Monthly Archives: November 2022

Status dan Proyeksi Pemantauan Sampah Laut Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 

Jakarta – Melalui proyek kerja sama ASEAN dan Pemerintah Jerman dengan jargon Reduce, Reuse, Recycle to Protect the Marine Environment and Coral Reefs, Direktorat Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Pesisir Laut (PPKPL), Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan berkolaborasi dengan GIZ Indonesia menyelenggarakan forum diskusi nasional antar pemangku kepentingan dengan mengusung tema Dialog Kebijakan Sirkularitas Plastik untuk Penanganan Sampah Laut.

 

Diselenggarakan di Hotel Pullman Jakarta, dialog ini menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal sebagai salah satu panelis.

 

Hal ini tidak lepas dari upaya peningkatan kapasitas dalam implementasi pengurangan kebocoran sampah dari darat guna melindungi lingkungan laut melalui aksi kolektif.

 

Kehadiran Rizal sebagai panelis kali ini tidak lain juga dikarenakan keberhasilan Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai satu-satunya Provinsi di Indonesia yang telah melakukan pemantauan sampah laut.

 

Dipaparkan Rizal pada sesi yang diberikan, bahwa pelaksanaan pemantauan yang dilakukan ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut.

 

“Bekerja sama dengan akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Mula-warman, selama tahun  2022 Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan di 2 (dua) lokasi pantai di Kota Balikpapan yaitu pantai Monpera dan pantai Lamaru” papar Rizal.

Dapi paparan yang beliau berikan, didapat data bahwa keberadaan sampah laut disebabkan oleh dinamika pasang surut muka air laut serta aktifitas domestik dari pemukiman warga.

 

“Jenis sampah makro yang mendominasi di lokasi penelitian adalah sampah plastik, sedangkan untuk sampah meso yang mendominasi adalah pecahan kaca dan keramik” tuturnya.

 

“Ini membuktikan bahwa  pemerintah kabupaten maupun kota perlu lebih bekerja keras lagi dalam menangani sampah daratan sebelum akhirnya akan menuju kelaut” jelas Rizal.

 

Lebih jauh lagi, Rizal mengatakan bahwa pemantauan terhadap sampah laut ini perlu dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Data ini diharapkan dalam memberikan gambaran dominasi jenis sampah yang kemudian akan dijadikan dasar nagi program pencegahan bocornya sampah menuju perairan dan akhirnya bermuara ke laut.

 

Pada kesempatan akhir, Rizal menyampaikan, “Seperti halnya pemantauan di Teluk Balikpapan ini, hasilnya dinyatakan bahwa Teluk Balikpapan ini masih mampu menampung buangan limbah dari kegiatan usaha, namun perlu adanya pembatasan debit, konsentrasi serta beban pencemar yang dibuang ke laut tersebut. Pemantauan sampah laut mengindikasikan bahwa terjadi korelasi antara volume sampah di sekitar pantai monpera dan kegiatan di sekitar teluk”.

 

“Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi akan meminta pelaku usaha untuk dapat mengelola dan mematuhi regulasi terkait dengan pembuangan limbah ke laut” pungkas Rizal.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 


Validasi KLHS Revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2021-2041

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, dilaksanakan Rapat Validasi Revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2021-2041.

 

Dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Neny Dwi R, .dinyatakan bahwa dokumen KLHS ini telah dimohonkan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Elektronik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (SPARKLING) tertanggal 25 November 2022.

 

Dipaparkan pada rapat bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.

 

Dalam kurun waktu 6 tahun yaitu tahun 2018,dilakukan peninjauan dengan berdasarkan pertimbangan kondisi perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan Provinsi maupun Nasional yang mempengaruhi pembangunan atau pemanfaatan ruang kota dan atau internal kota, dimana perubahan RTRW untuk melengkapi rencana struktur dan pola ruang kota Balikpapan.

 

Dalam hal ini, Tim Pokja KLHS Revisi Rtrw Kota Balikpapan telah mengidentifikasi Isu dan menghasilkan 13 Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB), yang dilakukan penapisan menghasilkan 9 Isu PB Strategis hingga menjadi 9 Isu PB Prioritas.

 

Yaitu pertumbuhan dan migrasi penduduk, rawan banjir, keterbatasan sumber dan penurunan kualitas air bersih, degradasi dan pencemaran wilayah pesisir, pengelolaan sampah belum optimal, alih fungsi dan konflik lahan, potensi terjadinya bencana alam berupa ancaman longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta keterancaman biodiversity.

Dimana dipaparkan pula bahwa dari hasil analisis, telah diidentifikasikan materi muatan sebanyak enam KRP yang menimbulkan resiko dan dampak lingkungan hidup yang perlu ditindaklanjuti dengan kajian muatan KLHS sebanyak dua struktur ruang dan dua pola ruang.

 

Saran masukan dari tim validasi KLHS RTRW Provinsi Kalimantan Timur yg terdiri dari akademisi dan tenaga ahli KLHS, Pokja dari OPD terkait, kementerian terkait dan DLH Prov.Kaltim sangat dibutuhkan untuk perbaikan dokumen KLHS revisi RTRW Kota Balikpapan 2012-2032.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 


Rizal : “Pak Ayi, Bekerja Bersama Bapak Merupakan Pengalaman Tak Terlupakan”

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Demikian ucapan pembuka dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada pelepasan purna tugas Sekretaris Dinas Ayi Hikmat.

 

Ayi Hikmat merupakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang memasuki masa purna tugas pada tanggal 1 Desember 2022 setelah mengabdi selama 31 tahun kepada Negara.

 

Rasa terima kasih yang besar disampaikan oleh Rizal atas pengabdian yang telah dil-akukan selama ini.

 

“Banyak  yang telah pak Ayi lakukan selama mengabdi di DLH selama ini, pak Ayi merupakan partner yang mampu bersinergi baik dengan saya selama bertugas hingga hari ini” ujar Rizal.

 

Lebih lanjut beliau mengatakan, “saya pribadi serta atas nama  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur jmemohon maaf  jika selama masa pengabdian bapak terdapat kekhilafan dari kami, semoga bapak dan keluarga  selalu diberikan kesehatan, keselamatan, serta keberkahan hidup, selamat menjalani purna tugas dan tetap berkarya” pungkas beliau.

 

Pada kesempatan yang sama, tidak lupa Ayi  menghaturkan terima kasih serta permohonan  maaf apabila selama bertugas banyak berbuat salah baik disengaja maupun tidak disengaja.

 

“Terima kasih kepada semua rekan-rekan semua, saya merasa sungguh terhormat atas penghargaan yang begitu tinggi kepada saya” ujar Ayi.

 

“Beberapa tahun bersama, saya merasakan begitu erat persaudaraan di DLH ini, saya bersyukur dapat menyeselesaikan tugas di sini, mohon maaf atas segala kekhilafan saya baik yang sengaja maupun tidak disengaja” lanjut beliau.

 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian kesan dari pegawai yang mewakili,  yang kemudian diteruskan dengan pemberian kenang-kenangan yang disambut dengan antusias oleh seluruh pegawai yang hadir di acara pelepasan purna tugas tersebut.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Kunjungan Konsultasi Penyusunan RPPLH Dari DLHK Riau

Category : Uncategorized

 

Samarinda – Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana penyusunannya merupakan hal yang paling mendasar dan wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Senin 28 November 2022, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

 

Diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami, Plh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin, serta Sub Koordinator Inventaris RPPLH dan KLHS Wilma Kania Febrina, rombongan DLHK Riau hadir dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup Mohammad Fuad.

 

Dikatakan oleh Mohammad Fuad, bahwa Provinsi Riau sedang menyusun RPPLH yang saat ini sedang masuk pada tahap pembahasan Ranperda bersama anggota Dewan DPRD, dan bersamaan dengan hal tersebut, DLHK Riau menuju Provinsi Kalimantan Timur untuk berdiskusi dan berbagi ilmu mengenai penyusunan RPPLH.

 

Menyambut kedatangan rombongan, Chamidin mengatakan bahwa RPPLH memiliki empat muatan, yaitu pemanfaatan, pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas, fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam,  serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

 

Lebih lanjut beliau juga menuturkan bahwa pada penyusunannya, maka RPPLH ini harus tetap mengacu pada peraturan yang ada.

 

Dilanjutkan oleh Noor Utami, dinyatakan oleh beliau bahwa pada tahap penyusunan RPPLHnya,  Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembelajaran langsung kepada lima provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, dan Makassar.

 

Ditekankan oleh Noor Utami, komunikasi dan koordinasi merupakan salah satu kunci yg efektif untuk dapat menyelesaikan penyusunan dokumen dengan baik dan benar.

 

Diskusi dan koordinasi berlangsung dengan hangat dan antusias, tidak lupa Mohammad Fuad mengutarakan terima kasihnya atas sambutan dan pembelajaran yang diberikan. Besar harapan beliau agar komunkasi tetap berlanjut dalam koordinasi penyusunan dokumen RPPLH ini.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 


Sosialisasi Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik Dalam Rangka Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Dan Sampah Spesifik

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Limbah Bahan Berbahayan dan Beracun (B3) merupakan suatu sisa hasil proses dari suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

 

Dimana limbah B3 merupakan suatu sisa hasil proses dari suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

 

“Kita ketahui bersama bahwa pelanggaran maupun kesalahan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 yang berasal dari berbagai bentuk kegiatan dari hulu sampai dengan hilir dapat berakibat pada pencemaran serta kerusakan lingkungan baik pada tingkatan skala kecil maupun besar” buka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal kala membuka kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda (28/11).

 

Untuk itu dalam penanganannya perlu Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang terpadu dan didukung dengan sarana/prasarana peralatan yang memadai serta dilaksanakan oleh lembaga yang telah memiliki ijin.

 

“Dari mata rantai kegiatan tersebut diperlukan aturan-aturan ketentuan perundangan dan perizinan yang wajib ditaati sesuai dengan karakteristik dan sifat B3 dari limbah B3 yang dikelola” tutur beliau.

 

Pengendalian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 di daerah sampai saat ini masih mengalami banyak kendala, sebagian besar pengelola limbah B3 maupun kegiatan masyarakat lainnya masih belum sepenuhnya dapat melakukan pengelolaan terhadap Limbah B3.

 

“Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran bahwa pentingnya pengelolaan limbah B3, selain itu juga masih kurangnya informasi teknologi yang efektif dan efisien dan kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang menguasai teknologi pengolahan Limbah B3” ujar Rizal.

 

Hal yang perlu disadari bersama bahwa perhatian terhadap hirarki pengelolaan limbah B3 diperlukan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol.

 

“Dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih, juga bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3” lanjutnya

 

Di akhir kesempatan yang diberikan, Rizal menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara terus-menerus berupaya mengembangkan sistem pengelolaan limbah B3 dengan tujuan agar mata rantai dari pengelolaan limbah B3 tidak terputus mulai dari awal sampai dengan akhir dari rangkaian kegiatan pengelolaan limbah B3 ini.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Andal & RKL RPL Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Marangkayu

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Penyediaan Air Minum merupakan suatu kegiatan yang berkenaan dengan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, dimana Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM ini sendiri merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

 

Terkait hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perumahan Rakyat (DPUPR&PERA) Prov. Kaltim memiliki rencana kegiatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional  Sistem Marangkayu  (Kutai Kartanegara – Bontang), yang dituangkan dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dimulai dari rapat teknis hinga rapat komisi yang telah dilaksanakan sejak  tanggal 23 sampai 24 November 2022.

 

Dipaparkan pada rapat, SPAM ini memiliki kapasitas debit air baku ± 495 liter/detik dengan unit produksi ± 450 liter/detik, pipa jaringan transmisi ± 1,59 km dan jaringan pipa distribusi utama ± 83,62 km.

 

Kemudian, dipaparkan pula bahwa SPAM ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan air baku di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang dengan debit yang direncanakan sebesar 450 L/dtk dan akan dilengkapi bangunan intake, pipa transmisi, pipa jaringan distribusi utama (JDU) dan booster pump, dengan sumber air baku yang direncanakan untuk berasal dari bendungan Marangkayu yang berada di Kecamatan Marangkayu Desa Sebuntal Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Mendengar dan menelaah seluruh pemaparan yang diberikan, maka Komisi Penilai Amdal Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlakubahwa,

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka untuk kode KBLI 42202 Kegiatan Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dengan kriteria Pembangunan Instalasi Pengolahan  Air (IPA) dengan kapasitas ≥ 250 liter/det atau pembangunan jaringan distribusi dengan rencana layanan ≥ 25.000 Sambungan Rumah (SR) atau pembangunan jaringan transmisi ≥ 40 km, termasuk kategori kegiatan wajib Amdal.

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa rencana kegiatan DPUPR & PERA Prov. Kaltim yang membangun Unit Produksi IPA dengan kapasitas ≥ 450 liter/det wajib memiliki Amdal.

 

Kedua, terkait kewenangan penilaian persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.

 

Ketiga, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 1 Sub Urusan Sumber Daya Air  disebutkan Pengelolaan  Pengembangan SPAM  lintas daerah kab./kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Dan keempat, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Persetujuan Teknis Penyimpanan Limbah B3 PT. Anugerah Riski Utama Zangatta

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

 

Sedangkan penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

 

Dalam hal ini, Selasa (22/11), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E. A. Rafiddin Rizal melaksanakan kegiatan Rapat Verifikasi Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 PT. ARUZ.

 

PT Anugerah Reski Utama Zangatta atau PT ARUZ merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan Limbah B3 pada wilayah provinsi Kalimantan Timur terutama pada wilayah kabupaten Kutai Timur dan sekitarnya.

 

Dimana keberadaan kegiatan pengumpulan Limbah B3 oleh PT ARUZ, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian khsususnya di Kabupaten Kutai Timur untuk penyerapan tenaga kerja, serta dapat mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang berasal dari Limbah B3.

 

Dipaparkan pada rapat bahwa PT ARUZ memiliki luas lahan ± 1.980 m 2 (berdasarkan pemberian Sertifikat Hak Milik dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai No. 197 tanggal 28 Januari 2000 kepada PT ARUZ), dengan lokasi kegiatan berada di Jalan HM Manthe RT 27 No. 29, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Secara garis besar, Rizal memaparkan pula pada rapat bahwa Sesuai PP 22 Tahun 2021 pada Pasal 296 (1) Setiap Orang / uasaha yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib: Memenuhi standar dan/atau Rncian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup.

 

Kegiatan verifikasi dilaksanakan dimulai dengan menelaah kelengkapan administrasi dan uraian teknis terkait dengan pencana penyimpanan limbah B3 yang dimaksud.

 

Dimana hasil dari verifikasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara yang selanjutnya dijadikan dasar dalam Penerbitan Persetujuan Teknis oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Andal & RKL RPL Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Jalan Ringroad 1

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Ringroad I Samarinda (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta) sepanjang + 8.550 meter dengan lokasi  di Kelurahan Loa Buah, Loa Bakung dan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Setelah pada hari sebelumnya dilaksanakan rapat teknis yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, Selasa (22/11) kegiatan dilanjutkan dengan rapat anggota komisi penilai Andal dan RKL RPL Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Jalan Ringroad 1 Samarinda.

 

Dipaparkan pada rapat, lokasi rencana kegiatan ini berada di Kota Samarinda dengan panjang jalan ± 8,55 km (8.550 m), luas lahan 25,65 ha, serta lebar jalan maksimal 24 meter dan memiliki status jalan provinsi, yang mana pada tahun 2021 telah dilakukan paket pekerjaan Feasibility Studi Jalan Ringroad I Samarinda (Jembatan Mahulu – Jalan Jakarta).

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa,

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL disebutkan bahwa Pembangunan dan/atau peningkatan jalan di Kota metropolitan / besar dengan skala/besaan pajang jalan ≥ 5 km dengan pengadaantanah ≥ 10 ha, sehingga rencana Pembangunan Ruas Jalan Ringroad I Samarinda dengan  Panjang jalan ± 8.55 km dengan pengadaan luas lahan 25,65 ha, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki Amdal.

 

Kedua, berdasarkan pasal 58 dan pasal 60 PerMen LHK Nomor 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa kewenangan uji kelayakan Amdal atau pemeriksaan formulir UKL-UPL terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam menjalankan kegiatan tersebut sesuai konkuren, dilakukan oleh Instansi yang menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

 

Ketiga, terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C disebutkan pengelolaan jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga dari rencana kegiatan pembangunan jalan ringroad I Samarinda yang memiliki status jalan provinsi persetujuan pemerintahnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

Dan keempat, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Talkshow RRI IKN & RTRW Kaltim yang Ramah Ekologi

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Konsep Kalimantan Timur tetap menjadi paru-paru dunia yang hijau asri dan nyaman, menjadi tajuk yang dikumandangkan RRI Samarinda dalam talkshow yang bertajuk IKN & RTRW Kaltim yang Ramah Ekologi (21/11).

 

Dengan menghadirkan empat narasumber, Wakil Ketua Pansus Ranperda Ir. Sapto Setyo Pramono, ST, MT, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim Yohana Tiko , S.St, Sosiolog Engineering Nusantara, Ir. Diyat Susrini, M.Si, serta mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Sub Koordinator Inventarisasi RPPLH & KLHS Wilma Kania Febrina, S.Hut, M.Hut, talkshow kali ini membuka lebih jelas mengenai konsep pembangunan IKN yang tidak merusak lingkungan.

 

Pada kesempatan yang diberikan, Wilma Kania menyatakan bahwa terkait rencana pembangunan IKN ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

 

“Dimana Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa instrumen mengenai Kajian Lingkungan Hidup Stategis itu harus dilaksanakan” ujar Wilma membuka pembicaraan.

 

Dimana hal tersebut untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tersebut menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah atau kebijakan rencana dan program” lanjutnya.

 

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur ini sendiri telah mulai disusun sejak tahun 2020 yang diinisiasi oleh Dinas PUPR yang merupakan bantuan dari Kementrian ATRBPN.

 

“Sehingga di tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan penyusunannya” lanjutnya.

 

Terdapat delapan isu pokok.pada penyusunan KLHS terkait pembanguan IKN, pencemaran lingkungan hidup, usulan perubahan peruntukan kawasan, konektifitas dan infrastruktur, mitigasi dan penanggulangan bencana, kepastian dan penegakan hukum, ketahanan pangan, kualitas sumberdaya manusia, dan pengembangan pendapatan daerah.

 

“Yang kesemuanya ramah terhadap ekologi dan juga merupakan rambu-rambu dalam rencana tata ruang wilayah” tutur Wilma.

 

Adapun peran serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam mendukung pembangunan IKN dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dengan kegiatan-kegiatan antara lain harmonisasi titik sampling air permukaan dalam rangka IKLH Pusat, Provinsi, Kab/Kota; perlindungan dan pengelolaan danau cascade Mahakam yang mendukung terjaganya kualitas dan kuantitas air permukaan pada Kawasan inti pemerintahan IKN; melakukan inventarisasi Keanekaragaman Hayati pada lokasi cascade Mahakam, teluk Balikpapan, dan delta Mahakam serta rencana pengelolaannya dalam dokumen profil kehati dan RIP Kehati ; untuk menjaga keberlanjutan Kehati baik sebelum dan sesudah terbangunnya IKN; melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada dokumen kebijakan pembangunan (RPJMD) dan kebijakan pemanfaatan ruang (RTRW) dengan mempertimbangkan rencana pembangunan IKN .

 

Terakhir, ditekankan oleh Wilma bahwa Institusi pemerintahan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, dan berbicara dengan data, tidak ada data manipulative karena RTRW Prov. Kaltim ini merupakan justifikasi yang telah diusulkan dan direkomendasikan oleh Kepala Daerah di Kabupaten/Kota, dan dalam hal ini pembangunan IKN telah memiliki Undang-Undang dan pedoman yang harus ditaati.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


DLH Prov. Kaltim Kembali Mengadakan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan

Category : Uncategorized

 

SAMARINDA – Pembinaan terhadap dunia usaha tentang pengelolaan lingkungan hidup terus digaungkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Kembali menjalin sinergi bersama PT.Mozura Borneo Konsultan dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN) , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan yang dibuka oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah.

 

Bertempat di Hotel Selyca Mulia Samarinda, kegiatan yang dimulai pada hari  Kamis (17/11) dan sedianya berakhir di hari Sabtu (19/11) ini melaksanakan skema pelatihan dan uji kompetensi untuk Penganggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah POPAL), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) , Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), Penentu Potensi Pencemaran dan Karakteriistik Limbah B3 (PLB3), Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3), serta Pengambil Contoh Uji Air Limbah (PCUA).

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) telah diatur dalam PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

 

Dalam rangka Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air, PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara, dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk  Air, Udara dan Limbah B3. Dan khusus untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sesuai dengan PP 22/2021 pasal 301 ayat (2) huruf k yang akan melakukan permohonan penerbitan Persetujuan Teknis  diwajibkan memiliki Tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi, ujar beliau.

 

Untuk menyikapi hal tersebut, maka pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara, industri jasa dan pengumpulan Limbah B3 agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)