Dasar Hukum

 

Dalam rangka pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengacu kepada :

 

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  – Link
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  – Link
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah – Link
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Publik – Link
  5. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur No.660.2/K.13/2021  tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur Tahun 2021 – Link
  6. Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Tentang Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur  – link
  7.