Samarinda – KLHS merupakan pedoman dan tindak lanjut ke depan dalam mendukung kebijakan program yang dilaksanakan tingkat pusat maupun di Provinsi Kalimantan Timur, yang mana dalam hal ini adalah optimalisasi analisis isu strategis daerah, analisis capaian indikator TPB, analisis daya dukung daya tampung lingkungan hidup, alternatif dan skenario capaian TPB berbasis muatan KRP.
“Untuk itu bersama-sama kita perlu menggali potensi daerah dan memanfaatkannya secara bijak” ujar Staff Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian, dan Kesra Christianus Benny saat membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045, Senin 10 Juli 2023.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk mendorong inovasi dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan, sehingga pembangunan yang kita lakukan tidak hanya memperhatikan kepentingan saat ini, tetapi juga masa depan yang lebih baik” lanjut beliau pada arahan yang diberikan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal membenarkan bahwa Indonesia menghadapi beberapa tantangan untuk mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045.
“Tantangan tersebut berupa krisis iklim, keanekagaraman hayati, pencemaran lingkungan, kemudian global risk, megatrend 2045, SDGs, serta volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity” tutur Rizal.
“Untuk itu maka peningkatan kebutuhan sumber daya alam dan persaingan memperebutkannya ke depan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk, meningkatnya kegiatan ekonomi, serta perubahan gaya hidup” tukasnya.
Dilaksanakan selama kurang lebih 6 jam, Konsultasi Publik yang dihadiri juga oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir ini menghadirkan 2 orang narasumber secara daring, Kasubdit Lingkungan Hidup Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Kunto Bimaji dan Kasubdit KLHS Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hendaryanto.
Dipaparkan pada kegiatan, KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan, yang dengan kata lain, adanya implementasi KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.
Sedangkan penyusunan RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 sendiri sebagai landasan dan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan kedepan. Dimana KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJPD agar perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Sehingga KLHS RPJPD dapat dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.
Dipaparkan pula, penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Kalimantan Timur ini sudah menginjak tahap rekomendasi dan alternatif. Dari Konsultasi Publik I telah didapatkan 8 (delapan) isu pendek dan identifikasi mendapatkan 6 (enam) isu paling strategis.
Yang mana kedepannya, isu tersebut akan diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) yang telah disepakati pada Konsultasi Publik II ini, dengan harapan hasil tersebut menjadi penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program agar dampak risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan bersama Berita Acara FGD Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045 oleh perwakilan dari Instansi Vertkal, Instansi Pemerintah, Mitra Pembangunan, Akademisi, LSM , Asosiasi, serta Tenaga Ahli.
PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply