Monthly Archives: November 2019

Pelatihan Penyusunan Peta Indikatif Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama dalam program Penyusunan dan Inventarisasi Kajian Lingkungan, dimana dalam kegiatannya akan melakukan penyusunan Peta Indikatif Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Peta Indikatif Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dimulai pada tanggal 18 November 2019 s.d  22 November 2019.

Pada sambutan pembuka, Kepala Dinas, Bapak Rafiddin Rizal ST,M.Si menyampaikan bahwa kemampuan dalam pembuatan Peta Daya Dukung dan Daya Tampung ini menjadi salah satu poin penting bagi DLH Prov.Kaltim. Untuk itu beliau berharap kepada semua peserta agar dapat mempelajari dan memahami dengan baik perihal pembuatannya.

Untuk diketahui, Daya Dukung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antara keduanya. Sedangkan Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya. Unsur lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem disebut Sumber Daya Alam.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam tersebut yang harus dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Untuk itulah perlunya dilakukan penyusunan Peta Indikatif Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup ini, sebagai dasar bagi penentuan bagi pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Jangka Panjang (RPJP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Keterangan Rencana Peruntukan (KRP) lainnya.

(zen)


Konsultasi Publik Rencana Kegiatan dan/atau Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Oleh PT.Kreasi Prima Lestari

Category : Uncategorized

MAHULU – Bertempat di Balai Adat Kampung Datah Bilang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, pada tanggal  7 November 2019, dilaksanakan  Konsultasi Publik Kegiatan dan/atau Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas ± 72.336 ha oleh PT.Kreasi Prima Lestari (PT.KPL), perusahaan swasta bergerak di bidang kehutanan (HPH) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap rencana kegiatan ini, Direktur Jenderal  Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PHPL KLHK) telah menerbitkan Surat Persetujuan IUPHHK-HA dengan komitmen kepada PT. KPL di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Barat, dan Kab. Mahakam Hulu Prov. Kaltim Nomor : S.209/PHPL/KPHP/HPL.0/6/2019 tanggal 14 Juni 2019 dengan luasan IUPHHK-HA ± 50.885 ha. Dimana disebutkan bahwa PT. KPL wajib menyelesaikan komitmen sebagai berikut :

  1. Membuat berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja dan hasilnya disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
  2. Menyusun Amdal atau UKL-UPL dan hasilnya disampaikan paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kerja.
  3. Membayar iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan disampaikan kepada Dirjen PHPL dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pada Lampiran I huruf E bidang Kehutanan untuk jenis kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari Hutan Alam (HA) semua skala/besaran adalah Wajib Amdal, maka PT. Kreasi Prima Lestari dinyatakan wajib menyusun Dokumen Amdal.

Oleh sebab itu, maka pelaku usaha wajib melakukan konsultasi publik terhadap masyarakat, Badan/Dinas/Instansi terkait, karena rencana Kegiatan UPHHK-HA PT. Kreasi Prima Lestari ini diperkirakan akan menimbulkan Dampak Penting bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,seperti erosi, perubahan komposisi tegakan, terganggunya satwa liar dan habitatnya, konflik sosial serta terbukanya kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.

(zen)

 


Pentingnya Pengelolaan Lahan Gambut yang Bijaksana, Berkelanjutan, dan Bertanggungjawab

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 18 November 2019. Pengelolaan lahan gambut tidak hanya dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggungjawab, namun juga harus secara bijaksana. Pesan ini disampaikan Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Public Private-People Partnership Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan dan Bertanggungjawab”, di Jakarta (18/11/2019).

“Kita harus melihat gambut tidak saja sebagai aset lingkungan, tapi juga aset ekonomi, dua hal yang seiring sejalan harus kita pikirkan dalam mengelola, memanfaatkan dan melindungi ekosistem gambut. Tidak boleh satu aspek saja, bahkan kalau mau triple bottom line, people, planet, and profit,” ujar Wamen LHK.

Disampaikannya, bahwa tantangan pengelolaan gambut tropis sangatlah dinamis, tidak hanya terkait tantangan restorasi, konservasi keanekaragaman hayati, tapi juga tantangan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, produktivitas lahan, kepastian kawasan hutan dan lahan, tata kelola sumber daya air, dan tantangan lainnya menuju pembangunan berkelanjutan dan bijaksana.

“Jadi kita perlu tahu bahwa gambut kita ini adalah ekosistem yang sangat unik, sangat rentan, juga sangat sensitif, makanya kita juga harus mengelolanya tidak hanya aspek keberkelanjutan, tetapi juga secara bijaksana, dengan bertanggung jawab,” lanjut Wamen LHK.

Menyadari banyaknya kepentingan terhadap ekosistem gambut, Wamen LHK kembali menekankan pentingnya menata gambut secara bijaksana, berkelanjutan, kolaboratif, secara multiguna dan fungsi

“Karena menyangkut semua nilai ekonomi, lingkungan, dan masyarakat, maka prinsip-prinsip pengelolaan kolaboratif itu merupakan suatu keniscayaan yang harus dijalani, itu pesan presiden, tidak boleh sektoral, tapi harus lintas sektoral, tidak hanya lintas K/L tapi juga lintas kepentingan,” tegas Wamen LHK.

Tidak lupa Wamen LHK juga mengingatkan agar semua pihak tetap waspada dalam upaya pencegahan kebakaran di lahan gambut, mengingat fenomena cuaca el nino yang sedang melanda seluruh negara di dunia. Kepada peserta FGD yang pada umumnya terdiri dari para pemegang ijin konsesi pengusaha hutan di Indonesia, Wamen LHK berpesan, agar tetap dapat menaati peraturan dan kebijakan perlindungan dan pengelolaan gambut, dan menjadikannya aksi voluntary, untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

“Jadi tolong taati peraturan, tolong implementasikan, supaya tidak menimbulkan aspek masalah hukum, tapi juga berdasarkan voluntary, kemauan sendiri bahwa ini adalah kebutuhan, bukan karena diatur, jadi kita harus bergerak ke arah situ,” pesan Wamen LHK.

Dalam FGD yang dilaksanakan oleh Sekretariat ITPC (International Tropical Peatlands Center) dan Badan Litbang dan Inovasi (BLI) LHK ini, menghadirkan narasumber para peneliti BLI LHK dan pemangku kepentingan terkait pengelolaan gambut, seperti Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), ITPC, dan beberapa mitra KLHK.

Wamen LHK menilai FGD ini sangat penting dan mendukung peran ITPC sebagai sistem pendukung pengetahuan gambut tropis (knowledge support system), Wamen LHK meminta agar berbagai pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat adat, pihak swasta, komunitas, dan pemerintah dapat dikumpulkan dalam ITPC sebagai knowledge management center. Menurutnya, berbagai lesson learned yang positif agar dapat ditingkatkan dalam skala yang lebih luas (scale up), sedangkan untuk lesson learned yang bersifat negatif, agar dapat dicari cara untuk mengurangi atau meminimalisirnya.

Begitu pula halnya dengan pengakuan dunia internasional terhadap keberhasilan pengelolaan gambut di Indonesia, Wamen LHK berharap agar dapat terus diaksentuasikan pada berbagai kesempatan.

“Dari FGD ini, diharapkan dapat menghasilkan formulasi praktek-praktek terbaik dalam pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan, bijaksana,dan bertangggungjawab, dan sekaligus sebagai bahan materi penting yang dapat diangkat dalam forum internasional seperti COP 25. Yang kedua, adanya kesepahaman pemikiran dan langkah konkrit antara para pemangku kepentingan, dalam mendorong praktek pengelolaan lahan gambut yang bijaksana, berkelanjutan,dan bertanggung jawab. Tidak hanya berkelanjutan tapi juga bijaksana,” pungkas Wamen LHK.

FGD ini merupakan rangkaian seri FGD yang akan diselenggarakan selama 3 hari ke depan di Palangkaraya. Kepala BLI KLHK, Agus Justianto menuturkan, FGD ini akan membahas lebih luas pengelolaan lahan gambut tropis berkelanjutan, dari aspek peran ilmu pengetahuan, praktek manajemen, kebijakan kebakaran gambut dan pencegahannya, mata pencaharian kearifan lokal, dan perspektif pembangunan hijau.

“Saya harap FGD ini dapat berjalan efektif, konstruktif, dan dapat memperkaya pengetahuan, memperkuat jejaring dan kolaborasi semua pihak yang berkepentingan dengan gambut,” ujar Agus.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 18 November 2019


Berantas Kejahatan Pencemaran dan Kerusakan Laut, KLHK Luncurkan Operasi 30 Hari di Laut

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 17 November 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Minggu (17/11) melaksanakan Car Free Day di Car Free Day di Pintu Masuk 6 Senayan, Jakarta sebagai rangkaian kegiatan “Operasi 30 Hari di Laut Tahun 2019”. Kegiatan dengan tagline “Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita” ini merupakan rangkaian operasi bersama untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dan pelaku usaha melalui serangkaian kegiatan kampanye dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran yang melanggar undang-undang nasional maupun internasional, dengan tujuan utamanya yaitu meningkatkan kualitas air laut.

Selain Indonesia, operasi 30 Hari di Laut Tahun 2019 yang diinisiasi INTERPOL ini juga melibatkan 58 negara anggota. Khusus untuk Indonesia, operasi besar ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Koordinator Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta civil society terkait.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan “Indonesian Operation 30 days” ini meliputi kampanye berupa talk show, sosialisasi di Car Free Day tanggal 17 November 2019 ini, kampanye yang akan diadakan di Batam, operasi intelijen dan penindakan penegakan hukum yang akan dilaksanakan pada bulan November – Desember 2019. Penindakan Terhadap pencemaran dan Perusakan laut akan fokus pada pulau-pulau yang rentan terhadap kejahatan lingkungan hidup di laut seperti Pulau Batam dan Pulau Belitung, Kota Jakarta Utara, Tangerang serta Perairan di Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, ditemui saat Car Free Day menyampaikan fokus kegiatan Operasi 30 hari di laut ini yakni penindakan bagi usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan ataupun berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta untuk transboundary movement limbah melalui pelabuhan, termasuk impor sampah plastik ilegal. Saat ditanyai mengenai tujuan kampanye di Car Free Day sebagai bagian dari Operasi 30 hari di laut, Rasio menjawab “Kami harapkan penyelenggaraan acara ini dapat menciptakan sinergi, menumbuhkan kepedulian dan kesadaran dari masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan terutama laut kita dengan memulai dari diri sendiri”.

“Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dengan menerapkan perilaku ramah lingkungan dalam kegiatan sehari-hari misalnya tidak membuang sampah ke laut, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, melakukan pemilahan sampah, dan melakukan gerakan 3R (Reuse, Reduce, Recycle),” tutup Rasio.

Untuk menggaet dukungan masyarakat secara aktif, pada kegiatan Car Free Day ini ditandatangani Deklarasi untuk mendukung Gerakan Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Indonesia oleh peserta Car Free Day. (*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 17 November 2019


Gakkum KLHK Peroleh Penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards 2019

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 13 November 2019. Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) terpilih sebagai salah satu penerima Asia Environmental Enforcement Awards tahun 2019 yang diselenggarakan oleh the United Nations Environment Programme (UNEP), bekerja sama dengan the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), the United Nations Development Programme (UNDP), INTERPOL dan the Secretariat of Convention on International Trade in Endangered Species, serta dengan dukungan Pemerintah Norwegia. Asia Environmental Enforcement Awards bertujuan untuk mempublikasikan pencapaian luar biasa organisasi dan individu di Asia dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lintas batas.

Keberhasilan Gakkum KLHK dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lintas batas telah diakui oleh dunia internasional melalui pemberian penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards tahun 2019. Dari 6 kategori penilaian: kolaborasi, dampak, inovasi, integritas, kepemimpinan gender serta kerja sama Asia-Afrika, Gakkum KLHK berhasil meraih 3 kategori penghargaan, yakni dalam kategori inovasi, integritas dan kepemimpinan gender. Hal ini menjadikan Gakkum KLHK sebagai peraih penghargaan dengan kategori terbanyak dalam penghargaan ini.

Seremoni pemberian penghargaan edisi keempat ini diselenggarakan di United Nations Conference Center Bangkok, 13 November 2019 dan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani beserta Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Thailand, M. Nursalim. Selain Gakkum KLHK, pemenang penghargaan berasal dari India, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, dan Singapura.

Dalam seremoni penghargaan ini, Rasio secara khusus mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk kepemimpinannya yang luar biasa dalam mendorong inovasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Rasio juga menambahkan penghargaan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum secara tegas.

Keberhasilan Gakkum KLHK dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Center of Intelligence untuk mendukung penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan juga memperoleh perhatian dari dunia internasional melalui penghargaan dalam kategori inovasi. Melalui inovasi dengan pemanfaatan peralatan digital, pelaksanaan patroli siber di sosial media dan e-commerce serta penggunaan teknologi geospasial untuk memantau aktivitas ilegal terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah memperkuat dan meningkatkan kecepatan dan akurasi proses pengambilan keputusan.

“Tidak ada penegakan hukum tanpa integritas dan profesionalisme. Integritas merupakan hal yang sulit untuk dirawat namun merupakan suatu keharusan bagi penegak hukum,” tandas Rasio dalam sambutannya.

Terkait dengan pemilihan Gakkum KLHK sebagai satu-satunya penerima penghargaan dalam kepemimpinan gender, Rasio menegaskan, “Kami tidak hanya menyediakan kesempatan dalam kesetaraan gender, namun juga membangun fasilitas dalam mempromosikan dan mengarusutamakan gender”.

Dalam empat tahun sejak dibentuk, Gakkum KLHK telah berhasil melaksanakan lebih dari 1.180 operasi pengamanan hutan, membawa 760 kasus ke pengadilan, dan menegakkan 1.094 sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan pelanggar hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Gakkum LHK telah berhasil memenangkan gugatan perdata senilai 1,3 Miliar USD, menyelamatkan jutaan hektar hutan tropis dan tumbuhan dan satwa dilindungi dari pembalakan liar, perambahan hutan, perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal, serta kebakaran hutan dan lahan.

Gakkum KLHK berharap pemberian Environmental Enforcement Awards tahun 2019 menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kinerjanya, utamanya dalam menjaga integritas, terus berinovasi dan mengarustamakan gender. Selain itu diharapkan dapat mendorong kepercayaan publik bagi upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan serta memperluas jejaring internasional untuk memberantas kejahatan lintas batas. (*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 13 November 2019


KLHK Ajak Generasi Muda Cinta Lingkungan

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 12 November 2019. Pentingnya peran generasi muda dalam mendukung pelestarian lingkungan dan kehutanan, menjadikan generasi muda sebagai aset yang potensial sebagai agen lingkungan.

KLHK terus mendorong perubahan paradigma di kalangan masyarakat untuk mencintai lingkungan dengan turut menjaga kebersihan. Salah satunya dengan menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda (milenial) untuk menanam pohon, mengurangi sampah plastik, memilah sampah dari sumbernya, serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Kewajiban kita semua, bersama-sama, bekerja sama dan berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan hidup kita yang lebih baik lagi,” ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong, saat membuka Festival Generasi Muda Cinta Lingkungan, di Jakarta, Selasa (12 November 2019).

Festival akan dilaksanakan pada Selasa – Jumat, 12 – 15 November 2019 di Plaza Ir. Soedjono Soerjo dan Arboretum Ir. Lukito Daryadi, M.Sc, Kompleks Manggala Wanabakti, Jakarta.

Peserta Festival ini adalah pelajar SMA se-Jabodetabek, dan menghadirkan narasumber pakar yang berkompeten serta influencers/penggiat isu lingkungan hidup dan kehutanan.

“Sebagai generasi muda, dengan perkembangan teknologi dan media sosial yang pesat, adik-adik bisa jadi agent of change, pelopor generasi muda cinta lingkungan hidup,” ujar Wamen Alue Dohong di hadapan para siswa yang hadir dari SMA 8 Jakarta, SMA 70 Jakarta, SMA 37 Jakarta, dan SMA 3 Jakarta.

Tema rangkaian Festival Generasi Muda Cinta Lingkungan hari pertama yaitu Ayo Menanam Pohon. Wamen Alue Dohong menuturkan bahwa pohon itu mempunyai roh atau jiwa.

“Kalau adik-adik menanam atau menjaga pohon, anggaplah pohon itu sebagai pasangan hidup. Perlakukan dia dengan ramah, dijaga, dirawat setiap hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wamen Alue Dohong menyampaikan masing-masing peserta akan mendapat oleh-oleh bibit pohon untuk ditanam di sekolah atau di rumah.

“Tanamlah dengan penuh perasaan. Pohonnya kasih nama kalian, foto pohonnya, kasih titik koordinatnya, tampilkan di media sosial, berikan keterangan bahwa inilah pohon kesayanganku yang akan aku pelihara nanti sampai dia tumbuh. Nanti setelah kalian lulus, bahkan bekerja, kunjungi pohonnya setahun sekali misalnya. Tanamkan dalam diri dan jiwa untuk bangga menanam pohon,” pesan Wamen Alue Dohong.

Wamen Alue Dohong menegaskan aspek penyadaran yang harus kita bangun bersama kembali.

“Kita masing-masing secara individu berkontribusi di dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidup, terutama para siswa ini. Kalian bisa menjadi duta menanam pohon, duta sampah, duta mengurangi emisi, dan seterusnya,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM KLHK, Ade Palguna, sekaligus Ketua Pelaksana, menyampaikan tujuan digelarnya festival ini. Yang pertama yaitu meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kesadaran generasi muda Indonesia dalam kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kedua, melibatkan secara aktif generasi muda dalam isu-isu lingkungan hidup dan kehutanan. Ketiga mensosialisasikan kebijakan dan program KLHK, antara lain Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), konservasi alam, cinta flora dan fauna, serta penanggulangan sampah (terutama sampah plastik). Keempat, mendapatkan feedback masyarakat dalam rangka penguatan program KLHK.

Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Plt. Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK, dan Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Analisis Strategis, Akuntabilitas Politik, dan Publikasi. (*)

Sumber : http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/,Tanggal 12 November 2019


Rencana Aksi Forum KEE Wehea-Kelay, Komitmen Pengelolaan Kawasan Konservasi

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Pemprov Kaltim mendukung penuh pelaksanaan Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Wehea-Kelay yang merupakan wadah multi pihak. Di mana, semua pihak berkomitmen dalam pengelolaan ekosistem penting di luar kawasan konservasi fokus pada pengelolaan habitat Orang Utan Kalimantan melalui praktik-praktik pengelolaan terbaik pada bentang alam Wehea dan Kelay seluas 532.143 ha yang terletak di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.

“Program ini telah berjalan sejak 2016-2018. Karena itu, sampai saat ini, forum telah berhasil mengimplementasikan rencana aksi periode 2016-2018,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim H Encek Ahmad Rafiddin Rizal usai memimpin pertemuan koordinasi rencana aksi Forum KEE Wehea-Kelay 2019-2021, di Aula Adiwiyata Kantor DLH Kaltim, Jalan MT Haryono Samarinda, Senin (11/11/2019).

Selanjutnya realisasi pengembangan program ini, forum telah berhasil menyusun rencana aksi periode 2019-2021 secara partisipatif berdasarkan pembelajaran dari periode sebelumnya dan perkembangan-perkembangan terkini.

Dalam rangka memperkuat strategi implementasi rencana aksi tersebut, Forum KEE Wehea-Kelay melaksanakan pertemuan dengan seluruh anggota dan pihak-pihak lain yang mendukung untuk menyampaikan kembali rencana aksi dan mendapatkan masukan-masukan konstruktif.

“Program ini dilaksanakan bukan hanya oleh pemerintah daerah. Tetapi berbagai pihak. Terutama yang dimotori Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Juga didukung masyarakat adat serta perusahaan yang lahannya masuk kawasan konservasi di lahan yang mereka miliki terdapat habitat dilindungi,” jelasnya.

Hadir Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni dan Manajer Senior Yayasan Konservasi Alam Nusantara Niel Makinuddin.

Pertemuan dirangkai dengan penyerahan apresiasi Ditjen KSDAE-KLHK kepada Ledjie Taq sebagai tokoh adat dan pejuang Hutan Adat Wehea.

Dalam kesempatan ini dilakukan peluncuran Sekretariat bersama Forum Kawasan Ekosistem Esensial dan Tim Percepatan Pengusulan Geopark Sangkulirang Mangkalihat oleh Kepala DLH Kaltim di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jalan MT Haryono Samarinda.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Sumber : https://kaltimprov.go.id/berita/,Tanggal 11 November 2019


Indonesia Sampaikan Keberhasilan Menghapuskan Konsumsi Bahan Perusak Ozon di MOP Protokol Montreal ke 31

Category : Uncategorized

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 9 Nopember 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Ruandha Agung Sugardiman sebagai National Focal Point Protokol Montreal, memimpin Delegasi Indonesia pada Meeting of Parties (MOP) Protokol Montreal ke 31. Pertemuan ini diselenggarakan pada tanggal 4 – 8 November 2019 di Gedung FAO Roma, Italia dan dihadiri oleh 180 negara.

MOP Protokol Montreal ke 31 diawali dengan Preparatory Segment selama tiga hari yang merundingkan rancangan keputusan untuk disepakati pada High-Level Segment pada tanggal 7-8 November 2019. Pertemuan ini melanjutkan perundingan pelaksanaan Protokol Montreal dalam melindungi lapisan ozon dengan menghapuskan penggunaan bahan perusak ozon (BPO) jenis HCFC serta rencana pengurangan senyawa HFC sebagai pengganti HCFC di bawah kerangka Amandemen Kigali.

Pada pertemuan High Level Segment, Ruandha menyampaikan statement tentang capaian dan keberhasilan Indonesia dalam menghapuskan sebesar lebih dari 20% konsumsi bahan perusak ozon khususnya HCFC pada tahun 2018 dan pada saat ini telah mencapai lebih dari 40% lebih besar dari target yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Multilateral Fund, yaitu sebesar 37,5% pada tahun 2020 dan 55% pada tahun 2023.

Penghapusan konsumsi HCFC ini dapat dicapai akibat adanya regulasi dan kebijakan yang ditetapkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Bea Cukai. Sedangkan upaya kongkrit penghapusan penggunaan HCFC dilakukan oleh industri manufaktur AC dan sistim pendingin lainnya. Disamping itu juga Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim juga melakukan kegiatan pelatihan dan sertifikasi teknisi AC dan Refrigerasi sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Menteri LHK No. 73 Tahun 2019.

Pada saat ini, Indonesia juga sedang mempersiapkan untuk meratifikasi Amandemen Kigali yang mengatur pengurangan konsumsi Hydrofluorocarbon (HFC) yang merupakan gas rumah kaca.

Sebelumnya, pada pembukaan High-Level Segment, Sergio Costa, Menteri Lingkungan, Lahan dan Laut Italia menyampaikan pentingnya kerjasama negara pihak dalam mewujudkan upaya perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang. Inger Anderson, Direktur Eksekutif UNEP juga menyampaikan pentingnya kerjasama dalam meratifikasi dan melaksanakan Amandemen Kigali oleh seluruh negara pihak untuk mengatasi masalah lingkungan global.

Sementara itu, Kardinal Pietro Parolin, Secretary of State, Holy See, atas nama Paus Benedictus XVI, menyampaikan bahwa Protokol Montreal adalah salah satu contoh sukses mengintegrasikan pembangunan manusia dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan.Direktur Jenderal UN Food and Agriculture Organization (FAO), Qu Dongyu menekankan bahwa industri rantai pendingin sangat penting peranannya dalam menyelesaikan food loss dan food waste.

Pada pertemuan ini, Indonesia dipercaya menjadi Co-opted Executive Committee Member Bangladesh pada tahun 2020 mewakili negara Asia Pacific. Indonesia akan turut mengevaluasi proposal dari Negara-negara Artikel 5 atau negara berkembang yang memerlukan pendanaan dari Multilateral Fund.

Indonesia bersama-sama dengan beberapa negara Artikel 5, yaitu: Bahrain, China, Cook Islands, India, Indonesia, Kiribati, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maldives, Mauritius, Micronesia (Federated States of), Samoa, Solomon Islands, Tuvalu, Vanuatu menyampaikan usulan tertulis yang Technical Economic and Assessment Panel (TEAP) Protokol Montreal untuk melanjutkan kajian dan menyediakan informasi terkait dengan alternatif teknologi pengganti HFC yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang rendah dan sekaligus memiliki efisiensi energi. Dengan demikian dapat memperkuat dan meningkatkan kapasitas Negara Artikel 5 saat memerlukan pergantian teknologi.

Di sela pertemuan, Ruandha juga melakukan pertemuan Bilateral dengan Direktur Jenderal Food and Agriculture Organization (FAO) yang diwakili oleh Deputy Director General Climate Change and Natural Resources Division (DDN) untuk menyampaikan ucapan selamat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan buku State of Indonesian Forest 2018 dan buku “Time for Change”. Kedua buku tersebut juga disampaikan pada Perpustakaan Kantor Pusat FAO. Pertemuan Bilateral juga dilakukan dengan Menteri Muda Lingkungan Hidup Timor Leste yang membahas kemungkinan kerjasama antara Indonesia dengan Timor Leste untuk meningkatkan kapasitas Timor Leste dalam pengelolaan lingkungan hidup.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 09 November 2019


Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Melaksanakan Upacara Hari Pahlawan

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Tanggal 10 November tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang dihadiri oleh Kepala Dinas beserta seluruh pegawai, dan sebagai Inspektur Upacara adalah Sekretaris Dinas, Bapak Drs Ayi Hikmat M.Si.

Pada pidatonya, Inspektur Upacara menyampaikan pesan dari Menteri Sosial RI,Bapak Juliari Batubara, dalam rangka Hari Pahlawan tahun 2019. Beliau mengatakan bahwa dengan peringatan Hari Pahlawan diharapkan kita akan  lebih  menghargai jasa dan pengorbanan para pahlawan, sebagaimana ungkapan salah seorang The Founding Fathers kita Bung Karno yang menyatakan bahwa “….hanya bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya dapat menjadi bangsa yang besar….”. Selain itu. Peringatan Hari Pahlawan kita bangkitkan semangat berinovasi bagi anak-anak bangsa untuk menjadi pahlawan masa  kini, sebagaimana tema peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 “Aku Pahlawan Masa Kini”.

Menjadi pahlawan  masa  kini  dapat dilakukan oleh  siapapun  Warga  Negara Indonesia, dalam  bentuk  aksi-aksi  nyata memperkuat keutuhan NKRI, seperti menolong sesama yang terkena musibah, tidak melakukan provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum, tidakmenyebarkan berita hoax, tidak melakukan perbuatan anarkis atau merugikan orang lain dan sebagainya.

Jangan biarkan keutuhan NKRI yang telah dibangun para pendahulu negeri dengan tetesan darah dan air mata menjadi sia-sia. Jangan biarkan tangan-tangan jahil atau pihak yang tidak bertanggung jawab merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan biarkan negeri kita terkoyak, tercerai berai, terprovokasi untuk saling menghasut dan berkonflik satu sama lain. Mari kita maknai Hari Pahlawan ini dengan wujud nyata, bekerja dan bekerja membangun negeri menuju Indonesia Maju.

Pada kesempatan yang sama, dibacakan juga beberapa pesan-pesan pahlawan antara lain :

Pesan Pahlawan Nyi Ageng Serang,

“Untuk keamanan dan kesentausaan jiwa, kita harus mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, orang yang mendekatkan diri kepada Tuhan tidak akan terperosok hidupnya,dan tidak akan takut menghadapi cobaan hidup, karena Tuhan akan selalu menuntun dan melimpahkan anugerah yang tidak ternilai harganya “.

Pesan Pahlawan Nasional Abdul Muis,

“Jika orang lain bisa, saya juga bisa, mengapa pemuda-pemuda kita tidak bisa, jika memang mau berjuang.

Pesan Bung Tomo,

“Jangan memperbanyak lawan, tetapi perbanyaklah kawan“

Pesan Ki Hajar Dewantara,

“Ing ngarso sung tulodo (Di depan memberi contoh)”,  “Ing madyo mangun karso (Di tengah memberi semangat)”,  “Tut wuri handayani (Di belakang memberi dorongan)”.

Sebagai penutup, Inspektur Upacara mengingatkan kepada seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bahwa semangat Hari Pahlawan ini agar bisa diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

(zen)


Penilaian Formulir UKL-UPL Rencana Pembangunan Pelabuhan/Dermaga Teluk Sulaiman Berau

Category : Uncategorized

SAMARINDA –  Dipimpin oleh Bapak Fahmi Himawan ST,MT. selaku Kabid Tata Lingkungan, dilaksanakan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir Usaha Pemantauan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (RKL-UPL) Rencana Kegiatan Pembangunan Pelabuhan/Dermaga Teluk Sulaiman Beserta Fasilitas Pendukungnya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau yang berlokasi di kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.

Dijelaskan dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggl 5 November 2019, bertempat di ruang rapat Adipura, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur  tersebut, bahwa dinas Perhubungan Kabupaten Berau berencana akan membangun pelabuhan/dermaga Teluk Sulaiman dengan Total luasan Area ± 2,8 ha di Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan skala besaran sebagai berikut :

    • Jalan cor seluas 225 m²
    • Area Timbunan seluas 385 m²
    • Trestle seluas 661,65 m²
    • Dermaga seluas 432 m

Mengacu Lampiran Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Kegiatan pembangunan pelabuhan dengan salah satu fasilitas berikut :
      • Dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile atau open pile dengan panjang ≥ 200 meter atau luas ≥ 6.000 m2, maka wajib menyusun dokumen Amdal;
      • Dermaga dengan konstruksi massif semua besaran, maka wajib menyusun dokumen Amdal.
    1. Reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan :
      • Luas area reklamasi  ≥25 ha, maka wajib menyusun dokumen Amdal;
      • Volume material urug ≥000 m³, maka wajib menyusun dokumen Amdal;
      • Panjang reklamasi ≥50 m (tegak lurus ke arah laut dari garis pantai ), maka wajib menyusun dokumen Amdal.

Maka, rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan pelabuhan/dermaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau dari skala/besarannya tidak wajib Amdal, dan berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL.

Oleh karena itu, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Berau selaku pemrakarsa wajib menyusun dokumen UKL-UPL dengan memperhatikan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

(zen)