1), untuk dapat melakukan Pengumpulan limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3, serta pada ayat (2), untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, maka Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

 

Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan (untuk kegiatan wajib Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib UKL-UPL) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

 

Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan dimaksud adalah ;

 

Usaha dan/atau kegiatan kode KBLI 38120 –  pengumpulan limbah berbahaya tidak diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, sehingga kegiatan Pengumpulan Limbah Berbahaya mengacu besaran multi sektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2 termasuk kategori usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal.

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa skala/besaran usaha dan/atau kegiatan PT. SBA termasuk kriteria usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Menyusun Amdal.

 

Keempat, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi standar UKL-UPL.

 

Kelima, berdasarkan pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud dan memenuhi kriteria tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, wajib menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Keenam, berdasarkan pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan DPLH yang telah disusun kepada Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Ketujuh, berdasarkan lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya skala provinsi, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Kedelapan, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Dan kesembilan, berdasarkan pasal 88 ayat ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan DPLH dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, maka usaha dan/atau kegiatan PT. Sinar Bintang Albar wajib memiliki DPLH dengan kewenangan pemeriksaan berada pada DLH Provinsi Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Validasi Dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Validasi Dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa (18/07).

 

Dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, pertemuan kali ini menindaklanjuti surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat nomor : 650/1457/DPUPR-TU.P/III/2022 tanggal 29 maret 2022 perihal Permohonan Validasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat.

 

Dipaparkan pada rapat, dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur untuk Kabupaten Kutai Barat pada tanggal08 juli 2022 dan telah melengkapi persyaratan administrasi hingga penetapan jadwal pembahasan validasi tanggal 18 juli 2022.

 

Mengacu pada ketentuan pasal 15 Undang-Undang no. 32/2009 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Melaksanakan KLHS dalam Penyusunan atau Evaluasi RTRW Beserta Rencana Rinci, RPJP, RPJM dan KRP yang Berpotensi Menimbulkan Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup; dan Pasal 19 UU no. 32/2009 bahwa Setiap Perencanaan Tata Ruang Wilayah Wajib Didasarkan Pada KLHS.

 

Juga PP no 46 tahun 2016 dan PERMENLHK nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi

 

Tim Pokja KLHS RDTR  Kawasan Perkotaan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat ini telah mengidentifikasi 16 (enam belas) isu PB, yang setelah dilakukan penapisan menghasilkan 7 (tujuh) isu PB strategis, hingga menjadi 7 (tujuh) isu Prioritas yang terdiri dari isu sumber daya air, isu kebencanaan, isu persampahan, isu pencemaran dan kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan dan RTH, isu penataan dan pengelolaan permukiman, dan isu pariwisata.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan atau Izin PPLH se-Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang mempunyai pendapatan asli daerah yang cukup tinggi dalam mendukung pembangunan nasional di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan dari peningkatan pendapatan asli daerah tersebut, sangat berdampak posistif pada penyerapan tenaga kerja, penyerapan teknologi, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Namun hal tersebut juga dibarengi dengan beberapa dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan seperti limbah hasil proses produksi yang tidak diolah dengan baik yang tentunya dapat mencemari lingkungan sekitar”

 

Demikian ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur saat membuka kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan atau Izin PPLH se-Kalimantan Timur.

 

Kegiatan yang masih diselenggarakan di Swissbell Hotel Balikpapan (14/07) ini masih merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya yang  mengusung isu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur.

 

Berbeda dengan hari sebelumnya, kegiatan kali ini dihadiri secara daring dan luring oleh para pelaku usaha dan kegiatan di Kalimantan Timur.

 

Dikatakan oleh Rizal, bahwa dengan terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka merubah ketentuan dalam pasal 63 (ayat 2) huruf I UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

“Dimana dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” jelas Rizal.

 

Dengan telah diterbitkannya PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko dan PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hal yang paling mendasar saat ini Izin Lingkungan telah berubah menjadi Persetujuan Lingkungan dan Izin PPLH juga telah mengalami perubahan menjadi Pertek untuk IPAL dan Emisi, serta Rintek untuk TPS LB3.

 

“Izin Lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam perizinan berusaha. Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengikuti kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha, hal tersebut perlu dipahami oleh semua pelaku usaha dan atau kegiatan” lanjutnya.

 

Dilanjutkan oleh beliau bahwa sebagaimana ketetapan UU 11/2020, UU 32/ 2009 terkait dalam melaksanakan pengawasan, dimana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional, dan berwenang melakukan pembinaan atau fasilitasi kepada pelaku usaha dan atau kegiatan.

 

Juga PP 22 Tahun 2021 terkait dilakukan Pengawasan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

“Kenapa perlu dilakukan pengawasan lingkungan ? , tujuannya adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan  penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap kewajiban yg tercantum dalam peraturan Perundang-undangan dan kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

BALIKPAPAN – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta turunannya menggantikan beberapa Peraturan Pemerintah sebelumnya diantaranya PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, PP 27/ 2012 tentang Izin Lingkungan, dan beberapa Peraturan Pemerintah lainnya.

 

Berdasarkan haal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur merasa perlu untuk meningkatkan kapasitas ASN/SDM yang dimiliki khususnya dalam melaksanakan Pengawasan Lingkungan Hidup di daerah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Swissbell Hotel balikpapan (13/07) ini menghadirkan seluruh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten/Kota.

 

Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dikatakan oleh beliau bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan dibidang lingkungan hidup diwilayah kerjanya masing-masing dengan mengacu pada PP 22/2021 tersebut.

 

“Demi memahami tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, maka kegiatan ini memang diperlukan untuk menyamakan persepsi mengenai pengawasan lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab kita bersama” ujar beliau.

 

“Selain itu, kegiatan ini juga diperlukan bagi rekan-rekan Pengawas yang baru menempati jabataan ini melaui jalur inpassing dan penyetaraan jabatan per bulan Mei tahun 2022 kemarin” lanjut beliau.

 

Untuk diketahui, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas berdasarkan kode etik yang didasarkan pada prinsip integritas, profesionalisme dan responsif, dimana ketentuan tersebut wajib ditaati oleh semua Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, sesuai pasal 503  PP 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Sesuai motto yang dimiliki oleh Pengawas Lingkungan Hidup yaitu “Find The Truth, Tell The Truth dan Keep The Truth”, maka saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini maka hasil pengawasan memiliki kualitas yang baik, dan dapat dijadikan bahan pertimbangan utama bagi pimpinan untuk mengambul keputusan lebih lanjut” Tutup Rizal.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Ranperda Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terus memberikan komitmennya dalam menangani permasalahan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (12/07).

 

“Penyusunan Ranperda ini dalam rangka revitalisasi tugas dan fungsi Satuan Kerja DLH Prov. Kaltim melalui pelaksanaan lima strategi dan arah kebijakan pemerintah” ujar Rizal saat membuka kegiatan.

 

Dikatakan oleh Rizal pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon tiga dan staff Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini bahwa kebijakan yang dimaksud diantaranya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan PP No 22 Tahun 2021, UU No. 32 Tahun 2009, serta UU No.18 Tahun 2008.

“Seperti halnya Peraturan Daerah yang saat ini telah dimiliki oleh Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinilai sudah kurang sesuai dengan keadaan lingkungan saat ini” tutur beliau.

 

“Perlu adanya penyesuaian Peraturan Daerah terkait pengelolan lingkungan hidup tersebut agar sinkron dg UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 tahun 2008 Pengelolaan Sampah” lanjutnya.

 

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur perlu dikelola secara baik dan bertanggungjawab agar tetap lestari untuk mendukung perikehidupan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur serta makhluk hidup lainnya.

 

Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

 

“Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib Pemerintah Daerah” tutup Rizal.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


DLH Kaltim Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban 1443 H

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Memperingati Idul Adha 1443 H yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022, Kembali Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dengan tata cara yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 660.2/6191/EK tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H Tanpa Sampah Plastik Sekali Pakai serta Penerapan Protokol Kesehatan Corona Virus Desease (Covid-19) Tahun 2022.

 

Dimana salah satu poin penting pada Surat Edaran Tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan pembagian daging kurban agar tidak menggunakan plastik kresek, namun menggunakan wadah yang mudah diuraikan, atau wadah yang bisa dipergunakan kembali.

 

“Untuk itu secara konsisten DLH Kaltim membagikan daging kurban dengan menggunakan wadah yang dapat dipergunakan kembali oleh masyarakat penerima daging kurban tersebut” demikian buka Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat pada sambutan pembukaan kegiatan yang dilaksanakan hari Senin, 11 Juli 2022.

 

“Informasi mengenai Surat Edaran Idul Adha Tanpa Sampah Plastik tersebut juga telah kita sampaikan kepada masyarakat luas melalui media sosial DLH Kaltim” lanjut beliau.

 

Untuk tahun 2022 ini, dijelaskan pula oleh Ayi, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyembelihan hewan kurban sejumlah 9 ekor sapi yang disalurkan kepada warga masyarakat sekitar kantor.

 

Beliau berharap kegiatan berkurban ini menjadi sinergi dalam siklus kegiatan social ekonomi di seluruh lapisan masyarakat yang dapat meningkatkan kesadaran berbagi kepada sesama, juga tentu saja dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Samarinda.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)