Monthly Archives: April 2020

Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL UPL PT.Pertamina EP Asset 5 Sangatta Field

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Rabu (29/4) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan secara daring Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi Lapangan Semberah oleh PT.Pertamina EP Asset  5 Sangatta Field yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Pada kesempatan kali ini, PT Pertamina EP Asset  5 Sangatta Field yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang  eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi, memaparkan rencana pengembangan berupa :

    1. Pemboran 80 (delapan puluh) sumur di Lapangan Semberah
    2. Pembangunan Oil Plant Semberah
    3. Penambahan pipa flowline Ø4 inch sepanjang 4.200 meter
    4. Pembangunan Power Plant Semberah
    5. Upgrading WIP Semberah
    6. Upgrading Mini Plant Semberah
    7. Upgrading fasilitas area Semberah
    8. Upgrading fasilitas penunjang area Semberah
    9. Pembangunan Sambutan Gas Plant

Untuk menunjang kegiatan tersebut, maka dijelaskan bahwa PT.Pertamina EP Asset  5 Sangatta Field telah memiliki perijinan berikut :

    1. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim Nomor : 503/1157/LINGK/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Rencana Usaha dan/atau KegiatanPengembangan Lapangan Migas Terbatas pada Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi dengan Rencana Produksi Minyak <5.000 BOPD dan Gas <30 MMSCFD Secara Administratif Berlokasi di Kecamatan Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, Kecamatan Samarinda Utara dan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
    2. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan TimurNomor : 503/1457/LINGK/DPM-PTSP/X/2019 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Rencana Usaha dan/atau KegiatanPerubahan Titik Koordinat Pemboran Minyak dan Gas Bumi dengan Rencana Produksi Minyak < 5.000 BOPD dan Gas < 30 MMSCFD Secara Administratif Berlokasi di Kecamatan Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, Kecamatan Samarinda Utara dan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka disampaikan oleh Tim Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai berikut

    1. Berdasarkan pasal 85 dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS), disebutkan bahwa kegiatan ekplorasi dan ekploitasi minyak dan gas bumi tidak termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya menggunakan sistem OSS;
    2. Mengacu pasal 4 ayat (2) dan (3) huruf c angka 2,3 dan 4 Permen LHK Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 disebutkan bahwa  Pemrakarsa wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh  Izin Lingkungan  direncanakan akan dilakukan perubahan, termasuk penambahan kapasitas produksi, perubahan spesifikasi teknis yang mempengaruhi lingkungan dan perubahan sarana usaha dan/atau Kegiatan;
    3. Bedasarkan pasal 6 ayat (1), (2), dan (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 disebutkan bahwa Pemrakarsa wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh  Izin Lingkungan direncanakan akan dilakukan perubahan dan PT. Pertamina EP Asset 5 Sangatta Field perubahan yang akan dilakukan memenuhi kriteria penambahan kapasitas produksi,perubahan spesifikasi teknis yang mempengaruhi lingkungan dan perubahan sarana usaha dan/atau Kegiatan sehingga perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL;
    4. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Pasal 23 huruf b Permen LH No 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Pernilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan berada pada Gubernur.

(dlh)


Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL UPL PT.Kobexindo Cement

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan ST, MT, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi  perihal Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan PT. Kobexindo Cement

Pada rapat yang dilangsungkan secara daring tersebut, PT. Kobexindo Cement yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103741725 tanggal 12 Juli 2019 dan Izin Lingkungan pada tanggal 24 April 2020 ini menyampaikan rencana melakukan kegiatan Pemanfaatan Air Laut dengan Volume 44.153 m3/jam ( 2 line 2 x 50 MW dan 1 x 100 MW) untuk Pendingin Power Plant dan Instalasi Pipa Intake dan Pipa Buang dengan Panjang Total 3.458 meter berlokasi di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang dan Perairan Selat Makassar Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka disampaikan oleh Tim Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai berikut

    1. Mengacu pasal 85  dan lampiran  PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang menyebutkan bahwa kegiatan sektor kelautan dan perikanan berusaha Terintegrasi termasuk perizinan di dalam sistem OSS;
    2. Mengacu Lampiran I Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Kegiatan Konstuksi Pipa Intake dan Pemanfaatan Air Laut Untuk Pendingin Power Plant dan Pipa Buangan merupakan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tidak termasuk kategori kegiatan wajib Amdal sehingga wajib memiliki UKL-UPL.
    3. Berdasarkan pasal 34 huruf b dan pasal 35 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/ SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) disebutkan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan Gubernur yang pemeriksaan UKL-UPL-nya dilakukan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi. Sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Kobexindo Cement kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL berada pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur.

(dlh)


Refleksi Peringatan Hari Bumi di Tengah Pandemi

Category : Uncategorized

Masa Pandemi Covid-19 ini membuat seluruh sisi kehidupan bergerak tidak pada  jalurnya, berimbas pada kegiatan multi sektoral mulai dari sektor ekonomi,  konstruksi, transportasi, serta industri manufaktur, sektor pendidikan hingga menjangkau  kehidupan sosial masyarakat tidak luput terkena dampaknya.

Namun ternyata dibalik itu semua, terdapat hikmah dari merebaknya wabah ini, yakni terjadinya perbaikan kondisi bumi dikarenakan berkurangnya  emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh mesin-mesin  industri dan dan gas buang dari sektor transportasi. Seperti yang dilaporkan oleh Jurnal Nature bahwa saat ini lubang ozone bumi mulai tertutupi, hal ini merupakan pertanda bahwa bumi sedang memperbaiki diri.

Rupanya pandemi Covid-19 ini benar-benar mempengaruhi bumi secara global. Dimana bumi yang sebelumnya hyperaktif bekerja dengan berbagai kegiatan manusia tiba-tiba harus istirahat dikarenakan lockdown, social distancing serta physical distancing.

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April ini, maka perbaikan kondisi bumi ini merupakan pertanda yang baik dan harus terus diupayakan. Seperti halnya yang berlaku di Indonesia, dalam masa work from home dan school from home seperti sekarang, kita tetap bisa memberikan kontribusi positif dalam memperingati Hari Bumi 2020 dengan beberapa cara sebagai berikut :

1. Taman tanaman di rumah

Pohon berguna untuk memberikan oksigen dan udara bersih untuk manusia. Ia juga bisa dijadikan sumber makanan sekaligus memerangi perubahan iklim. Jadi, menanam pohon di rumah bisa menjadi salah satu cara untuk menjaga bumi kita.

Anda bisa memulainya dengan memelihara tanaman hias atau tanaman-tanaman kecil di pot yang benihnya banyak tersedia dan bisa dibeli secara online. Menanam pohon juga bisa menjadi salah satu aktivitas yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga terutama anak, agar ia tidak bosan selama harus berdiam diri di rumah.

Kita juga bisa menanam sayuran seperti bayam, kangkung, sawi dan sejenisnya dengan metode hidroponik jika memungkinkan untuk dilakukan.

2. Pelihara ikan di rumah

Memelihara ikan di rumah dapat dilakukan dengan memanfaatkan bagian kecil pada halaman rumah atau tempat lain yang memungkinkan. Memelihara ikan ini dapat disesuaikan dengan jenis ikan yang disukai dan kondisi kolam pelihara. Selain dapat menghilangkan jenuh dengan memberi makan ikan dapat pula menghemat pengeluaran untuk membeli ikan di pasar.

3. Memanen air hujan

Kegiatan memanen air hujan bertujuan untuk mengumpulkan air hujan agar dapat digunakan untuk aktifitas mandi dan cuci di rumah. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan membuat lokalisir air dari cucuran atap rumah yang selanjutnya di tampung dalam penampungan air ataupun kolam. Dengan memanen air hujan kita dapat mengurangi beban air larian yang langsung masuk kebadan air, selain itu air yang kita gunakan dari kegiatan ini dapat menekan pengeluaran untuk membayar PDAM.

4. Kurangi emisi karbon dengan perbanyak makan sayur

Mengapa makan sayur dapat mengurangi emisi karbon? hal ini disebabkan karena dengan makan sayur kita memotong satu siklus rantai makanan jika dibandingkan dengan makan daging. Dengan makan sayur juga akan lebih sehat dan membuat tubuh lebih segar.

 

5. Memilah dan mengelola sampah dirumah

Permasalahan utama dalam pengelolaan sampah adalah pada saat sampah dihasilkan. Jika kita mampu untuk memilah dan mengolah sampah di rumah atau pada saat dihasilkan maka kita tidak perlu buang sampah. Sampah organik bisa kita ubah menjadi kompos dengan membuat lubang biopori besar di halaman rumah dan berfungsi juga untuk resapan air hujan.

Sampah plastik masih dapat bernilai ekonomis dan dapat digunakan kembali sebagai bahan daur ulang atau membuat kreasi berupa hasta karya yang mungkin dapat memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.

Sampah plastik masih dapat bernilai ekonomis dan dapat digunakan kembali sebagai bahan daur ulang atau membuat kreasi berupa hasta karya yang mungkin dapat memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.

6. Hemat listrik

Menghemat penggunaan listrik selain bisa mengurangi biaya yang harus dibayarkan, juga perlu dilakukan untuk menjaga bumi. Dengan mengurangi penggunaan energi listrik, maka emisi yang dihasilkan oleh pembangkit  energi listrik bisa dikurangi, kita bisa mulai dengan mencabut kabel listrik yang tidak digunakan dan mematikan lampu di siang hari.

Penghematan listrik juga dapat dilakukan dengan menggunakan energi baru terbarukan. Untuk di rumah kita dapat memasang solar panel, namun investasi awal relatif mahal, namun dapat memangkas biaya bulanan hingga 40%.

Selain langkah-langkah di atas, salah satu yang paling berpengaruh untuk menjaga kesehatan lingkungan adalah dengan mengurangi polusi dan membatasi penggunaan kendaraan bermotor. Namun berhubung saat ini sedang diberlakukan larangan untuk bepergian, maka polusi di kota-kota besar di dunia pun mulai bekurang.

(dlh)


Menyikapi Peringatan Hari Bumi di Tengah Pandemi Covid-19

Category : Uncategorized

SAMARINDA – “Tepat pada hari ini, Rabu  tanggal 22 April 2020 merupakan Hari Bumi yang ke 50, dimana saat ini kita menemukan diri kita dalam sebuah tantangan global yang belum ada sebelumnya yaitu pandemi COVID 19” demikian yang diutarakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi kalimantan Timur, Bapak Rafiddin Rizal, ST, M.Si di ruang kerjana (22/4)

Seperti diketahui bersama, dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, maka diperlukan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “Peran serta pemerintah dan masyarakat yang bekerja bersama untuk menghadapi pandemi yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah ini adalah tindakan tepat yang juga memberikan kesempatan bagi bumi utk memperbaiki dirinya sendiri dari tantangan global yang selama ini kita hadapi yakni pemanasan global dan perubahan  iklim” lanjut beliau.

Dikatakan oleh beliau bahwa saat ini pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya dan mendukung aksi-aksi penurunan emisi yang dilakukan oleh banyak pihak dalam wilayah administrasi, dengan cara mencegah dan meminimalisasi degradasi dan deforestasi, mengurangi timbulan sampah terutama sampah plastik, dan mengelola dan memelihara sungai yang sebagai sumber baku air bersih.

Juga pemanfaatan ruang secara terencana, penggunaan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan serta hilirisasi industri menjadi tujuan yang harus dicapai untuk meningkatkan kesejahteraan untuk Kalimantan Timur.

“Yang harus kita pahami bersama juga adalah kita hanya memiliki satu bumi dimana lebih dari 5 milyar manusia tinggal di dalamnya, sudah sepantasnya kita menjadi manusia yang berkontribusi positif untuk bumi yang lebih baik untuk di tinggali” tutup beliau.

(dlh)


Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (RAKORTEKRENBANG) Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur turut serta menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan yang diselenggarakan secara daring oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada hari Senin (20/4) dan Selasa (21/4).

Peserta rapat yang hadir secara daring pada kesempatan kali ini terdiri dari beberapa OPD dari lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, antara lain Dinas Energi & Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan & Perikanan, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Dinas Komunikasi & Informatika, Dinas PUPR, Dinas Sosial serta beberapa OPD lainnya. Juga hadir beberapa OPD dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Rapat Koordinasi ini dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 sebagaimana amanah Permendagri Noor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Dengan tujuan pelaksanaannya yaitu membangun sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tertuang dalam RKPD Provinsi dan RKP Kabupaten/Kota Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan Provinsi.

Dimana pada kesempatan kali ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Kepala Dinas, Bapak E.A.Rafiddin Rizal, ST, M.Si memberikan pemaparan tentang Pengembangan Kawasan Industri di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Timur.

(dlh)


Rapat Validasi Dokumen KLHS RDTR Wilayah Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara

Category : Uncategorized

Samarinda – Dimulai sejak hari Senin (13/4) hingga Rabu (15/4), dengan tujuan menjalankan amanah Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Validasi Dokumen KLHS RDTR Wilayah Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat yang dilakukan secara daring ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak Rafiddin Rizal, S.T., M.Si. dan dihadiri oleh Tim Validasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.2/K.47/2020 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari perwakilan instansi diantaranya Bapedda Prov Kaltim, Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Tata Ruang PUPR Prov. Kaltim, serta dibantu narasumber dari perwakilan perguruan Tinggi di Samarinda dan difasilitasi oleh Sekretariat Validasi DLH Prov Kaltim, Anggota Kelompok Kerja Pemerintahan Kabupaten Kutai Kertanegara yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kertanegara selaku Ketua Pokja dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Kukar selaku penyusun Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP). dan Konsultan KLHS RDTR 12 Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pembahasan dalam rapat ini mengacu kepada Dokumen KLHS RDTR 12 Wilayah Kecamatan  yang berada di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari, Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Sanga-Sanga, Muara Muntai, Muara Kaman, Marangkayu, Sebulu, Muara Badak, Anggana, Muara Jawa, Samboja, diharapkan dalam pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RDTR Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan penataan ruang yang aman , nyaman dan berkelanjutan.

Sesuai Standart Operasional Pelayanan (SOP)  Proses Validasi, maka penerbitan Persetujuan Validasi berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat Validasi Dinas Lingkungan Hidup. Provinsi Kalimantan Timur. Persetujuan validasi KLHS harus diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi sebagai salah satu sifat KLHS yaitu terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Dimana dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang sudah dilakukan penjaminan kualitas dilakukan validasi oleh gubernur, untuk KRP tingkat kab/kota dengan tujuan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(dlh)


Rapat Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 – 2024

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dilakukan secara daring, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjalankan agenda pelaksanaan Rapat Penyusunan Rencana Induk Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Timur (15/4).

Rapat yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak Rafiddin Rizal, ST, M.Si ini dihadiri secara daring oleh beberapa instansi diantaranya Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Kaltim, Dinas Kehutanan Prov. Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, Dinas Perkebunan Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim serta Universitas Mulawarman. Turut hadir juga beberapa organisasi pemerhati lingkungan yaitu YKAN (Yayasan Konservasi Alam Nusantara), WWF (World Wide Fund for Nature), GGGI ( Global Green Growth Institude), RASI Indonesia, DDPI (Dewan Daerah Perubahan Iklim) dan GIZ Forclime.

Tujuan dari Rencana Induk Pengelolaan Kehati Provinsi Kalimantan Timur ini adalah untuk memberikan gambaran dan arahan dalam mengelola sumberdaya hayati yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur sehingga dalam pengelolaannya secara teknis dapat berjalan secara terstruktur, sistematis dan terukur, dengan tujuan akhir bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati ini secara lestari dapat tercapai.

Pembahasan dalam rapat ini mengacu kepada data dasar Kehati Provinsi Kalimantan Timur yaitu bahwa Provinsi Kalimantan Timur ini memiliki tipe ekosistem dan tipe hutan yang relatif lengkap dari ekosistem padang lamun dan terumbu karang, hutan pantai, hutan mangrove, hutan rawa, gambut, kerangas, hutan dataran rendah dan hutan dataran tinggi. Selain hal tersebut, juga perlu memperhatikan Kawasan Ekosistem Essensial serta komitmen perubahan iklim dengan mempertahankan kawasan berhutan dan KBNKT.

(dlh)


Pengelolaan Limbah dari Penanganan Covid-19

Category : Uncategorized

Samarinda –  Ditemui di ruang kerjanya (14/4), Bapak E.A Rafiddin Rizal, ST,M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasannya terkait dengan pengelolaan limbah medis dari penanganan Covid-19 di Kalimantan Timur.

Limbah yang berasal dari penanganan pasien ODP, PDP dan Pasien Positif COVID-19 dikategorikan sebagai  limbah berbahaya, karena berpotensi mengandung mikroogranisme khususnya virus SARS-CoV-2 yang sangat mudah menular baik itu berbentuk limbah cair maupun limbah padat.

“Untuk itu, pengelolaan air limbah dan limbah padat medis serta non medis harus mengikuti Pedoman Pengelolaan Limbah di Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Rujukan dan Rumah Sakit Darurat yang menangani pasien COVID-19 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan” buka beliau.

Pengelolaan Air limbah yang berasal dari cairan mulut dan/atau hidung atau air kumur, air cucian alat kerja, air cucian makan dan minum pasien dan/atau cucian linen dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam  penampungan air limbah.

“Air limbah tersebut harus di buang ke saluran khusus yang biasa disebut dengan lubang air limbah, kemudian dialirkan menuju fasilitas pengelolaan air limbah rumah sakit untuk dilakukan pengolahan dan pemantauan atas kualitas air limbah hasil pengolahan tersebut yang meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), minyak dan lemak, amoniak dan total coliform serta debit yang dilakukan sekurang kurangnya 1 minggu sekali.” lanjut beliau.

Terkait dengan limbah padat, pengelolaannya dibagi menjadi 2 (dua) :

    • Limbah padat domestik,yaitu limbah yang berasal dari kegiatan kerumah tangga, atau sampah sejenis seperti sisa makanan,  kardus, kertas, botol, dus/kotak makanan dan sebagainya baik yang bersifat organik maupun anorganik. Pengelolaan limbah padat ini dilaksanakan dengan pewadahan, dikumpulkan oleh petugas kemudan dilakukan disinfeksi terlebih dahulu sebelum diangkut ke TPA.
    • Limbah B3 medis padatyaitu barang atau sisa hasil tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien COVID-19 meliputi Alat pelindung diri (APD), masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung droplet (cairan hidung dan mulut), makanan dan minuman, tisu dan benda lain yang bersentuhan dengan pasien COVID-19. Limbah padat jenis  ini perlu ditangani lebih hati-hati diperlakukan sebagai limbah B3 padat infeksius.

Penanganan limbah B3 medis padat COVID-19 dilakukan dari hulu yaitu dari limbah medis infeksius yang dihasilkan diruang poli, laboratorium, radiologi dan perawatan. Limbah tersebut ditempatkan dalam wadah tertutup, dimana secara terjadwal dilakukan pengambilan limbah dari ruangan penganan pasien sehari 2 kali yaitu pagi dan sore, limbah kemudian ditempatkan di dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang paling lama 2 hari selanjutnya harus diserahkan ke pengolah limbah B3 berizin.

“Bagi rumah sakit yang memiliki incinerator, maka akan dimusnahkan dengan suhu pembakaran minimal 800⁰Celcius, dimana dari pembakaran tersebut dihasilkan abu yang pengelolaannya mengacu ke PermenLHK No. 56 Tahun 2015 yaitu dikemas dalam wadah yang kuat selanjutnya disimpan di TPS Limbah B3 dengan masa  penyimpanan paling lama 3 bulan kemudian dikirim ke PPLI sebagai penimbun limbah B3 berizin” lanjut beliau..

Pemusnahan limbah B3 medis padat COVID-19 ini mengikuti pedoman pengolahan limbah medis yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Surat Edaran Nomor. SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tanggal 24 Maret 2020, yaitu menggunakan incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800⁰ Celcius  atau menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan mesin pencacah atau shredder.

Selama  bulan Maret 2020, dari 9 Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Kalimantan Timur, baru 8 Rumah sakit yang melaporkan limbah medis penanganan COVID-19 dengan jumlah limbah medis yang dikelola sebesar 2.493.5 kg, dimana sejumlah 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan insinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga. Sedangkan untuk data dari tanggal 1 – 10 April ini, dari 10 Rumah Sakit Rujukan, baru 9 Rumah Sakit yang melaporkan limbah medisnya. Limbah yang dihasilkan selama periode tersebut sebesar : 2.404,4 kg, dimana sejumlah 2.233,4 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dan 171 kg diserahkan ke pihak ketiga..

“Data tersebut selalu kami pantau dan akan terus di perbaharui mengingat jumlah penyebaran ODP, PDP dan Pasien Positif COVID-19 di wilayah Kalimantan Timur yang meningkat dan tersebar di beberapa Rumah Sakit” tutup beliau.

Untuk dketahui, jumlah limbah B3 medis padat yang telah dikelola oleh 10 RS rujukan yang menangani pasien Covid-19 dari bulan maret – hingga per tanggal 10 April terdiri dari :

    • Jumlah timbulan Limbah B3 medis : 4.897.9 kg
    • Jumlah limbah yang diinsinerasi : 4.513.4 kg
    • Pengelolaan dengan Pihak ke 3 : 384.5 kg

(dlh)


Data Timbulan Limbah Medis dari Penanganan Covid 19 sampai dengan 10 April 2020 di Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

Samarinda – Limbah medis dari penanganan COVID-19 merupakan limbah infeksius dan dikelola sebagai Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3) dimana pengelolaannya harus dilakukan sesuai PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah namun memiliki izin TPS LB3, maka  dapat melakukan penyimpanan limbah yang kemudian membuat kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3 berizin untuk pengelolaan limbahnya.

Sedangkan rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3, dapat melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan sesuai SOP yaitu dengan menggunakan insinerator.

Insinerator adalah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat menjadi gas dan abu dengan suhu diatas  800⁰ Celcius. Pada umumnya berat abu yang dihasilkan adalah 20 % dari berat awal limbah padat tersebut. Abu dari pembakaran limbah tersebut diserahkan ke pihak ketiga yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengolah akhir atau pemanfaat limbah B3.

Selama Bulan Maret 2020, dari 9 Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Timur, baru 8 Rumah sakit yang melaporkan limbah medis dari penanganan COVID-19. Jumlah limbah medis yang dikelola sebesar 2.493 kg, dimana sejumlah 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan insinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga. Sedangkan untuk data dari tanggal 1 – 10 April ini,  dari 10 Rumah Sakit, baru 8 Rumah Sakit yang melaporkan limbah medisnya. Limbah yang dihasilkan selama periode tersebut sebesar 2.378,4 kg, dimana sejumlah 2.207,4 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dan 171 kg diserahkan ke pihak ketiga. Data tersebut akan terus di perbaharui mengingat jumlah penyebaran ODP, PDP dan Pasien Positif COVID-19 di wilayah Kalimantan Timur yang meningkat dan tersebar di beberapa Rumah Sakit

 

(dlh)


Rapat Online perihal Permohonan Izin Dumping Limbah ke Laut Oleh PT.Pertamina Hulu Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

Samarinda – Diselenggarakan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya,  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Kamis (9/4), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengikuti rapat online perihal Permohonan Izin Dumping Limbah ke Laut oleh PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur.

Diwakili oleh Kepala Dinas, Bapak E.A.Rafiddin Rizal ST, M.Si dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bapak Munawwar, ST, M.Si, rapat tersebut membahas beberapa poin penting diantaranya  mengenai status administrasi, kondisi batimetri, aktivitas di sekitar lokasi, serta batas wilayah yang meliputi area sensitif, area terlarang, area terbatas dan area yang merupakan alur pelayaran.

Turut juga menjadi perhatian, rona awal lingkungan yang meliputi biota perairan, indeks keragaman, keseragaman dan dominasi plankton (Pythoplankton dan Zooplankton), benthos serta kualitas air laut berbanding dengan baku mutu air laut.

(dlh)