Samarinda – Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan pemberian harga atas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Yang mana nilai ekonomi karbon ini sendiri terdiri dari 4 (empat) instrumen utama yakni perdagangan karbon berupa perdagangan izin emisi dan offset emisi, pembayaran berbasis kinerja, pajak emisi dan mekanisme lain.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 pun telah mengatur mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan beberapa turunannya.
Oleh karena itu dengan mengundang perangkat daerah terkait, mitra pembangunan, akademisi di lingkup Provinsi Kalimantan Timur dan Tenaga Ahli Program FCPF CF, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat pokja MMR dengan tema Pembahasan Rencana Penyusunan Peraturan Daerah Nilai Ekonomi Karbon Provinsi Kalimantan Timur, Senin 8 Januari 2024.
Dipaparkan pada rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin ini, salah satu target Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut hasil delegasi Kalltim yang hadir dalam COP 28 UNFCCC Dubai-UEA adalah merencanakan dan menyusun Rencana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ataupun tentang Perdagangan Karbon.
Hal ini menjadi penting karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memandang perlu mengambil sikap terkait potensi karbon yang ada di wilayah Kalimantan Timur ini.
Rapat yang berlangsung dari pagi hingga tengah hari ini mendapatkan banyak masukan dari para peserta baik dari segi penyusunan akademik maupun tahapan-tahapan yang dilaksanakan untuk dapat semaksimal mungkin merumuskan dan merancang Peraturan Daerah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang benar-benar merepresentasikan kekhasan Kaltim sesuai dengan regulasi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply