Dalam rangka pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengacu kepada :
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Link
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik – Link
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah – Link
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Publik – Link
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur No.660.2/K.13/2021 tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur Tahun 2021 – Link
Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Tentang Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur – link